Perbedaan PPPK dengan PNS – ASN (Aparatur Sipil Negara) di Indonesia menurut UU ASN terdiri dari dua jenis pegawai: PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Meskipun keduanya berada dalam struktur ASN, regulasi terbaru terus mengatur perbedaan dan penyamaan hak di antara keduanya agar manajemen ASN berjalan lebih adil dan efektif.
Berikut adalah perbedaan-perbedaan utama antara PPPK dan PNS berdasar regulasi terkini, serta pembaruan kebijakan yang memengaruhi status keduanya.
Dasar Hukum & Regulasi Terkini
- UU Nomor 20 Tahun 2023 mengukuhkan bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK.
- PP Nomor 49 Tahun 2018 menjadi regulasi utama untuk pengelolaan PPPK, termasuk hak, kewajiban, mekanisme pengadaan, evaluasi kinerja, dan hal-hal administratif lainnya.
- Regulasi terbaru juga mencakup pengadaan PPPK Paruh Waktu, diatur dalam keputusan Menteri PANRB Tahun 2025.
- Permen PANRB No. 14 Tahun 2023 mengatur pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional (JF).
- Beberapa keputusan dan surat edaran BKN juga menerbitkan regulasi pelaksanaan teknis seperti penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu, jadwal, dan mekanisme administratif.
Dengan regulasi-regulasi tersebut, perbedaan antara PPPK dan PNS semakin jelas dalam aspek pengangkatan, masa kerja, hak/tunjangan, jabatan yang bisa diduduki, mutasi, hingga peluang alih status.

Perbedaan Inti antara PPPK dan PNS Berdasarkan Regulasi
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia terbagi menjadi dua kategori utama, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Keduanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta peraturan turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri PANRB. Meskipun sama-sama berstatus ASN, terdapat beberapa perbedaan inti yang mendasar antara PPPK dan PNS.
1. Status Kepegawaian
PNS memiliki status sebagai pegawai tetap yang diangkat melalui keputusan pejabat pembina kepegawaian dan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) yang berlaku seumur hidup.
Sementara itu, PPPK berstatus sebagai pegawai dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sesuai kontrak yang diperbarui sesuai kebutuhan instansi. Artinya, PNS memiliki jaminan keberlanjutan karier, sedangkan PPPK lebih fleksibel dan bergantung pada kontrak serta formasi yang tersedia.
2. Masa Kerja dan Perjanjian
PNS diangkat dengan masa kerja tanpa batas waktu hingga mencapai usia pensiun sesuai jabatan. Berbeda dengan itu, PPPK diangkat berdasarkan kontrak kerja, biasanya untuk jangka waktu 1 tahun hingga 5 tahun, yang dapat diperpanjang sesuai evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.
Perbedaan ini membuat PPPK lebih mirip dengan sistem kerja kontrak, meski tetap memiliki kedudukan sebagai ASN.
3. Mekanisme Rekrutmen
Baik PNS maupun PPPK melalui mekanisme seleksi berbasis Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, materi seleksi PNS biasanya lebih luas mencakup Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), ditambah seleksi kompetensi bidang.
Sedangkan PPPK lebih fokus pada seleksi kompetensi teknis sesuai jabatan, kompetensi manajerial, sosial-kultural, dan wawancara.
4. Hak dan Fasilitas
Perbedaan signifikan lainnya terletak pada hak dan fasilitas yang diterima. PNS berhak atas gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, serta jaminan pensiun.
Sementara PPPK menerima gaji pokok dan tunjangan yang setara dengan PNS sesuai jabatan dan beban kerja, tetapi tidak memperoleh hak pensiun.
Meski demikian, pemerintah terus berupaya menyamakan hak-hak lain seperti perlindungan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.
5. Mobilitas Jabatan
PNS memiliki kesempatan untuk rotasi, mutasi, maupun promosi ke jabatan struktural hingga jenjang pimpinan tinggi pratama.
PPPK cenderung terbatas pada jabatan yang sesuai kontrak kerja dan biasanya tidak dapat menduduki jabatan struktural tertentu.
Namun, dalam beberapa regulasi terbaru, PPPK mulai diberikan peluang lebih luas untuk mengisi jabatan fungsional.
6. Usia Pensiun
PNS memiliki usia pensiun yang ditentukan sesuai jenjang jabatan, misalnya 58 tahun untuk pejabat administrasi, 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi, dan 65 tahun untuk pejabat fungsional tertentu.
Sementara PPPK, masa kerjanya berakhir sesuai kontrak atau ketika mencapai usia 58–60 tahun, tergantung ketentuan jabatan yang diisi. Tidak ada ketentuan pensiun bulanan bagi PPPK, melainkan hanya berakhir sesuai masa perjanjian kerja.
7. Stabilitas Karier
PNS dianggap memiliki karier yang lebih stabil karena jaminan masa kerja hingga pensiun dan perlindungan hukum yang lebih kuat.
Sementara PPPK, walaupun memiliki perlindungan hukum yang sama sebagai ASN, tetap terikat kontrak. Dengan kata lain, status PNS lebih memberikan kepastian jangka panjang dibanding PPPK.

Perubahan Kebijakan yang Menyempitkan Perbedaan
Seiring waktu, peraturan dan kebijakan baru berupaya menyamakan hak administratif dan perlakuan antara PPPK dan PNS. Beberapa perubahan penting:
- Pergantian Seragam ASN
Pemerintah menerapkan aturan bahwa PPPK dan PNS memakai seragam ASN yang sama, sebagai simbol kesetaraan dalam lingkungan ASN. - PPPK Paruh Waktu
Untuk menata tenaga non-ASN (honorer) yang belum menjadi PPPK atau PNS, kebijakan PPPK Paruh Waktu diterbitkan lewat Keputusan Menpan RB No. 16 Tahun 2025. - Perpanjangan Kontrak Hingga Pensiun
Dengan PermenPANRB No. 6 Tahun 2024, batas maksimal kontrak 5 tahun untuk PPPK dihapuskan. Kontrak bisa diperpanjang berkelanjutan hingga usia pensiun, asalkan kinerja baik dan kebutuhan instansi masih ada. - Kesempatan PPPK Menjadi PNS
Melalui Surat Edaran BKN No. 14/2024, PPPK dapat mengikuti seleksi CPNS agar bisa menjadi PNS, asalkan memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang berlaku. - Revisi UU ASN & Usulan Konversi Guru PPPK
DPR dan organisasi guru mengusulkan revisi UU ASN agar PPPK, terutama guru, bisa dialihstatuskan menjadi ASN tetap secara reguler. Namun, ini masih dalam proses legislatif.
Sumber Referensi
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
- UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
- Surat Edaran BKN Nomor 14 Tahun 2024 mengenai PPPK menjadi PNS.
- PermenPANRB No. 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan PNS.
- Keputusan Menpan RB No. 16 Tahun 2025 terkait PPPK Paruh Waktu.
- Artikel “Perbedaaan Mendasar PPPK dan PNS” di Tempo.
- Hukumonline – jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK (Perpres No. 38/2020).
- Artikel “Mengenal Lebih Dekat Perbedaan PNS dan PPPK” di BKN Denpasar.
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.