Pembukaan PPPK 2023 – PPPK 2023 Sudah Dibuka! Ayo Daftar Sekarang

Pembukaan PPPK 2023 – Pendaftaran untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2023 secara resmi telah ditunda oleh Pemerintah. Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat Nomor: 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 telah mengumumkan perubahan dalam Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023.

Surat tersebut merinci beberapa aspek terkait jadwal pelaksanaan rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara 2023, termasuk optimalisasi proses pengisian kebutuhan posisi teknis fungsional dalam rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023, yang telah disesuaikan dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 571 Tahun 2023.

Saat ini, instansi pemerintah pusat dan daerah masih melaksanakan proses verifikasi dan validasi formasi, mengikuti peraturan yang memandu pengalokasian minimal 2 persen untuk pelamar dengan disabilitas dari total kebutuhan yang telah ditetapkan. Selain itu, pengalokasian untuk kebutuhan khusus, termasuk tenaga honorer kategori (THK) 2 dan non ASN, dibatasi maksimal 80 persen, sementara kebutuhan umum, atau pelamar baru, setidaknya harus mencakup 20 persen.

Mengingat hal-hal tersebut, jadwal pelaksanaan seleksi Calon ASN tahun anggaran 2023 pun telah diresmikan. Oleh karena itu, surat dari Plt. Kepala BKN dengan Nomor: 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 21 Agustus 2023 mengenai Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023 dinyatakan tidak valid lagi.

Perubahan dalam jadwal rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil 2023 adalah sebagai berikut:

Jadwal Seleksi:

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 memerlukan pemenuhan beberapa syarat bagi para calon pelamar. Berikut adalah ringkasan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon pegawai:

  1. Kewarganegaraan dan Administrasi:
    Calon harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  2. Pendidikan dan Kompetensi:
    Calon harus memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan posisi yang dilamar dan mampu menunjukkan kompetensi dan keterampilan yang diperlukan untuk posisi tersebut.
  3. Usia:
    Pelamar harus memenuhi kriteria usia yang telah ditentukan. Ada batas usia minimum dan maksimum yang berlaku sesuai dengan kebutuhan jabatan.
  4. Dokumen:
    Pelamar harus menyiapkan dan mengumpulkan dokumen-dokumen pendukung seperti ijazah, transkrip nilai, sertifikat keahlian, dan dokumen lainnya yang relevan dengan posisi yang dilamar.
  5. Kesehatan:
    Pelamar harus dalam kondisi kesehatan yang baik, baik secara fisik maupun mental, yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
  6. Pengalaman Kerja:
    Beberapa posisi mungkin memerlukan pengalaman kerja tertentu atau keahlian khusus, jadi pelamar harus dapat menyediakan bukti pengalaman kerja atau keahlian tersebut jika diperlukan.
  7. Pendaftaran dan Seleksi:
    Calon pelamar harus mendaftar melalui portal resmi yang ditentukan oleh pemerintah dan mengikuti proses seleksi yang telah ditentukan, seperti tes tertulis, wawancara, dan/atau tes keterampilan.
  8. Integritas Moral:
    Calon pelamar harus memiliki rekam jejak yang baik dan tidak pernah terlibat dalam tindak pidana atau perilaku yang tidak etis.

Harap dicatat bahwa syarat-syarat ini hanyalah gambaran umum dan dapat bervariasi tergantung pada kebutuhan spesifik dari jabatan atau instansi yang melakukan rekrutmen. Oleh karena itu, calon pelamar disarankan untuk selalu memeriksa dan memastikan syarat-syarat yang berlaku secara detail pada pengumuman resmi rekrutmen.

Join Grup Belajar Gratis PPPK 2023 Sekarang Juga!! Klik Tombol dibawah ini yah!!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top