Penggajian PPPK 2024: Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Terbaru

Penggajian PPPK 2024-Dengan semakin dekatnya pelaksanaan seleksi PPPK 2024, banyak calon pelamar yang tertarik untuk mengetahui bagaimana skema penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pada artikel ini, kita akan membahas secara rinci gaji dan tunjangan terbaru untuk PPPK 2024, termasuk komponen yang menyusun penggajian mereka, serta apa saja perubahan yang mungkin terjadi di tahun mendatang.

Proses Pembayaran Gaji PPPK

Penggajian PPPK 2024

Proses penggajian bagi pegawai PPPK mirip dengan prosedur gaji PNS, hanya berbeda pada kode akunnya. Sebagai contoh, jika PNS menggunakan akun 511111, pegawai PPPK menggunakan akun 511611. Pegawai PPPK juga merupakan bagian dari ASN berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, bukan PPNPN. Dasar hukum untuk penggajian ini adalah PMK 202.

Jika satuan kerja (satker) belum memiliki kode akun PPPK di dalam RKAKL atau Rincian Kertas Kerja, mereka perlu mengajukan revisi untuk menambahkan akun PPPK ke Kanwil DJPb setempat. Prosedur pengajuan gaji PPPK mengikuti langkah yang sama seperti penggajian PNS, dimulai dari rekonsiliasi gaji, pembuatan SPP/SPM, dan rekap dari aplikasi GPP.

Poin Penting yang Perlu Diperhatikan Mengenai Gaji PPPK 2024

Baca juga: PPPK 2024 Tenaga Kesehatan: Sudah Siap Daftar? Ini Syaratnya!

Berikut adalah poin-poin penting yang perlu kamu ketahui mengenai peraturan gaji PPPK 2024:

1. Gaji Pokok Sesuai Golongan

Gaji pokok PPPK ditentukan oleh golongan jabatan dan masa kerja. Sama seperti PNS, PPPK dibagi ke dalam beberapa golongan jabatan, dan masing-masing golongan memiliki skema gaji yang berbeda. Untuk tahun 2024, belum ada perubahan signifikan terkait dengan golongan ini dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Namun, tetap penting bagi calon PPPK untuk mengetahui posisi mereka berdasarkan golongan tersebut.

Berikut rincian gaji PPPK 2024:

  • Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
  • Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200.
  • Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200.
  • Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600.
  • Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900.
  • Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100.
  • Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800.
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400.
  • Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500.
  • Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000.
  • Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000.
  • Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800.
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800.
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500.
  • Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200.
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600.
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000. 
2. Tunjangan Fungsional dan Struktural

Selain gaji pokok, PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan sesuai dengan posisi dan tanggung jawab mereka. Ada dua jenis tunjangan utama yang perlu diperhatikan:

  • Tunjangan Fungsional: Merupakan tunjangan yang diberikan pada seseorang dengan pertimbangan dasar pada keahlian atau keterampilan yang dimiliki.
  • Tunjangan Struktural: Merupakan tunjangan yang diberikan pada jabatan seseorang dalam kerangka struktural sebuah organisasi yang memiliki strata tertentu

Pada 2024, tunjangan ini diperkirakan tetap mengikuti standar yang sudah ada, namun besarannya bisa berubah tergantung kebijakan pemerintah daerah.

Tips Bagi PPPK dalam Mengelola Keuangan

Bagi PPPK yang baru diangkat atau sedang menjalani masa kerja, ada beberapa tips yang bisa membantu Anda dalam mengelola keuangan pribadi agar lebih baik:

  1. Atur Anggaran Bulanan: Dengan gaji yang diterima setiap bulan, penting untuk menyusun anggaran yang jelas agar kebutuhan pokok bisa terpenuhi dan masih ada sisa untuk ditabung.
  2. Tabung untuk Masa Depan: Meskipun PPPK tidak mendapatkan tunjangan pensiun, Anda tetap bisa mempersiapkan dana pensiun sendiri dengan menabung atau berinvestasi sejak dini.
  3. Investasi Secara Bijak: Pertimbangkan untuk menginvestasikan sebagian gaji Anda di instrumen yang aman dan menguntungkan, seperti reksadana atau saham, sesuai dengan profil risiko yang Anda miliki.

Menjadi PPPK di tahun 2024 memiliki banyak keuntungan, terutama dalam hal penghasilan yang stabil dan beragam tunjangan. Meskipun tidak ada pensiun, PPPK tetap mendapatkan tunjangan hari tua yang bisa membantu mereka di masa depan. Selain itu, dengan adanya berbagai tunjangan kinerja dan struktural, PPPK bisa menikmati penghasilan yang layak, tergantung pada penempatan dan kinerja mereka.

Sumber:
https://nasional.tempo.co/read/1927223/seleksi-pppk-guru-hanya-untuk-4-golongan-pelamar-fresh-graduate-tidak-masuk?tracking_page_direct
https://jdih.maritim.go.id/perpres-112024-perubahan-gaji-dan-tunjangan-pegawai-pemerintah-dengan-perjanjian-kerja

PROGRAM PREMIUM PPPK 2024

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “PPPK2024” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2024? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Pendapatmu sangat berarti bagi kami! Klik link berikut untuk memberikan feedback dan bantu kami menjadi lebih baik lagi!

https://bit.ly/FeedbackArtikelJadiPPPK

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top