Perbedaan PPPK dan ASN – Istilah ASN dan PPPK banyak muncul dalam pemberitaan dan pembukaan lowongan kepegawaian pemerintah. Meski kerap disandingkan, sebenarnya istilah tersebut menunjukkan hal yang berbeda.
ASN adalah istilah umum yang mencakup PNS dan PPPK, sedangkan PPPK sendiri adalah salah satu jenis ASN dengan mekanisme dan karakteristik khusus.

Apa itu ASN?
ASN adalah singkatan dari Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, ASN mencakup PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Dengan demikian, PPPK merupakan bagian dari ASN — bukan sesuatu yang berdiri sendiri di luar ASN.
Dalam sistem kepegawaian negara, ASN mempunyai peran sebagai pelaksana kebijakan publik, birokrat pemerintahan, dan pengelola layanan kepada masyarakat.
Apa itu PPPK?
PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja (kontrak) antara pegawai dan pemerintah atau instansi yang bersangkutan sesuai kebutuhan.
Masa kerja PPPK ditetapkan dalam kontrak, dan hak serta kewajibannya disesuaikan dalam peraturan yang berlaku.
Status Hukum dan Regulasi
Untuk memahami perbedaan secara mendasar, kita harus melihat regulasi yang mengatur ASN dan PPPK:
- PNS diatur oleh UU ASN (UU No. 5 Tahun 2014) dan peraturan pelaksana (misalnya PP, Peraturan Pemerintah) terkait manajemen PNS.
- PPPK diatur dalam UU ASN juga, namun manajemennya secara khusus diatur dalam PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
- Di sisi kebijakan terkini, pemerintah telah menyatakan upaya untuk menyetarakan hak-hak antara PPPK dan PNS agar tidak ada diskriminasi dalam ASN.
- Contohnya, Kepala BKN menyebut bahwa PPPK kini akan memiliki hak yang setara dengan PNS, mencakup tunjangan, jenjang karier, bahkan seragam KORPRI.
Jadi, meskipun regulasi lama menunjukkan perbedaan, ada kecenderungan kebijakan terbaru ke arah penyetaraan perlakuan di antara ASN termasuk PPPK.
Perbedaan PPPK dan ASN (PNS)
Berikut adalah aspek-aspek dibandingkan:
Aspek | PNS (sebagai ASN) | PPPK (sebagai ASN) |
---|---|---|
Status kepegawaian | Pegawai tetap dengan NIP nasional. | Pegawai kontrak (perjanjian kerja) sesuai kebutuhan instansi. |
Masa kerja | Sampai usia pensiun (misalnya 58 tahun untuk pejabat administrasi, 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi). | Berdasarkan kontrak, minimal 1 tahun dan bisa diperpanjang tergantung kinerja & kebutuhan instansi. |
Hak dan tunjangan | Gaji pokok, tunjangan (keluarga, jabatan, kinerja), jaminan pensiun & jaminan hari tua, serta fasilitas kepegawaian. | Gaji dan tunjangan yang diatur sesuai kontrak; dalam kebijakan terkini, pemerintah berusaha menyetarakan tunjangan antara PPPK dan PNS. |
Proses Seleksi / Rekrutmen | Seleksi CPNS (SKD & SKB). Misalnya, SKD terdiri atas TWK, TIU, TKP. | Seleksi berbasis kompetensi sesuai jabatan (teknis, manajerial, wawancara) dalam tahapan yang diringkas dibanding CPNS. |
Jenjang karier & promosi | Ada jalur promosi pangkat dan jabatan (struktural & fungsional) yang lebih sistematis. | Pengembangan karier tergantung kontrak dan kebutuhan instansi; struktur promosi lebih terbatas dibanding PNS. |
Evaluasi kinerja & perpanjangan | Evaluasi tahunan, menjadi dasar kenaikan pangkat atau promosi. | Kinerja menjadi syarat penting dalam kontrak dan perpanjangan. |
Usia pendaftaran / persyaratan usia | Misalnya 18–35 tahun (bervariasi tergantung kebijakan). | Standar usia lebih fleksibel tergantung formasi; untuk guru PPPK bisa hingga 59 tahun dalam beberapa aturan. |
Mutasi & penempatan | Dapat dimutasi antar instansi pusat dan daerah sesuai kebutuhan organisasi | Umumnya lebih terbatas dalam mutasi, sering tetap di instansi tempat dikontrak |
Mekanisme Seleksi ASN: CPNS vs PPPK
Proses rekrutmen ASN terbagi dalam dua jalur, yaitu CPNS (untuk formasi PNS) dan PPPK. Meskipun sama-sama dilakukan secara transparan dan berbasis Computer Assisted Test (CAT), tahapan seleksinya berbeda.
1. Seleksi CPNS (untuk PNS)
Calon PNS harus melalui Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
- SKD terdiri atas tiga subtes:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) → mengukur pemahaman ideologi, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
- Tes Intelegensi Umum (TIU) → mengukur logika, analisis, numerik, dan penalaran.
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP) → menilai kepribadian, integritas, kerja sama, serta pelayanan publik.
- SKB berisi ujian yang lebih spesifik sesuai bidang jabatan, bisa berupa tes CAT tambahan, psikotes, wawancara, praktik kerja, atau tes fisik (tergantung formasi).
Hasil akhir seleksi CPNS dihitung dari nilai SKD + SKB, dengan bobot tertentu sesuai aturan MenPAN-RB.
2. Seleksi PPPK
Untuk PPPK, proses seleksi difokuskan pada kompetensi yang relevan dengan jabatan. Umumnya meliputi:
- Tes Kompetensi Teknis: sesuai bidang formasi (misalnya guru, tenaga kesehatan, penyuluh, dsb).
- Tes Kompetensi Manajerial: menilai kemampuan mengelola pekerjaan, perencanaan, dan kepemimpinan.
- Tes Kompetensi Sosio-Kultural: mengukur sensitivitas budaya, etika pelayanan, dan kerja sama sosial.
- Wawancara (kadang ada, tergantung formasi): menilai motivasi, integritas, serta kesesuaian dengan instansi.
Seleksi PPPK tidak ada TWK, TIU, atau TKP seperti CPNS, karena fokusnya pada profesionalisme dan kualifikasi bidang.

Tantangan & Peluang PPPK Seiring Kebijakan Penyamaan
Seiring kebijakan terbaru, ada perubahan pandangan dan pelaksanaan yang mempengaruhi perbedaan antara PPPK dan PNS:
- Kepala BKN menyatakan bahwa diskriminasi antara PPPK dan PNS akan dihapus dan bahwa PPPK akan memiliki hak setara, termasuk tunjangan dan pensiun.
- Penyesuaian seragam KORPRI antara PPPK dan PNS sebagai simbol persamaan ASN.
- Namun, meskipun kebijakan menyamakan hak, regulasi struktural dan manajerial (seperti peraturan jabatan, promosi, dan manajemen karier) masih memiliki perbedaan yang harus dikelola secara hati-hati.
- MenPAN RB dalam Kepmen Nomor 282 Tahun 2025 menegaskan bahwa pengembangan karier antara PNS dan PPPK memiliki perbedaan dalam struktur dan jenjang jabatan.
Jadi, walau arah kebijakan ingin menyamakan perlakuan, dalam praktik administrasi dan regulasi masih ada ruang perbedaan yang nyata.
Sumber Referensi
- “Apa Bedanya PNS dan PPPK?” – jayapura.bkn.go.id
- “Mengenal Lebih Dekat Perbedaan antara PNS dan PPPK” – BKN Denpasar
- Kebijakan penyetaraan hak PPPK dan PNS oleh Kepala BKN & regulasi terbaru – amirariau.com
- “Keputusan Terbaru MenPAN RB 2025” – (Beritanusa)
- Artikel tentang seleksi CPNS vs PPPK oleh Radar Bogor & Peraturan MenPAN RB 6/2024 (Radar Bogor)
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.