Pengangkatan PPPK 2023 – Sistem Baru Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK

Pengangkatan PPPK 2023 – Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menyatakan petunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menekankan untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga honorer secara besar-besaran. Sehubungan dengan itu, penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 akan dibuka pada bulan September. PPPK adalah salah satu bentuk status kepegawaian dalam pemerintahan, selain Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pada tahun 2023, fokus penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tertuju pada perekrutan tenaga honorer menjadi PPPK. Pemerintah berupaya untuk mengakomodasi 2,3 juta tenaga honorer yang saat ini tengah tercatat dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan sedang diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Diharapkan tidak akan ada lagi rekrutmen tenaga honorer pada bulan November, sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.

Jokowi menetapkan tiga prinsip utama dalam proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, yaitu:

  1. Tidak ada pemutusan hubungan kerja secara massal pada tahun 2023. Walaupun terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa pada bulan November tidak akan ada lagi tenaga honorer di pemerintahan, Jokowi menginstruksikan untuk memastikan keberlanjutan status kepegawaian dari 2,3 juta tenaga honorer yang ada.
  2. Tidak ada pengurangan pendapatan atau gaji dari tenaga honorer yang telah mereka terima sebelumnya. Skema yang adil dan tepat perlu dirumuskan untuk menjamin ini.
  3. Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK dengan sistem baru, yaitu skema positive growth. Skema ini khususnya diperuntukkan bagi guru dan tenaga kesehatan. Pengangkatan dengan skema positive growth memungkinkan penambahan formasi secara berkelanjutan.

Kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2023 hingga 2030 akan difokuskan pada rekrutmen guru dan tenaga kesehatan. Skema positive growth, dimana rekrutmen ASN akan dilakukan setiap tahunnya, bertujuan untuk secara bertahap menyerap tenaga honorer menjadi ASN.

Contoh implementasi yang diberikan oleh Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, adalah pada tahun 2022, pemerintah telah merekrut 396.000 PPPK, dengan 90% dari formasi yang diperuntukkan bagi tenaga non-ASN termasuk THK-II. Pada tahun 2023, pemerintah akan kembali merekrut sebanyak 572.000 PPPK, dengan 80% dari formasi diperuntukkan bagi non-ASN serta THK-2, dan sisanya untuk pelamar umum. “Jadi, jumlah 2,3 juta tenaga non-ASN itu akan secara bertahap berkurang dan bertransformasi menjadi ASN,” tutur Anas.

Jadwal Seleksi PPPK 2023:

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Proses Seleksi:

Pelamar yang lulus tahap administrasi akan mengikuti ujian Seleksi Kompetensi, dan bagi yang melamar posisi teknis mungkin akan ada Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT). Setelah itu, panitia akan mengumumkan hasil seleksi kompetensi, dan bagi yang berhasil, proses pemberkasan akan dilanjutkan.

Proses Pendaftaran:

Pelamar harus membuat akun di Situs Resmi dan mengisi data diri serta dokumen yang diperlukan. Setelah verifikasi data, pelamar yang lulus seleksi administrasi dapat mencetak Kartu Ujian untuk mengikuti Seleksi Kompetensi.


Join Grup Belajar Gratis PPPK 2023 Sekarang Juga!! Klik Tombol dibawah ini yah!!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top