Peraturan Menteri Keuangan Tentang Gaji PPPK – Gaji PPPK: Berapa Besarnya dan Aturan Mainnya? Yuk, Kupas Tuntas!

Peraturan Menteri Keuangan Tentang Gaji PPPK – Dunia Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu menarik perhatian banyak orang. Selain menawarkan stabilitas dan jaminan masa depan, menjadi ASN juga memberikan kesempatan untuk mengabdi pada negara. Bagi Anda yang berminat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tentunya gaji menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan. Nah, berkaitan dengan gaji PPPK, ada aturan khusus yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Yuk, kita telusuri lebih dalam tentang hal ini!

Landasan Hukum Gaji PPPK: Peraturan Menteri Keuangan

Besaran gaji dan tunjangan PPPK ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang dikeluarkan setiap tahun. PMK ini berisi detail tentang komponen gaji, cara perhitungan, dan syarat penerimaannya. Untuk mengetahui informasi terbaru tentang gaji PPPK, Anda perlu mencari PMK yang terbaru diterbitkan oleh Kemenkeu.

  • Penyesuaian dengan Kebijakan Pemerintah: PMK tentang gaji PPPK tentu saja disesuaikan dengan kebijakan pemerintah secara keseluruhan. Kebijakan tersebut mempertimbangkan faktor ekonomi, kesejahteraan ASN, dan keseimbangan antara gaji PPPK dengan PNS.
  • Keteraturan Pembaruan PMK: PMK gaji PPPK biasanya diperbarui setiap tahun. Ini berarti besaran gaji PPPK dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah yang sedang berlaku.

Untuk menghindari kesalahpahaman, ada baiknya Anda tidak hanya berfokus pada besaran gaji yang diterima PPPK. Penting juga untuk memahami komponen gaji dan aturan lain yang berkaitan dengan gaji tersebut. Mari kita lihat lebih dalam tentang hal tersebut.

Komponen Gaji dan Tunjangan PPPK

Secara umum, gaji PPPK terdiri dari beberapa komponen utama, di antaranya:

  • Gaji Pokok: Besaran gaji pokok PPPK ditetapkan berdasarkan golongan jabatan yang mereka tempati. Golongan jabatan ini berkaitan dengan tingkat pendidikan, keahlian, dan tahun pengalaman kerja yang dimiliki PPPK.
  • Tunjangan Jabatan: Tunjangan jabatan diberikan sebagai kompensasi atas tugas dan tanggung jawab yang diemban PPPK sesuai dengan jabatannya. Besaran tunjangan jabatan ini juga bervariasi tergantung pada jabatan masing-masing.
  • Tunjangan Kinerja: Tidak semua instansi pemerintah memberikan tunjangan kinerja bagi PPPK. Pemberian tunjangan kinerja biasanya didasarkan pada pencapaian kinerja individual dan kinerja instansi secara keseluruhan.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

PROGRAM PREMIUM PPPK 2024

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “PPPK2024” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2024? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Menjelajahi Hak dan Kewajiban PPPK: Mitos dan Fakta Gaji

Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuka pintu kesempatan untuk mengabdikan diri pada negara. Namun, beberapa pertanyaan sering muncul terkait hak dan kewajiban PPPK, salah satunya tentang gaji. Benarkah gaji PPPK sama dengan PNS? Mari kita telusuri mitos dan fakta tentang gaji PPPK di artikel berikut!

Mitos:

  • Gaji PPPK sama dengan gaji PNS.

Fakta:

Gaji PPPK tidak sama dengan gaji PNS. Gaji PPPK dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan jabatan, sedangkan PNS juga mendapatkan tunjangan kinerja yang bisa meningkatkan pendapatan mereka.

Mitos:

  • PPPK tidak berhak mendapatkan gaji ke-13.

Fakta:

Sejak tahun 2023, PPPK berhak mendapatkan gaji ke-13 seperti PNS. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 ASN tahun 2023.

Mitos:

  • Besaran gaji PPPK sama untuk semua golongan.

Fakta:

Besaran gaji PPPK berbeda-beda tergantung pada golongan dan masa kerja. Golongan ditentukan berdasarkan pendidikan dan pengalaman kerja. Semakin tinggi golongan dan masa kerja, semakin besar gaji yang diterima.

Mitos:

  • PPPK tidak perlu membayar iuran wajib pegawai (IWP).

Fakta:

PPPK wajib membayar IWP sebagai jaminan hari tua mereka. Pembayaran IWP dilakukan secara potong gaji setiap bulan.

Mitos:

  • PPPK tidak memiliki hak cuti.

Fakta:

PPPK memiliki hak cuti seperti PNS, termasuk cuti tahunan, cuti sakit, cuti bersalin, dan cuti lainnya. Ketentuan cuti PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021.

Memahami hak dan kewajiban sebagai PPPK sangat penting untuk menjaga kinerja dan kesejahteraan para ASN non-PNS ini. Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan PPPK sebagai bagian dari apresiasi atas dedikasi mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top