Passing Grade PPPK 2023 – Proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan berakhir pada Senin, 9 Oktober 2023. Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) harus melalui beberapa tes untuk dinyatakan lulus.
Bagi peserta yang mendaftar sebagai CPNS, mereka harus menjalani serangkaian tes yang meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB). Sementara itu, para calon PPPK harus melewati dua tahap seleksi, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Materi Seleksi PPPK
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) No. 14 Tahun 2023, seleksi kompetensi PPPK dilakukan menggunakan sistem berbasis komputer atau computer assisted test (CAT) yang diorganisir oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Seleksi kompetensi terdiri dari beikut:
- Kompetensi teknis,
- Kompetensi manajerial, dan
- Kompetensi sosial kultural.
Selain itu, berdasarkan Pasal 30 PermenPAN-RB No. 14 Tahun 2023, seleksi PPPK juga mempertimbangkan integritas dan moralitas peserta, yang dinilai melalui tes wawancara.
Passing Grade PPPK 2023
Nurmala Dewi, Analis Kebijakan di lingkungan Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur, Kementerian PANRB, telah menjelaskan detail mengenai bobot nilai dan nilai ambang batas (passing grade) pada seleksi kompetensi dan wawancara PPPK 2023.
“Total soal (seleksi kompetensi dan wawancara) yang akan Anda kerjakan sebanyak 145 butir, dalam waktu 130 menit,” ujar Nurmala dalam sebuah webinar yang disiarkan langsung di kanal YouTube KemenPAN-RB pada Rabu, 3 Oktober 2023.
Nurmala menambahkan bahwa nilai maksimal yang bisa diperoleh oleh peserta PPPK 2023 adalah 670, yang meliputi 450 untuk kompetensi teknis, 180 untuk kompetensi manajerial dan sosial kultural, serta 40 untuk wawancara. Durasi pengerjaan seleksi kompetensi adalah 120 menit, sementara wawancara dilakukan dalam waktu 10 menit.
Rincian jumlah soal dan bobot nilai untuk masing-masing seleksi PPPK 2023 adalah sebagai berikut:
- Kompetensi teknis: 90 butir soal, dengan nilai per soal 5 jika jawaban benar, dan 0 jika jawaban salah atau tidak dijawab.
- Kompetensi manajerial: 25 butir soal, dengan nilai per soal 1-4 jika jawaban benar, dan 0 jika jawaban salah atau tidak dijawab.
- Kompetensi sosial kultural: 20 butir soal, dengan nilai per soal 1-4 jika jawaban benar, dan 0 jika jawaban salah atau tidak dijawab.
- Wawancara: 10 butir soal, dengan nilai per soal 1-4 jika jawaban benar, dan 0 jika jawaban salah atau tidak dijawab.
Adapun nilai ambang batas atau passing grade untuk seleksi PPPK adalah sebagai berikut:
- Kompetensi teknis: sesuai dengan masing-masing lampiran keputusan menteri pada instansi yang dilamar.
- Kompetensi manajerial dan sosial kultural: 117.
- Wawancara: 24.
Untuk nilai passing grade PPPK Guru 2023 dan PPPK Non Guru 2023, silakan merujuk pada informasi yang lebih lengkap di laman resmi terkait.