Pengisian DRH PPPK 2023 – Tahapan sanggahan untuk hasil pengisian kebutuhan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah rampung. Komite seleksi telah memeriksa dan memberikan tanggapan atas sanggahan dari setiap pelamar melalui akun SSCASN mereka. Langkah selanjutnya adalah proses pemberkasan.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar, menyatakan bahwa Kementerian Agama telah mengonfirmasi pelamar yang berhasil lolos seleksi PPPK. Para pelamar yang lulus diharapkan meng-upload dokumen yang diperlukan secara elektronik melalui akun SSCASN mereka. “Proses pemberkasan akan berlangsung online dari tanggal 20 hingga 28 September 2023,” ucap Nizar di Jakarta, pada Selasa (19/9/2023).
Sementara itu, Kepala Bagian Kepegawaian, Nurudin, memberikan informasi tambahan mengenai delapan persyaratan pemberkasan untuk PPPK. Delapan syarat tersebut mencakup:
a. Foto profil terbaru dengan pakaian resmi dan latar belakang merah;
b. Salinan digital ijazah resmi yang dijadikan dasar saat pendaftaran;
c. Salinan digital Transkrip nilai resmi yang dijadikan dasar saat pendaftaran;
d. Print out DRH dari website https://sscasn.bkn.go.id dengan sejumlah data tertentu ditulis dengan tangan dan tinta hitam, serta distempel materai Rp. 10.000;
e. Surat pernyataan dengan lima poin, ditandatangani oleh pelamar dan diberi materai;
f. Surat Keterangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (SKCK) yang masih berlaku;
g. Surat keterangan kesehatan fisik dan mental dari dokter pemerintah yang dikeluarkan setidaknya di bulan September 2023;
h. Surat pernyataan bebas narkotika dan zat adiktif lainnya dari dokter pemerintah atau lembaga yang berwenang, dikeluarkan setidaknya di bulan September 2023.
“Rincian tersebut juga dapat ditemukan di Pusaka Superapps,” pungkasnya.