Permenpan RB No 16 Tahun 2025 Tentang PPPK Paruh Waktu

Permenpan RB No 16 Tahun 2025 Tentang PPPK Paruh Waktu

Permenpan RB No 16 Tahun 2025 Tentang PPPK Paruh Waktu – Permenpan RB No 16 Tahun 2025 Tentang PPPK Paruh Waktu menjadi dasar hukum terbaru yang mengatur ketentuan kerja bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang menjalankan tugas secara tidak penuh waktu.

Dalam Permenpan RB No 16 Tahun 2025 Tentang PPPK Paruh Waktu ini, tercantum rincian syarat, hak, serta mekanisme seleksi yang wajib diketahui oleh seluruh calon peserta.

Aturan ini memberikan peluang baru bagi masyarakat yang ingin berkontribusi sebagai ASN tanpa harus terikat dalam sistem kerja penuh waktu. Segera pelajari regulasinya dan siapkan dirimu dari sekarang!

Intip Aturan Baru! Inilah Isi Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu

Pada tanggal 13 Januari 2025, pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) resmi merilis ketentuan baru mengenai sistem kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berstatus paruh waktu.

Regulasi ini diluncurkan setelah pengumuman akhir hasil seleksi PPPK tahun 2024, yang membedakan peserta yang lolos menjadi pegawai penuh waktu dan mereka yang ditetapkan sebagai tenaga paruh waktu.

Munculnya istilah “paruh waktu” ini pun menarik perhatian publik, khususnya para peserta seleksi yang penasaran dengan cara kerja, hak-hak, serta besaran penghasilan yang akan diterima oleh pegawai dengan status tersebut.

Keputusan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memberi ruang kerja formal bagi tenaga honorer dan non-ASN yang sudah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Untuk memperkuat implementasinya, Menpan RB menetapkan aturan resmi yang menjadi payung hukum bagi pelaksanaan skema PPPK paruh waktu.

Secara keseluruhan, keputusan ini memuat 30 diktum atau ketetapan yang mengatur berbagai hal mulai dari definisi jabatan, jenis pekerjaan yang tersedia, prosedur rekrutmen, hingga sistem pengupahan dan hak lainnya.

Tujuannya jelas—menjamin kepastian hukum bagi para pegawai yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu dan memastikan program ini berjalan efektif di seluruh instansi pemerintah.

Berikut beberapa poin penting yang perlu kamu tahu dari regulasi ini:

Baca juga: Seleksi PPPK Tahap 2 Diperpanjang! Auto Tambah Peluang Lolos!

Jenis Jabatan PPPK Paruh Waktu yang Bisa Dilamar

Berdasarkan diktum ketiga dalam Permenpan RB No 16 Tahun 2025, terdapat tujuh kategori jabatan yang dapat diisi oleh pegawai paruh waktu, antara lain:

  • Guru dan Tenaga Kependidikan
  • Tenaga Kesehatan
  • Tenaga Teknis
  • Pengelola Umum Operasional
  • Operator Layanan Operasional
  • Pengelola Layanan Operasional
  • Penata Layanan Operasional

Dengan rincian ini, peluang menjadi ASN semakin terbuka luas bagi lulusan dari berbagai latar belakang keahlian.

Status Kepegawaian Tetap Diakui

Meski hanya bekerja secara paruh waktu, status pegawai tetap sah secara hukum. PPPK paruh waktu akan mendapatkan nomor induk PPPK atau identitas resmi sebagai ASN. Ini menegaskan bahwa mereka tetap diakui sebagai bagian dari birokrasi negara, meski dalam skema kerja terbatas.

Durasi Kontrak dan Evaluasi Kinerja

Pegawai paruh waktu akan menandatangani kontrak kerja untuk jangka waktu satu tahun. Perpanjangan kontrak hanya bisa dilakukan jika hasil evaluasi kinerja menunjukkan hasil positif. Dengan demikian, sistem ini mendorong produktivitas dan kinerja optimal dari para pegawai.

Kompensasi dan Hak Keuangan

Soal upah, pemerintah menjamin bahwa PPPK paruh waktu akan menerima gaji minimal setara upah saat mereka masih berstatus honorer, atau mengikuti standar Upah Minimum Daerah (UMD).

Selain gaji, mereka juga berhak mendapatkan fasilitas lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Seleksi PPPK Tahap 2 Kapan? Jangan Sampai Kelewat!

Skema Baru PPPK Paruh Waktu: Strategi Cerdas Hindari PHK Honorer

Permenpan RB No 16 Tahun 2025 Tentang PPPK Paruh Waktu

(Sumber: Ayo Bandung)

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) saat ini sedang merancang sistem pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus PPPK dalam dua model berbeda: paruh waktu dan penuh waktu.

Tujuannya jelas, agar proses rekrutmen pegawai bisa lebih fleksibel dan anggaran belanja pegawai tetap efisien.

Model PPPK paruh waktu diperkenalkan untuk menjawab tantangan penghapusan tenaga honorer tanpa harus menimbulkan gelombang pemutusan hubungan kerja.

Dengan konsep ini, pegawai honorer bisa tetap mendapatkan tempat, dan mereka yang lolos evaluasi kinerja serta memenuhi syarat administratif berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu di masa depan.

Perbedaan Waktu Kerja: PPPK Paruh Waktu vs Penuh Waktu

Dalam dokumen resmi DPR berjudul Opsi PPPK Paruh Waktu untuk Mengatasi Honorer di Indonesia, disebutkan bahwa pegawai PPPK paruh waktu hanya berkewajiban bekerja selama empat jam dalam satu hari. Berbeda dengan ASN penuh waktu yang menjalankan tugasnya selama delapan jam per hari.

Konsep waktu kerja singkat ini sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam pasal 16 ayat (1), dijelaskan bahwa upah per jam hanya berlaku bagi pekerja paruh waktu, yakni mereka yang bekerja kurang dari tujuh jam per hari dan tidak mencapai 35 jam dalam seminggu.

Sistem Penggajian PPPK Paruh Waktu Masih Dikaji

Hingga kini, belum ada regulasi resmi yang mengatur sistem gaji PPPK paruh waktu secara spesifik.

Namun, gaji PPPK pada umumnya sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020, di mana gaji pokok untuk golongan IX dengan masa kerja nol tahun ditetapkan sebesar Rp2,96 juta di luar tunjangan.

Jika nantinya PPPK paruh waktu mengikuti skema penggajian seperti buruh paruh waktu, maka akan terjadi perbedaan signifikan dalam sistem pengupahan antara ASN penuh waktu dan paruh waktu.

Hal ini bisa membuat PPPK paruh waktu lebih menyerupai pegawai swasta secara administratif.

Status ASN dan Perjanjian Kerja Lebih Fleksibel

Salah satu nilai tambah dari sistem PPPK paruh waktu adalah fleksibilitas jam kerja. Pegawai dalam status ini akan bekerja sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam kontrak kerja.

Menurut anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, keunggulan PPPK paruh waktu adalah status ASN yang tetap melekat, meskipun jam kerja lebih singkat dari biasanya.

Hal ini memungkinkan mereka untuk tetap mencari peluang kerja tambahan di luar jam kerja PPPK, tanpa kehilangan statusnya sebagai aparatur sipil negara.

Ini juga menjadi solusi agar pendapatan para eks honorer tidak turun drastis, dan pemerintah tidak terbebani tambahan biaya gaji besar.

Kesempatan Karier Tetap Terbuka

Kebijakan ini membuka peluang besar bagi pegawai paruh waktu untuk naik tingkat. Melalui proses evaluasi kinerja yang konsisten dan pemenuhan syarat administratif, mereka bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Langkah ini menjadi salah satu bentuk pengakuan pemerintah atas kontribusi pegawai non-ASN yang selama ini berjasa menjalankan tugas-tugas pelayanan publik.

Langkah Strategis Cegah PHK Honorer Massal

Dengan pendekatan ini, pemerintah berupaya menciptakan solusi adil bagi kedua pihak. Di satu sisi, para tenaga honorer tidak kehilangan pekerjaan.

Di sisi lain, pemerintah pusat dan daerah bisa menjaga keseimbangan keuangan tanpa menambah beban anggaran belanja pegawai yang terus meningkat.

Siapa Saja yang Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu? Ini Daftarnya!

Permenpan RB No 16 Tahun 2025 Tentang PPPK Paruh Waktu

(Sumber: Ayo Jakarta)

Pemerintah memberi sinyal hijau untuk pengangkatan PPPK paruh waktu tanpa tes tambahan bagi kelompok honorer tertentu.

Informasi ini dikonfirmasi dalam rapat koordinasi bersama Kemenpan RB, dengan Deputi SDM Aparatur Aba Subagja yang menyampaikan dua kelompok tenaga honorer yang berpeluang langsung diangkat:

  1. Lolos Seleksi Tapi Gagal Dapat Formasi
    Peserta yang sebelumnya berhasil melalui tahapan seleksi PPPK Tahap I namun gagal diangkat karena kuota formasi di instansi tidak mencukupi.
  2. Peserta CPNS 2024 yang Tak Lolos
    Pelamar yang sudah terdaftar dalam basis data non-ASN milik BKN serta telah mengikuti seleksi CPNS 2024, namun tidak berhasil lulus ujian akhir, kini bisa beralih mengikuti jalur PPPK paruh waktu.

Siap Daftar PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Syarat Wajibnya

Untuk kamu yang ingin mengikuti skema PPPK paruh waktu pada tahun 2025, berikut adalah syarat penting yang harus dipenuhi:

  • Tercatat di Database non-ASN Resmi
    Pelamar harus sudah terverifikasi sebagai tenaga non-ASN dan tercatat dalam sistem database BKN.
  • Pernah Ikut Seleksi ASN Sebelumnya
    Kandidat minimal pernah mengikuti seleksi PPPK Tahap I, Tahap II, atau seleksi CPNS 2024, meskipun tidak lulus.
  • Tidak Mendapat Posisi Sesuai Kebutuhan Instansi
    Pelamar tidak memperoleh jabatan karena formasi yang dibuka tidak mencukupi di tempat ia mendaftar.
  • Ijazah Sesuai dengan Jabatan yang Dilamar
    Pelamar harus memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan posisi PPPK yang dituju.
  • Pengalaman Minimal Dua Tahun
    Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja setidaknya dua tahun di lingkungan instansi pemerintahan sebelum mendaftar kembali sebagai ASN 2024.

Aturan Main Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Bagi yang lolos seleksi dan memenuhi semua kriteria, berikut adalah ketentuan teknis yang mengatur proses pengangkatan PPPK paruh waktu:

  • Masa Kontrak Satu Tahun
    Perjanjian kerja berlangsung selama satu tahun dan bisa diperpanjang jika instansi masih membutuhkan.
  • Pemberian Nomor Induk Pegawai (NIP)
    Pelamar akan mendapatkan NIP resmi setelah lulus seleksi administrasi dan evaluasi kinerja dengan minimal predikat “baik”.
  • Bergantung pada Anggaran dan Kebutuhan
    Instansi hanya dapat mengangkat PPPK paruh waktu jika anggaran mencukupi dan kebutuhan formasi tersedia secara aktual.
Baca juga: Kapan CPNS 2025 Dibuka? Cek Informasinya di Sini!

Permenpan RB No 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu hadir sebagai regulasi inovatif yang mengakomodasi kebutuhan tenaga non-ASN dalam bentuk kerja fleksibel.

Aturan ini tidak hanya memberi status hukum yang sah bagi pegawai paruh waktu, tetapi juga menjamin hak-hak mereka, termasuk gaji, evaluasi kinerja, dan peluang kenaikan jenjang karier.

Dengan adanya skema ini, pemerintah berupaya menyerap tenaga honorer ke dalam sistem ASN tanpa membebani anggaran belanja pegawai secara berlebihan.

Bagi para pejuang ASN, lulusan SMA/SMK, mahasiswa, atau peserta PPPK 2024, kebijakan ini adalah peluang emas yang patut dimanfaatkan.

Untuk memaksimalkan persiapan, kamu bisa belajar lewat bimbel online seperti jadiPPPK yang telah membantu ribuan peserta memahami regulasi, strategi seleksi, hingga kisi-kisi soal.

Persaingan tetap ada, tapi dengan strategi yang tepat, peluangmu semakin terbuka. Sudah siap memanfaatkan peluang dari skema PPPK Paruh Waktu 2025 ini?

PROGRAM PREMIUM PPPK 2025

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top