PPPK 2023 Non Guru – Penerimaan untuk posisi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan berakhir pada Senin, 9 Oktober 2023. Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) wajib menjalani serangkaian ujian untuk dapat dinyatakan lulus.
Calon CPNS diharuskan menjalani beberapa ujian, termasuk seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB). Sementara itu, calon PPPK akan mengikuti dua tahap seleksi, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Ujian Seleksi PPPK
Conform Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) No. 14 Tahun 2023 mengenai Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional, ujian seleksi kompetensi PPPK akan dilakukan dengan menggunakan sistem berbasis komputer, atau Computer Assisted Test (CAT), yang diorganisasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ujian seleksi kompetensi ini terbagi dalam beberapa bagian, yaitu:
- Kompetensi teknis.
Sebagai tambahan, berdasarkan Pasal 30 dari PermenPAN-RB No. 14 Tahun 2023, seleksi pengadaan PPPK juga mempertimbangkan integritas dan moralitas para calon. Penilaian integritas dan moralitas dilakukan melalui tes wawancara.
Aturan penggunaan sistem CAT dalam seleksi kompetensi dan wawancara PPPK dapat dikecualikan untuk pelamar pada jenjang jabatan fungsional ahli madya dan ahli utama.
Lembaga pemerintah pusat juga dapat melakukan seleksi kompetensi teknis tambahan setelah mendapat persetujuan dari menteri. Seleksi tambahan ini tidak boleh dalam bentuk tes wawancara. Tes tambahan dengan sistem CAT yang dilakukan juga merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai seleksi kompetensi secara keseluruhan.
Passing Grade PPPK 2023
Nurmala Dewi, Analis Kebijakan di lingkungan Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), telah menyampaikan informasi tentang bobot nilai dan nilai ambang batas (passing grade) pada seleksi kompetensi dan wawancara PPPK 2023.
Total soal yang akan dihadapi oleh pelamar PPPK 2023 adalah sebanyak 145 butir, yang harus diselesaikan dalam waktu 130 menit. Nilai maksimal yang bisa diperoleh pelamar PPPK 2023 adalah 670, terbagi dalam 450 untuk kompetensi teknis, 180 untuk kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural, serta 40 untuk wawancara.
Durasi ujian seleksi kompetensi adalah 120 menit, sementara wawancara berlangsung selama 10 menit.