Perbedaan Golongan PPPK: Kamu Masuk yang Mana?

Perbedaan Golongan PPPK

Perbedaan Golongan PPPK – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah status kepegawaian yang semakin diminati di Indonesia. Dalam struktur kepegawaian ini, PPPK dibagi menjadi beberapa golongan, masing-masing dengan kualifikasi dan manfaat yang berbeda. Memahami perbedaan antara golongan-golongan ini penting untuk menentukan jalur karier yang paling sesuai dengan latar belakang dan tujuanmu. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci tentang perbedaan golongan PPPK, kualifikasi yang diperlukan, manfaat, dan prospek karier dari setiap golongan.

Apa Itu PPPK? Mengapa Ini Penting?

1. Definisi dan Latar Belakang

PPPK adalah pegawai negeri yang diangkat dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan. Keberadaan PPPK adalah bagian dari reformasi birokrasi yang bertujuan untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih fleksibel dan responsif terhadap kebutuhan organisasi pemerintah.

2. Mengapa PPPK Menjadi Pilihan?

Dengan status yang lebih fleksibel dibandingkan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK menawarkan kesempatan bagi individu yang memiliki keterampilan dan pengalaman tertentu tetapi mungkin tidak ingin atau tidak bisa masuk ke dalam jalur PNS yang lebih kaku. PPPK juga sering dianggap sebagai solusi bagi mereka yang ingin berkontribusi dalam sektor publik tanpa harus terikat dengan peraturan yang lebih ketat seperti PNS.

3. Keunggulan PPPK Dibandingkan PNS

Meskipun tidak memiliki status permanen seperti PNS, PPPK memiliki beberapa keunggulan, seperti fleksibilitas waktu kerja dan peluang untuk mendapatkan pengalaman yang luas di berbagai instansi pemerintahan. Selain itu, proses seleksi PPPK yang lebih terbuka membuatnya menjadi pilihan menarik bagi mereka yang memiliki kompetensi tinggi di bidang tertentu.

Cara Menentukan Golongan PPPK

Perbedaan Golongan PPPK

Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020, yang merupakan perubahan dari Peraturan MenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian, ada beberapa golongan PPPK yang didasarkan pada tingkat pendidikan, mulai dari SD hingga Pascasarjana S3 atau doktor.

Jika PNS memiliki empat golongan, PPPK memiliki 17 golongan. Berikut adalah pembagian golongan tersebut:

  • Pendidikan SD: Golongan I
  • Pendidikan SMP atau sederajat: Golongan IV
  • Pendidikan SLTA/Diploma I atau sederajat: Golongan V
  • Pendidikan Diploma II: Golongan VI
  • Pendidikan Diploma III: Golongan VII
  • Pendidikan Sarjana/Diploma IV: Golongan IX
  • Pendidikan Pascasarjana S2: Golongan X
  • Pendidikan Pascasarjana S3: Golongan XI

Pangkat Golongan PPPK

Berdasarkan Permen PANRB Nomor 72 Tahun 2020, berikut adalah pangkat golongan serta penggolongan gaji PPPK yang diangkat dalam berbagai jabatan fungsional:

  1. Guru:
    • Ahli Pertama: Diploma IV/Sarjana yang sesuai (Golongan IX)
    • Ahli Pertama: Magister yang sesuai (Golongan X)
    • Ahli Muda: Doktor yang sesuai (Golongan XI)
  2. Dokter:
    • Ahli Pertama: Sarjana yang sesuai (Golongan IX)
    • Ahli Pertama: Magister yang sesuai (Golongan X)
    • Ahli Muda: Doktor yang sesuai (Golongan XI)
  3. Dokter Gigi:
    • Ahli Pertama: Sarjana yang sesuai (Golongan IX)
    • Ahli Pertama: Magister yang sesuai (Golongan X)
    • Ahli Muda: Doktor yang sesuai (Golongan XI)
  4. Pengembang Teknologi Pembelajaran:
    • Ahli Pertama: Diploma IV/Sarjana yang sesuai (Golongan IX)
    • Ahli Pertama: Magister yang sesuai (Golongan X)
    • Ahli Muda: Doktor yang sesuai (Golongan XI)
  5. Perawat:
    • Terampil: Diploma II yang sesuai (Golongan VI)
    • Terampil: Diploma III yang sesuai (Golongan VII)
    • Ahli Pertama: Diploma IV/Sarjana yang sesuai (Golongan IX)
    • Ahli Pertama: Magister yang sesuai (Golongan X)
    • Ahli Muda: Doktor yang sesuai (Golongan XI)
  6. Dosen:
    • Asisten Ahli: Magister yang sesuai (Golongan X)
    • Lektor: Magister yang sesuai (Golongan XI)
    • Lektor Kepala: Magister yang sesuai (Golongan XIII)
    • Profesor: Doktor yang sesuai (Golongan XVI)
  7. Arsiparis:
    • Terampil: Diploma II yang sesuai (Golongan VI)
    • Terampil: Diploma III yang sesuai (Golongan VII)
    • Ahli Pertama: Diploma IV/Sarjana yang sesuai (Golongan IX)
    • Ahli Pertama: Magister yang sesuai (Golongan X)
    • Ahli Muda: Doktor yang sesuai (Golongan XI)
  8. Pranata Hubungan Masyarakat:
    • Terampil: Diploma II yang sesuai (Golongan VI)
    • Terampil: Diploma III yang sesuai (Golongan VII)
    • Ahli Pertama: Diploma IV/Sarjana yang sesuai (Golongan IX)
    • Ahli Pertama: Magister yang sesuai (Golongan X)
    • Ahli Muda: Doktor yang sesuai (Golongan XI)
  9. Pranata Laboratorium Pendidikan:
    • Terampil: Diploma II yang sesuai (Golongan VI)
    • Terampil: Diploma III yang sesuai (Golongan VII)
    • Ahli Pertama: Diploma IV/Sarjana yang sesuai (Golongan IX)
    • Ahli Pertama: Magister yang sesuai (Golongan X)
    • Ahli Muda: Doktor yang sesuai (Golongan XI)
  10. Pustakawan:
    • Terampil: Diploma II yang sesuai (Golongan VI)
    • Terampil: Diploma III yang sesuai (Golongan VII)
    • Ahli Pertama: Diploma IV/Sarjana yang sesuai (Golongan IX)
    • Ahli Pertama: Magister yang sesuai (Golongan X)
    • Ahli Muda: Doktor yang sesuai (Golongan XI)

Daftar Besaran Gaji PPPK

Perbedaan Golongan PPPK

Berikut ini adalah Perbedaan Golongan PPPK dalam rincian gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK:

  • Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
  • Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
  • Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
  • Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
  • Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
  • Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
  • Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
  • Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
  • Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
  • Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
  • Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
  • Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
  • Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
  • Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
  • Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
  • Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
  • Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya sesuai dengan jabatan dan ketentuan yang berlaku dalam Perbedaan Golongan PPPK.

Tips untuk Sukses dalam Seleksi PPPK

1. Persiapkan Diri dengan Matang

Seleksi PPPK adalah proses yang kompetitif. Persiapkan dirimu dengan belajar secara intensif, memahami materi ujian, dan memperkuat area yang menjadi kelemahanmu. Mengikuti bimbingan belajar yang khusus menyiapkan peserta untuk seleksi PPPK bisa menjadi pilihan yang bijaksana.

2. Tingkatkan Kualifikasi dan Pengalaman

Jika memungkinkan, tingkatkan kualifikasi pendidikan dan carilah pengalaman kerja yang relevan. Hal ini tidak hanya meningkatkan peluang lolos seleksi tetapi juga membuka pintu untuk posisi yang lebih tinggi di masa depan.

3. Manfaatkan Bimbingan Belajar

Bimbingan belajar (bimbel) dapat memberikanmu panduan yang tepat dalam menghadapi seleksi PPPK. Salah satu bimbel yang bisa kamu pertimbangkan adalah jadiPPPK, yang menyediakan program persiapan khusus untuk calon peserta PPPK. Dengan materi yang up-to-date dan pengajar berpengalaman, bimbel ini akan membantumu memahami seluk-beluk ujian dan memperbesar peluangmu untuk lolos.

4. Tetap Fokus dan Disiplin

Kesuksesan dalam seleksi PPPK memerlukan fokus dan disiplin yang tinggi. Buatlah jadwal belajar yang konsisten, hindari gangguan, dan tetap berkomitmen pada tujuanmu. Jangan lupa untuk menjaga kesehatan fisik dan mental agar tetap prima saat menghadapi ujian.

5. Cari Dukungan Komunitas

Bergabunglah dengan komunitas yang memiliki tujuan yang sama. Berbagi pengalaman, tips, dan motivasi dengan peserta lain akan membantu memperkuat semangat dan daya juangmu. Komunitas bimbel juga bisa menjadi sumber dukungan yang bermanfaat.

Baca juga: Kebijakan PPPK Terbaru: Yang Belum Tahu Bakal Kaget!

Menjadi bagian dari PPPK adalah peluang emas untuk berkontribusi dalam pembangunan negara dengan cara yang fleksibel namun profesional. Memilih golongan yang tepat sangat penting untuk memastikan kariermu berkembang sesuai dengan harapan dan potensi yang kamu miliki. Dengan persiapan yang matang, peningkatan kualifikasi, dan dukungan dari bimbingan belajar yang tepat, seperti jadiPPPK, peluangmu untuk sukses dalam seleksi PPPK akan semakin besar.

Jadi, sudah siapkah kamu menghadapi seleksi PPPK 2024? Golongan mana yang paling cocok untukmu?

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

PROGRAM PREMIUM PPPK 2024

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “PPPK2024” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2024? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Pendapatmu sangat berarti bagi kami! Klik link berikut untuk memberikan feedback dan bantu kami menjadi lebih baik lagi!

https://bit.ly/FeedbackArtikelJadiPPPK

Sumber:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top