Persyaratan PPPK Guru 2023 – Proses penerimaan guru dalam program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2023 sedang dalam tahap penyusunan kebutuhan. Pemerintah daerah telah diminta untuk segera mengajukan kebutuhan formasi guru mereka. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) menyoroti rendahnya pengajuan formasi dari beberapa daerah untuk PPPK Guru 2023, yang tidak mencapai 50% dari total kebutuhan yang telah disiapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud).
Dari 781.744 kebutuhan PPPK Guru pada tahun 2022 yang disediakan Kemendikbud, hanya 319.029 formasi yang diajukan oleh pemerintah daerah, dan 250.432 yang diterima. Untuk penerimaan PPPK Guru 2023, Kemendikbud menggabungkan sisa formasi dari tahun 2022 yang belum terisi, yang berjumlah 510.440, ditambah dengan jumlah guru ASN yang diperkirakan pensiun pada tahun 2024 sebanyak 69.762. Ditambah lagi, ada kebutuhan tenaga pendidik di 174 instansi pemerintah daerah yang berjumlah 82.717.
Kekurangan formasi ini sebagian besar disebabkan oleh ketidaksesuaian antara kualifikasi pendidikan atau sertifikat pendidik yang dimiliki oleh guru ASN yang melamar. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar PPPK Guru untuk tahun 2023. Berikut ini adalah sembilan persyaratan umum berdasarkan Permendikbudristek No. 349/P/ Tahun 2022 yang dirangkum oleh BeritaSoloRaya.com:
- Warga Negara Indonesia.
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat mendaftar.
- Tidak pernah dihukum penjara minimal 2 tahun berdasarkan keputusan pengadilan.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, anggota TNI, Polri, atau pegawai swasta.
- Tidak aktif dalam partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
- Memiliki sertifikat pendidik dan kualifikasi pendidikan minimal S-1 atau D-4.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan ketentuan jabatan.
- Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Proses seleksi PPPK Guru 2023 akan mengikuti peraturan yang terdapat dalam Permenpan RB No. 20 Tahun 2022 dan Permendikbudristek No. 349/P/Tahun 2022, sama seperti proses penerimaan PPPK guru pada tahun 2022.