Pangkat PPPK Guru Golongan IX – Dunia pendidikan Indonesia mengalami transformasi signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satunya adalah adanya program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus guru. Para pendidik non-PNS kini memiliki pilihan karir yang menarik dengan jaminan kesejahteraan yang lebih baik.
Namun, pernahkah kamu bertanya-tanya, bagaimana sistem golongan berlaku pada guru PPPK? Berbeda dengan PNS yang memiliki struktur jabatan berjenjang, guru PPPK menggunakan skema yang disebut Masa Kerja Golongan (MKG). Nah, artikel ini akan membahas secara lengkap tentang golongan IX guru PPPK, faktor yang mempengaruhi kenaikan pangkat, dan perbedaannya dengan golongan PNS. Yuk, simak penjelasannya!
Mengenal Golongan Guru PPPK
Sama seperti PNS, guru PPPK juga memiliki golongan yang menentukan besaran gaji dan tunjangan mereka. Namun, sistem golongan yang digunakan berbeda dengan PNS. Jika PNS memiliki golongan berdasarkan masa kerja dan jabatan struktural, maka guru PPPK menggunakan skema Masa Kerja Golongan (MKG).
Dengan demikian, golongan guru PPPK lebih berfokus pada durasi mereka menjabat sebagai guru profesional. Golongan yang lebih tinggi menandakan guru memiliki pengalaman dan jam terbang yang lebih banyak dalam mendidik anak bangsa.
Golongan IX Guru PPPK: Awal Karier yang Menjanjikan
Golongan IX merupakan golongan awal yang akan disandang oleh seorang guru PPK ketika pertama kali diangkat. Ini berlaku bagi guru PPPK yang memiliki ijazah S1 Pendidikan Guru (PG) atau S1 dengan program studi pendidikan lainnya yang telah mengikuti pendidikan profesi guru (PPG), serta guru PPPK dengan ijazah D4 Pendidikan Guru (PG) atau D4 dengan program studi pendidikan lainnya yang telah mengikuti PPG.
Jadi, kenapa golongan IX dijadikan sebagai golongan awal? Pemberian golongan IX ini bertujuan untuk memberikan apresiasi terhadap kualifikasi akademik guru PPPK yang telah memiliki ijazah S1 atau D4 dalam bidang pendidikan. Selain itu, golongan IX juga menjadi dasar untuk kenaikan pangkat guru PPPK di masa yang akan datang.
Bagaimana dengan guru PPPK yang memiliki ijazah di bawah S1/D4? Untuk guru PPPK dengan ijazah Diploma III (D3) atau ijazah setara D3 di bidang pendidikan, mereka akan diangkat dengan golongan VII. Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah yang menetapkan golongan awal berdasarkan tingkat pendidikan guru PPPK.
Naik Pangkat: Menuju Golongan yang Lebih Tinggi
Setelah diangkat dengan golongan IX, apakah guru PPPK selesai dengan kenaikan pangkat? Tentu tidak! Guru PPPK memiliki kesempatan untuk naik pangkat ke golongan yang lebih tinggi melalui skema Mas Kerja Golongan (MKG). Artinya, kenaikan pangkat guru PPPK tidak tergantung pada jabatan struktural, melainkan pada lamanya waktu mengabdi sebagai guru profesional.
Testimoni Bimbel PPPK 2024
PROGRAM PREMIUM PPPK 2024
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “PPPK2024” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.
Mau berlatih Soal-soal PPPK 2024? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!
Berikut adalah tabel MKG yang menunjukkan lama waktu yang dibutuhkan untuk kenaikan golongan guru PPPK:
Golongan | MKG (Tahun) |
---|---|
IX | 4 |
X | 4 |
XI | 4 |
XII | 4 |
XIII | 4 |
Contoh:
Seorang guru PPPK dengan ijazah S1 Pendidikan Guru (PG) diangkat pada tahun 2024 dengan golongan IX. Berdasarkan tabel di atas, guru tersebut akan naik golongan ke X pada tahun 2028, golongan XI pada tahun 2032, dan seterusnya.
Perlu diperhatikan bahwa tabel di atas hanya merupakan gambaran umum. Kenaikan golongan guru PPPK juga dapat dipercepat melalui pencapaian prestasi kerja yang baik.
Perbedaan Golongan Guru PPPK dan PNS
Meskipun sama-sama memiliki golongan, ada beberapa perbedaan antara golongan guru PPPK dan PNS:
1. Dasar Penentuan Golongan
- Guru PPPK: Berdasarkan MKG.
- PNS: Berdasarkan masa kerja dan jabatan struktural.
2. Kenaikan Pangkat
- Guru PPPK: Otomatis setiap 4 tahun tanpa jabatan struktural.
- PNS: Melalui penilaian kinerja dan jabatan struktural.
3. Tunjangan
- Guru PPPK: Tunjangan fungsional guru dan tunjangan lainnya sesuai peraturan.
- PNS: Tunjangan fungsional guru, tunjangan struktural, dan tunjangan lainnya sesuai peraturan.
Kesimpulan:
Golongan IX merupakan awal yang menjanjikan bagi para guru PPK dalam karir mereka sebagai pendidik profesional. Dengan dedikasi dan kinerja yang baik, guru PPPK memiliki kesempatan untuk naik pangkat ke golongan yang lebih tinggi dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Pemahaman tentang sistem golongan guru PPPK penting untuk merencanakan karir dan keuangan di masa depan. Semoga artikel ini bermanfaat dan membantumu dalam memahami sistem golongan guru PPK dengan lebih baik!
Sumber informasi:
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
- Website resmi Kemendikbudristek: https://www.kemdikbud.go.id/
- Website resmi BKN: https://www.bkn.go.id/
Catatan:
- Informasi yang tercantum dalam artikel ini bersumber dari berbagai referensi yang terpercaya.
- Sebaiknya selalu merujuk pada website resmi instansi terkait untuk mendapatkan informasi terbaru dan teraktual mengenai sistem golongan guru PPPK.
Semoga artikel ini bermanfaat dan membantumu dalam mewujudkan cita-citamu!