PPPK dan CPNS 2024: Gagal CPNS, Bisakah Daftar PPPK?

PPPK dan CPNS 2024-Memasuki tahun 2024, proses rekrutmen untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kembali menjadi perhatian besar. Bagi sebagian orang, CPNS seringkali menjadi prioritas utama, namun gagal dalam seleksi CPNS bukan berarti akhir dari segalanya. Masih ada kesempatan melalui jalur PPPK yang memiliki keunggulan dan persyaratan tersendiri.

Artikel ini akan membahas secara detail perbedaan antara PPPK dan CPNS, serta menjawab pertanyaan penting: “Jika gagal CPNS, bisakah mendaftar PPPK?” Kita juga akan membahas syarat-syarat, peluang, dan strategi bagi para pelamar yang ingin mengejar karier di sektor pemerintahan melalui jalur ini.

Perbedaan PPPK dan CPNS

PPPK dan CPNS 2024

Untuk memahami lebih jauh mengenai peluang setelah gagal dalam seleksi CPNS, kita harus terlebih dahulu memahami perbedaan utama antara PPPK dan CPNS:

1. Status Kepegawaian

  • CPNS adalah calon pegawai yang akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah melalui masa percobaan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. PNS memiliki status permanen dengan hak pensiun.
  • PPPK tidak memiliki status pegawai tetap seperti PNS, melainkan bekerja dengan kontrak yang diatur oleh pemerintah. Meski demikian, PPPK tetap memiliki hak-hak yang mirip dengan PNS, seperti gaji dan tunjangan, namun tidak mendapatkan pensiun.

2. Persyaratan Usia

  • Batas usia maksimal untuk pendaftaran CPNS biasanya adalah 35 tahun, tergantung pada posisi yang dilamar.
  • Sementara itu, batas usia maksimal PPPK bisa lebih fleksibel, minimal umur untuk mendaftar adalah 20 tahun

3. Hak Pensiun dan Jaminan

  • PNS memiliki hak pensiun setelah masa kerja tertentu dan memperoleh jaminan kepegawaian seumur hidup.
  • PPPK tidak mendapatkan hak pensiun, tetapi mereka tetap menerima gaji dan tunjangan.

4. Mekanisme Pengangkatan

  • CPNS diangkat menjadi PNS setelah lulus masa percobaan selama satu tahun dan mengikuti pelatihan prajabatan.
  • PPPK langsung diangkat setelah lulus seleksi dan bekerja sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Namun, mereka tidak melalui masa prajabatan seperti CPNS.

Gagal CPNS 2024, Apakah Bisa Daftar PPPK?

Baca juga: Perpres Gaji PPPK 2024: Kenaikan Gaji Sesuaikan Golongan

Berkenaan dengan pertanyaan tersebut, jawabannya tercantum dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.

Di pasal 25 ayat 3 dijelaskan bahwa pelamar hanya diperbolehkan melamar pada satu jenis pengadaan ASN. Ini berarti, pelamar tidak dapat mendaftar untuk CPNS dan PPPK sekaligus dalam tahun yang sama.

Selain itu, pelamar juga hanya dapat memilih satu instansi dan satu jabatan dalam satu periode seleksi. Jika pelamar ketahuan melakukan kecurangan dalam pemilihan jabatan atau instansi, maka akan didiskualifikasi dari proses seleksi.

Sementara itu, pegawai PPPK yang sudah bekerja selama setahun dapat mengikuti seleksi CPNS 2024 tanpa perlu mengundurkan diri terlebih dahulu sebagai PPPK.

Prioritas Pelamar PPPK Tahun 2024

Pengadaan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 berlandaskan pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024. Dalam keputusan tersebut, terdapat empat kategori pelamar yang diutamakan untuk pendaftaran PPPK 2024, yaitu:

  1. Pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D4 Bidan Pendidik 2023)
  2. Eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II)
  3. Tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN
  4. Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah).

Perlu diketahui, eks THK-II adalah tenaga honorer yang tercatat dalam data eks THK-II BKN. Berdasarkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 5 Tahun 2010, THK-II merupakan tenaga honorer yang gajinya tidak bersumber dari APBN atau APBD.

Sumber:
https://www.kompas.com/tren/read/2024/09/29/203000965/gagal-seleksi-administrasi-cpns-bolehkah-ikut-mendaftar-pppk-2024-?page=all
https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-7571441/jika-sudah-ikut-cpns-apakah-bisa-daftar-pppk-2024-ini-penjelasannya

PROGRAM PREMIUM PPPK 2024

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “PPPK2024” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2024? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Pendapatmu sangat berarti bagi kami! Klik link berikut untuk memberikan feedback dan bantu kami menjadi lebih baik lagi!

https://bit.ly/FeedbackArtikelJadiPPPK

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top