
PPPK 2025 Dapat THR – Banyak yang bertanya-tanya apakah 2025 dapat THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya. Mengetahui informasi mengenai 2025 dapat THR sangat penting bagi para ASN, karena ini berkaitan langsung dengan penghasilan tambahan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Dengan adanya kebijakan terbaru terkait 2025 dapat THR, para ASN bisa merencanakan keuangan mereka lebih baik dan memanfaatkan tunjangan tersebut sesuai kebutuhan.
Oleh karena itu, penting untuk mengikuti perkembangan terkait kebijakan 2025 dapat THR agar tidak ketinggalan informasi mengenai pencairan dan besarannya.
Prediksi Pencairan THR PNS 2025 dan Persyaratan Penerimanya

Berdasarkan SKB Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan akan jatuh pada tanggal 31 Maret hingga 1 April 2025. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 bagi PNS dan ASN lainnya diperkirakan akan dicairkan sekitar 10 hari kerja sebelum Lebaran, yang kemungkinan besar pada tanggal 20 Maret 2025. Pencairan THR ini diharapkan dapat membantu ASN memenuhi kebutuhan mereka menjelang perayaan Idul Fitri.
Namun, tidak semua ASN berhak menerima THR. Menurut PP Nomor 14 Tahun 2025, ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan tidak akan menerima THR. Selain itu, pegawai non-ASN yang telah menandatangani perjanjian kerja dan bekerja secara penuh minimal satu tahun juga berhak menerima THR.
Besaran THR untuk PNS 2025 akan setara dengan gaji pokok yang ditambah dengan tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dan kinerja bagi ASN yang bekerja di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai di pemerintah daerah.
Baca juga: Pengumuman Resmi PPPK Tahap 2, Simak Caranya Di Sini!
Tunjangan yang Diterima PPPK 2025
Menurut Perpres Nomor 98 Tahun 2020, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak menerima tunjangan yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama masa kerja mereka. Mekanisme pembayaran tunjangan untuk instansi pusat diatur dalam PMK Nomor 202/PMK.05/2020, sedangkan untuk instansi daerah diatur dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2021. Beberapa tunjangan yang diberikan kepada PPPK mencakup tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tunjangan yang diberikan meliputi tunjangan keluarga untuk suami/istri dan anak maksimal dua orang, tunjangan pangan yang meliputi uang makan dan tunjangan beras, serta tunjangan jabatan struktural bagi PPPK yang menjabat pada posisi tertentu seperti Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
Selain itu, ada pula tunjangan jabatan fungsional yang disesuaikan dengan ketentuan jabatan, serta tunjangan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tunjangan tersebut mencakup tunjangan pengamanan persandian, tunjangan bahaya radiasi, tunjangan bagi wilayah perbatasan, hingga tunjangan khusus untuk guru dan dosen.
Baca juga: Cara Cek Pengumuman PPPK Tahap 2, Simak Langkahnya!
Pembaruan Gaji PPPK 2025

Gaji PPPK sebelumnya ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Namun, gaji tersebut mengalami perubahan dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, yang mengatur perubahan pada gaji dan tunjangan PPPK. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan PPPK dan mendorong transformasi ekonomi serta pembangunan nasional yang lebih cepat dan inklusif.
Penyesuaian gaji ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan produktivitas PPPK, serta mendukung pencapaian target pembangunan jangka panjang. Gaji PPPK 2025 terbagi berdasarkan golongan, dengan rentang gaji yang berbeda-beda. Misalnya, golongan I memperoleh gaji antara Rp 1.938.500 hingga Rp 2.900.900, sementara golongan XVII memperoleh antara Rp 4.462.500 hingga Rp 7.329.900. Penyesuaian ini memberikan peningkatan signifikan yang sebanding dengan beban kerja dan tanggung jawab yang diemban oleh para PPPK.
Baca juga: Kapan CPNS 2025 Dibuka Kembali? Simak Bocoran Terbarunya!
Pertanyaan mengenai “2025 dapat THR” sangat relevan bagi banyak PNS dan ASN lainnya, terutama menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri. Mengetahui informasi tentang pencairan THR pada 2025 memberikan kesempatan bagi ASN untuk merencanakan keuangan dengan lebih baik dan memanfaatkan tunjangan tersebut sesuai kebutuhan. Oleh karena itu, penting bagi setiap ASN untuk terus mengikuti perkembangan terkait kebijakan THR 2025 agar tidak ketinggalan informasi mengenai pencairan dan besaran tunjangan yang akan diterima.
Selain itu, meskipun sebagian besar ASN berhak menerima THR 2025, ada beberapa kategori yang tidak memenuhi syarat, seperti ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah. Besaran THR yang diterima PNS 2025 akan setara dengan gaji pokok, ditambah dengan tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dan kinerja, yang akan disesuaikan dengan jabatan dan lokasi kerja masing-masing. Tunjangan ini diharapkan dapat membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan mereka saat Lebaran.
Sumber:
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.