
Perpres 11 Tahun 2024 Gaji PPPK – Peraturan Presiden (Perpres) No. 11 Tahun 2024 membawa perubahan penting terkait besaran gaji PPPK. Gaji PPPK 2024 yang tertera dalam perpres ini disesuaikan dengan jabatan, golongan, serta masa kerja masing-masing tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Artikel ini akan membahas secara lengkap rincian gaji PPPK sesuai dengan peraturan terbaru tersebut.
Baca juga: Bimbel PPPK Kabupaten Malinau: 5 Tips Lolos PPPK!
1. Rincian Gaji PPPK Berdasarkan Jabatan

Setiap jabatan dalam PPPK memiliki perbedaan dalam besaran gaji pokok dan tunjangan. Sesuai Perpres No. 11 Tahun 2024, gaji ini akan bergantung pada tingkatan jabatan, apakah itu golongan II, III, atau IV.
2. Tunjangan dan Fasilitas untuk PPPK 2024
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan tertentu, seperti tunjangan kinerja dan tunjangan keluarga. Tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai.
3. Pengaruh Masa Kerja terhadap Gaji PPPK 2024
Masa kerja menjadi salah satu faktor penting dalam penentuan besaran gaji PPPK. Perpres ini memberikan pengaturan mengenai kenaikan gaji berdasarkan masa kerja pegawai, dengan kenaikan yang cukup signifikan seiring bertambahnya masa kerja.
PROGRAM PREMIUM PPPK 2024
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 
Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “PPPK2024” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo.
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.