PPPK Guru S1 Golongan Berapa – Jadi Guru PPPK S1, Golongan Berapa Ya? Yuk, Simak Penjelasannya!

PPPK Guru S1 Golongan Berapa – Memutuskan menjadi guru adalah pilihan mulia untuk mencerdaskan anak bangsa. Jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini menjadi pilihan menarik bagi para calon pendidik. Namun, tahukah Anda tentang golongan dan gaji yang akan diterima guru PPPK dengan pendidikan S1? Yuk, ikuti ulasan berikut untuk menjawab rasa penasaran Anda!

Bagi lulusan S1 yang memiliki cita-cita menjadi guru, menjalani seleksi PPPK bisa menjadi pintu gerbang menuju karier tersebut. Dibandingkan dengan guru honorer, guru PPPK memiliki jaminan gaji dan tunjangan yang lebih jelas. Namun, apakah golongan yang akan diterima sesuai dengan pendidikan S1 yang ditempuh?

Gaji dan Golongan Guru PPPK S1 diatur oleh Peraturan Pemerintah

Penetapan golongan dan gaji guru PPPK tidak diatur sembarangan. Hal ini memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2020 tentang Sistem Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Regulasi tersebut menetapkan golongan dan gaji PPPK berdasarkan jabatan dan jenjang pendidikan.

Mari kita telusuri lebih dalam peraturan tersebut untuk menjawab pertanyaan mengenai golongan guru PPPK S1.

Guru PPPK S1 Berada di Golongan IX

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2020, guru PPPK S1 menduduki golongan IX dalam jabatan fungsional guru. Golongan IX ini berlaku bagi PPPK yang memiliki kualifikasi pendidikan minimal Diploma Empat (D4) atau Sarjana (S1). Selain guru, jabatan fungsional lain yang berada di golongan IX diantaranya dokter, dokter gigi, dan perawat.

Dengan mengetahui golongan yang disandang, Anda bisa memperkirakan besaran gaji pokok yang akan diterima sebagai guru PPPK S1. Namun, gaji pokok tersebut belum meliputi tunjangan dan bonus yang biasanya diberikan oleh pemerintah daerah atau instansi tempat Anda bertugas.

Besaran Gaji Pokok Guru PPPK S1 (Golongan IX)

Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjabarkan rincian gaji pokok berdasarkan golongan. Untuk golongan IX, besaran gaji pokok guru PPPK S1 adalah sebagai berikut:

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun: Rp2.966.500,-
  • Masa kerja 1 tahun sampai dengan 2 tahun: Rp3.029.600,-
  • Masa kerja 2 tahun sampai dengan 3 tahun: Rp3.092.700,-
  • Masa kerja 3 tahun sampai dengan 4 tahun: Rp3.155.800,-
  • Dan seterusnya akan bertambah sesuai dengan masa kerja.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

PROGRAM PREMIUM PPPK 2024

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “PPPK2024” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2024? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Tunjangan dan Bonus yang Memperkaya Gaji Guru PPPK S1

Gaji pokok bukanlah satu-satunya penghasilan yang akan diterima guru PPPK S1. Pemerintah memberikan berbagai tunjangan dan bonus untuk meningkatkan kesejahteraan para guru. Berikut adalah beberapa contoh tunjangan dan bonus yang bisa didapatkan:

  • Tunjangan Fungsional Guru: Tunjangan ini diberikan berdasarkan golongan dan masa kerja guru. Besaran tunjangan fungsional guru PPPK S1 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021.
  • Tunjangan Tugas Tambahan: Tunjangan ini diberikan kepada guru yang menjalankan tugas tambahan di luar tugas utama sebagai guru, seperti wali kelas, pembina ekstrakurikuler, dan sebagainya.
  • Tunjangan Kinerja: Tunjangan ini diberikan berdasarkan prestasi kerja guru yang dinilai dari hasil penilaian kinerja guru.
  • Bonus Akhir Tahun: Pemerintah daerah atau instansi tertentu memberikan bonus akhir tahun kepada para guru PPPK sebagai penghargaan atas kinerja mereka.

Besaran tunjangan dan bonus yang diterima dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan pemerintah daerah atau instansi tempat guru PPPK bertugas. Informasi lengkap mengenai tunjangan dan bonus dapat diketahui dengan menghubungi instansi yang berwenang.

Faktor Lain yang Memengaruhi Pendapatan Guru PPPK S1

Selain gaji pokok, tunjangan, dan bonus, pendapatan guru PPPK S1 juga dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor lain, seperti:

  • Lokasi Penempatan: Guru PPPK yang ditugaskan di daerah terpencil atau daerah 3T biasanya mendapatkan tunjangan khusus yang lebih besar.
  • Prestasi Kerja: Guru yang memiliki prestasi kerja yang baik memiliki peluang untuk mendapatkan penghargaan atau kenaikan gaji.
  • Ketersediaan Dana: Pendapatan guru PPPK juga dipengaruhi oleh ketersediaan dana dari pemerintah daerah atau instansi tempat mereka bertugas.

Kesimpulan

Menjadi guru PPPK S1 memiliki banyak keuntungan, diantaranya gaji pokok yang jelas, tunjangan yang beragam, serta bonus dan penghargaan yang dapat meningkatkan pendapatan. Meskipun golongan yang diterima tidak setinggi PNS, guru PPPK memiliki peluang untuk meningkatkan karir dan kesejahteraannya melalui prestasi kerja dan kinerja yang baik.

Bagi Anda yang memiliki cita-cita menjadi guru dan mencerdaskan anak bangsa, jalur PPPK bisa menjadi pilihan yang tepat. Persiapkan diri Anda dengan baik dan ikuti seleksi dengan penuh semangat. Semoga Anda sukses menjadi guru PPPK yang berkompeten dan berdedikasi!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top