PPPK BKKBN 2023 – Untuk tahun 2023, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) telah mengumumkan pembukaan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam rangka seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Rincian formasi tersebut diatur dalam Pengumuman dengan Nomor: 3840/KP.02/B2/2023.
Terdapat sejumlah 2.044 posisi yang tersedia, terbagi dalam kualifikasi pendidikan Diploma IV/Sarjana (D-IV/S1), Diploma III (D-III), dan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau yang setara. Ketersediaan formasi ini mencakup 32 provinsi di Indonesia, yang dibagi menjadi 14 wilayah regional.
Untuk pelamar yang berminat, berikut adalah rincian formasi PPPK BKKBN untuk tahun 2023:
- PPPK Penyuluh KB Ahli Pertama
- Jumlah Formasi: 409
- Kualifikasi Pendidikan: D-IV/S1
- Penghasilan: Rp 3.506.500 – Rp 9.329.380
- Alokasi Regional: 14 wilayah dengan jumlah kebutuhan spesifik di setiap wilayah.
- PPPK Petugas Lapangan KB Terampil
- Jumlah Formasi: 204
- Kualifikasi Pendidikan: D-III
- Penghasilan: Rp 3.007.200 – Rp 7.660.628
- Alokasi Regional: 14 wilayah dengan jumlah kebutuhan spesifik di setiap wilayah.
- PPPK Petugas Lapangan KB Pemula
- Jumlah Formasi: 1.431
- Kualifikasi Pendidikan: SLTA/Sederajat
- Penghasilan: Rp 2.505.600 – Rp 6.737.854
- Alokasi Regional: 14 wilayah dengan jumlah kebutuhan spesifik di setiap wilayah.
Deskripsi pekerjaan untuk masing-masing posisi PPPK di BKKBN mencakup beragam tugas, seperti penyuluhan, pendataan, promosi program, serta kemitraan dengan berbagai pihak.
Adapun persyaratan umum bagi pelamar mencakup kriteria seperti kewarganegaraan Indonesia, usia, rekam jejak pidana, status kepegawaian, dan kondisi kesehatan. Persyaratan khusus meliputi pengalaman kerja di bidang terkait dan, untuk pelamar penyandang disabilitas, harus memiliki derajat disabilitas ringan yang tidak menghambat dalam melaksanakan tugas-tugas terkait.
Informasi ini penting bagi calon pelamar yang berkeinginan bergabung dengan BKKBN sebagai PPPK di tahun 2023.