PP Gaji PPPK 2024 Resmi! Ternyata Angkanya Segini!

PP Gaji PPPK 2024

PP Gaji PPPK 2024 – Setelah dinantikan oleh banyak pihak, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Gaji PPPK 2024 akhirnya resmi diumumkan. Kabar ini membawa angin segar bagi para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini menantikan kepastian tentang besaran gaji yang akan mereka terima. Banyak pertanyaan dan spekulasi muncul tentang berapa besar gaji PPPK tahun 2024, namun kini semuanya telah terjawab melalui regulasi yang telah diterbitkan. Artikel ini akan membahas secara rinci informasi terkait PP Gaji PPPK 2024, serta bagaimana gaji tersebut dapat membawa dampak positif bagi para peserta PPPK.

Perbandingan Gaji PPPK dan PNS: Mana yang Lebih Menguntungkan?

Salah satu pertanyaan yang sering muncul di benak para calon pegawai adalah apakah gaji PPPK lebih rendah dibandingkan dengan gaji PNS. Berdasarkan regulasi terbaru, PP Gaji PPPK 2024 menetapkan bahwa tidak ada perbedaan signifikan antara gaji pokok PPPK dan PNS. Namun, ada beberapa perbedaan dalam hal tunjangan, terutama tunjangan pensiun.

Berikut adalah beberapa perbedaan utama antara gaji PPPK dan PNS:

  1. Gaji Pokok Gaji pokok untuk PPPK dan PNS pada level dan golongan yang sama tidak memiliki perbedaan. Keduanya mengikuti standar penggajian yang sama berdasarkan golongan, masa kerja, dan jabatan.
  2. Tunjangan Pensiun Salah satu perbedaan terbesar antara PPPK dan PNS adalah bahwa PPPK tidak menerima tunjangan pensiun setelah masa kerja mereka selesai. PNS berhak mendapatkan tunjangan pensiun seumur hidup, sementara PPPK tidak mendapat fasilitas ini. Namun, PPPK tetap bisa mendapatkan manfaat pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan jika mereka mendaftarkan diri dan membayar iuran.
  3. Kepastian Kontrak PNS memiliki status pegawai tetap, sementara PPPK bekerja berdasarkan kontrak yang durasinya tergantung pada kesepakatan dengan instansi tempat mereka bekerja. Meski begitu, kontrak PPPK dapat diperpanjang setelah masa kontrak pertama berakhir.

Secara keseluruhan, meskipun PPPK tidak mendapatkan tunjangan pensiun, gaji pokok dan tunjangan lainnya membuat posisi PPPK tetap menarik dan kompetitif dibandingkan dengan PNS.

Kenaikan Gaji PPPK 2024 Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024

PP Gaji PPPK 2024

Pada tahun 2024, Pemerintah Indonesia melalui Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Peraturan ini mengatur perubahan terkait gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan adanya kebijakan ini, terjadi peningkatan signifikan pada besaran gaji PPPK di berbagai golongan. Berikut adalah rincian kenaikan gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja:

1. Golongan I

  • Masa kerja 0 tahun: Gaji meningkat menjadi Rp 1.938.500 dari yang sebelumnya Rp 1.794.900. Ini merupakan gaji untuk pegawai PPPK yang baru mulai bekerja.

2. Golongan II

  • Masa kerja 3 tahun: Gaji naik menjadi Rp 2.116.900 dibandingkan dengan sebelumnya Rp 1.960.200. Peningkatan ini diberikan untuk pegawai dengan pengalaman kerja tiga tahun.

3. Golongan III

  • Masa kerja 3 tahun: Gaji untuk Golongan III dengan pengalaman kerja tiga tahun kini menjadi Rp 2.206.500, meningkat dari Rp 2.043.200.

4. Golongan IV

  • Masa kerja 3 tahun: Pegawai di Golongan IV akan menerima Rp 2.299.800, meningkat dari Rp 2.129.500 setelah tiga tahun bekerja.

5. Golongan V

  • Masa kerja 0 tahun: Pegawai baru di Golongan V mendapatkan gaji sebesar Rp 2.511.500, meningkat dari Rp 2.325.600.

6. Golongan VI

  • Masa kerja 3 tahun: Kenaikan gaji untuk pegawai dengan masa kerja tiga tahun di Golongan VI adalah Rp 2.742.800, naik dari Rp 2.539.700.

7. Golongan VII

  • Masa kerja 3 tahun: Pegawai di Golongan VII dengan masa kerja tiga tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.858.800, meningkat dari Rp 2.647.200.

8. Golongan VIII

  • Masa kerja 3 tahun: Gaji di Golongan VIII setelah tiga tahun kerja kini mencapai Rp 2.979.700, meningkat dari Rp 2.759.100.

9. Golongan IX

  • Masa kerja 0 tahun: Gaji untuk pegawai baru di Golongan IX sekarang adalah Rp 3.203.600, naik dari Rp 2.966.500.

10. Golongan X

  • Masa kerja 0 tahun: Pegawai di Golongan X menerima Rp 3.339.100, meningkat dari Rp 3.091.900 setelah perubahan peraturan.

11. Golongan XI

  • Masa kerja 0 tahun: Gaji pegawai di Golongan XI kini menjadi Rp 3.480.300, naik dari Rp 3.222.700.

12. Golongan XII

  • Masa kerja 0 tahun: Untuk pegawai di Golongan XII, gaji menjadi Rp 3.627.500, meningkat dari Rp 3.359.000.

13. Golongan XIII

  • Masa kerja 0 tahun: Gaji untuk pegawai di Golongan XIII naik menjadi Rp 3.781.000, dari yang sebelumnya Rp 3.501.100.

14. Golongan XIV

  • Masa kerja 0 tahun: Pegawai di Golongan XIV akan menerima gaji sebesar Rp 3.940.900, meningkat dari Rp 3.649.200.

15. Golongan XV

  • Masa kerja 0 tahun: Gaji pegawai baru di Golongan XV kini adalah Rp 4.107.600, naik dari Rp 3.803.500.

16. Golongan XVI

  • Masa kerja 0 tahun: Pegawai di Golongan XVI akan mendapatkan gaji sebesar Rp 4.281.400, naik dari Rp 3.964.500.

17. Golongan XVII

  • Masa kerja 0 tahun: Untuk Golongan XVII, gaji baru ditetapkan sebesar Rp 4.462.500, meningkat dari Rp 4.132.000.

Kenaikan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pegawai PPPK dan mendukung kinerja mereka di berbagai sektor pemerintahan.

Rincian Tunjangan PPPK 2024: Dukungan Finansial Lengkap untuk ASN

PP Gaji PPPK 2024

Pada tahun 2024, tunjangan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapatkan perhatian penting dalam rangka meningkatkan kesejahteraan. Tunjangan ini diberikan untuk mendukung kebutuhan hidup sehari-hari dan tanggung jawab profesi PPPK. Berikut adalah beberapa jenis tunjangan yang diberikan pada tahun 2024:

1. Tunjangan Keluarga

Tunjangan ini diberikan kepada PPPK untuk mendukung kebutuhan keluarganya, yang mencakup:

  • Tunjangan Suami/Istri: Besarnya berkisar antara 5-10% dari gaji pokok dan diberikan kepada PPPK yang telah menikah. Ini bertujuan membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga.
  • Tunjangan Anak: Diberikan untuk setiap anak yang masih menjadi tanggungan (di bawah 21 tahun atau 25 tahun jika masih kuliah), dengan besaran sekitar 2% dari gaji pokok untuk maksimal dua anak. Fungsi: Tunjangan keluarga ini bertujuan untuk membantu PPPK memenuhi kebutuhan keluarganya, termasuk biaya pendidikan dan kesehatan anak-anak mereka.

2. Tunjangan Pangan

Tunjangan ini ditujukan untuk membantu ASN dan PPPK dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari:

  • Penetapan Tunjangan: Dihitung berdasarkan jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan, tunjangan pangan bisa berbentuk uang atau kompensasi berbasis kebutuhan pokok seperti beras.
  • Penggunaan: Tunjangan ini digunakan untuk pembelian bahan pokok seperti beras, minyak, gula, dan makanan pokok lainnya. Manfaat: Dengan adanya tunjangan pangan, PPPK diharapkan dapat lebih fokus pada pekerjaan tanpa khawatir akan kebutuhan dasar keluarganya.

3. Tunjangan Jabatan Struktural

Tunjangan ini diberikan kepada PPPK yang memegang posisi struktural dalam instansi pemerintah:

  • Besaran Tunjangan: Besarannya bervariasi tergantung pada tingkat jabatan (eselon I hingga IV). Posisi seperti direktur atau kepala bagian mendapatkan tunjangan yang lebih besar dibandingkan jabatan tingkat bawah.
  • Tujuan: Sebagai kompensasi atas tanggung jawab lebih besar yang diemban oleh PPPK di jabatan ini. Tujuan: Tunjangan ini berfungsi sebagai insentif untuk meningkatkan kinerja dan tanggung jawab dalam pengelolaan organisasi pemerintah.

4. Tunjangan Jabatan Fungsional dan Tunjangan Khusus

Tunjangan ini diberikan kepada ASN dan PPPK yang memiliki jabatan fungsional dengan keahlian khusus:

  • Besaran Tunjangan: Tergantung jenjang jabatan fungsional, mulai dari ahli pertama hingga ahli utama. Semakin tinggi jenjangnya, semakin besar tunjangannya.
  • Tunjangan Lainnya: PPPK yang bertugas di daerah terpencil atau berisiko tinggi juga bisa mendapatkan tunjangan tambahan. Guru dan dosen yang telah mendapatkan sertifikasi profesi juga berhak mendapatkan tunjangan profesi. Manfaat: Tunjangan ini bertujuan menghargai keahlian khusus dan risiko yang dihadapi PPPK, serta menjadi motivasi untuk terus meningkatkan profesionalisme dalam melaksanakan tugas.

Dengan berbagai tunjangan yang diberikan, pemerintah berharap dapat memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi ASN dan PPPK, serta mendorong peningkatan kinerja dalam pelayanan publik.

Baca juga: Gaji ke-13 PPPK 2024: Sudah Ditentukan, Siap-Siap Terima!

PP Gaji PPPK 2024 memberikan kepastian bagi para calon pegawai pemerintah tentang besaran gaji yang akan mereka terima. Dengan gaji pokok yang setara dengan PNS dan berbagai tunjangan menarik, profesi PPPK kini menjadi pilihan yang sangat menjanjikan. Bagi kamu yang tertarik untuk mengikuti seleksi PPPK 2024, persiapkan diri dengan baik melalui bimbingan belajar yang berkualitas. Jangan sia-siakan kesempatan emas ini dan pastikan dirimu siap bersaing. Sudahkah kamu siap menghadapi seleksi PPPK 2024?

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

PROGRAM PREMIUM PPPK 2024

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “PPPK2024” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2024? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Pendapatmu sangat berarti bagi kami! Klik link berikut untuk memberikan feedback dan bantu kami menjadi lebih baik lagi!

https://bit.ly/FeedbackArtikelJadiPPPK

Sumber:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top