Pengumuman Administrasi PPPK Kemenag 2023 – Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK pada tanggal 18 Oktober 2023. Sebelumnya, ada 68 formasi CPNS yang khusus ditujukan untuk calon dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Selain itu, Kemenag juga membuka formasi untuk PPPK dengan jabatan fungsional, yaitu sebanyak 1.469 formasi untuk PPPK Teknis, 224 formasi untuk PPPK Tenaga Kesehatan, dan 2.269 formasi untuk PPPK Guru.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin, mengungkapkan bahwa minat pendaftar untuk menjadi PPPK Kemenag sangat tinggi, mencapai 169 ribu pendaftar. Pengumuman seleksi administrasi PPPK Kemenag 2023 dapat ditemukan dalam surat edaran Kemenag bernomor P-7086/SJ/B.II.2/KP.00.1/10/2023 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar.
Surat tersebut memuat daftar pelamar CPNS yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, dengan nomor registrasi mereka tercantum dalam lampiran pengumuman. Sementara itu, pelamar yang nomor registrasinya tidak tercantum dianggap tidak lulus seleksi administrasi.
Bagi pelamar PPPK yang tidak lulus seleksi administrasi, mereka dapat mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi mulai tanggal 19 hingga 21 Oktober 2023 melalui akun SSCASN masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id. Penting untuk diingat bahwa sanggahan tidak boleh berisi penambahan informasi, pengunggahan ulang dokumen, perbaikan dokumen yang salah, atau perubahan dokumen.
Panitia seleksi CPPPK (Calon Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja) akan menilai alasan sanggahan yang diajukan pelamar, dan hasil sanggah akan diumumkan sesuai jadwal.
Bagi pelamar PPPK yang lulus seleksi administrasi, mereka berhak mengikuti Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan Tes Moderasi Beragama dengan CAT. Setelah hasil sanggah diumumkan, para pelamar PPPK dapat mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Jadwal pelaksanaan ujian seleksi kompetensi Kemenag akan diumumkan di laman resmi https://kemenag.go.id. Panitia seleksi CPPPK/PPPK menghimbau para pelamar untuk tidak melakukan manipulasi data atau memberikan informasi yang tidak benar, karena hal tersebut dapat menyebabkan pembatalan atau diskualifikasi sebagai CPPPK/PPPK.
Seluruh proses seleksi CPPPK Kemenag tidak memungut biaya apapun, dan kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi individu. Panitia juga mengingatkan agar para pelamar PPPK Kemenag tidak mempercayai oknum Kemenag yang menawarkan bantuan kelulusan dengan imbalan uang atau hal lainnya.
Untuk informasi lebih lanjut, para pelamar PPPK Kemenag dapat mengikuti perkembangan proses seleksi melalui laman resmi https://kemenag.go.id atau https://sscasn.bkn.go.id.