PPPK Dosen 2023 – Untuk tahun 2023, seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Dosen menetapkan nilai ambang batas yang harus dipenuhi oleh para calon peserta. Aturan ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 653 Tahun 2023.
Seleksi kompetensi PPPK JF Dosen tahun 2023 ini akan melibatkan serangkaian tes kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural, serta wawancara. Rincian nilai ambang batas untuk setiap kompetensi adalah sebagai berikut:
- Kompetensi Teknis:
- Materi ini mengukur penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang spesifik terkait bidang teknis.
- Etika dan Tridarma Perguruan Tinggi: 20 soal dengan nilai ambang batas 30 dan nilai kumulatif maksimal 100.
- Bahasa Inggris: 20 soal dengan nilai ambang batas 30 dan nilai kumulatif maksimal 100.
- Penalaran dan Pemecahan Masalah: 20 soal dengan nilai ambang batas 30 dan nilai kumulatif maksimal 100.
- Dimensi Psikologi: 30 soal dengan nilai ambang batas 66 dan nilai kumulatif maksimal 150.
- Kompetensi Manajerial:
- Mengukur aspek seperti integritas, kerja sama, komunikasi, dsb.
- Nilai ambang batas untuk kompetensi ini adalah 117 dari 25 soal.
- Kompetensi Sosial Kultural:
- Menilai aspek keberagaman, kemampuan sosial, pentingnya persatuan, dan empati.
- Nilai ambang batas adalah 117 dari 20 soal.
- Wawancara:
- Fokus pada kejujuran, komitmen, keadilan, etika, dan kepatuhan.
- Nilai ambang batas untuk wawancara adalah 24 dari 10 soal.
Keputusan Menteri PAN RB mengatur detail tentang nilai ambang batas, durasi seleksi, dan pembobotan nilai untuk seleksi kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2023. Keputusan ini menjadi acuan penting untuk para peserta yang akan mengikuti seleksi, dan apabila ada perubahan atau kekeliruan di kemudian hari, akan disesuaikan sesuai dengan kebutuhan.