PPPK Guru SD : Syarat, Mekanisme Seleksi, dan Prospek Karier

PPPK Guru SD – Menjadi Guru PPPK SD kini semakin diminati. Dengan syarat yang jelas, mekanisme seleksi terstruktur, serta prospek karier yang menjanjikan, jalur ini membuka peluang besar bagi tenaga pendidik.

PPPK Guru SD
sumber gambar: fahum.umsu

Apa itu PPPK Guru?

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk jabatan guru adalah mekanisme pengangkatan guru bukan PNS yang bekerja dengan perjanjian kerja. Guru PPPK memperoleh hak, fasilitas, dan kewajiban layaknya ASN dalam periode kontrak tertentu, namun statusnya tidak otomatis menjadi PNS. Kebijakan ini bertujuan memenuhi kebutuhan tenaga pendidik, meningkatkan kualitas guru, serta menata status guru non-ASN.

Perbedaan PPPK Guru dan PNS Guru

Meskipun sama-sama berstatus ASN, PPPK dan PNS memiliki perbedaan penting. Berikut perbandingannya:

AspekPPPK Guru SDPNS Guru SD
StatusASN dengan perjanjian kerja (kontrak).ASN dengan status pegawai tetap.
Masa KerjaBerdasarkan kontrak, biasanya 5 tahun dan bisa diperpanjang.Berlaku seumur hidup hingga pensiun (58–60 tahun).
Gaji Pokok & TunjanganSama dengan PNS, sesuai golongan dan masa kerja.Sama dengan PPPK, sesuai golongan dan masa kerja.
PensiunTidak mendapat pensiun, hanya jaminan hari tua (BPJS TK).Mendapat pensiun bulanan dari negara.
Promosi Jabatan StrukturalTerbatas, umumnya hanya di jabatan fungsional guru.Bisa menduduki jabatan struktural (kepala sekolah, pengawas, pejabat dinas pendidikan).
Kepastian StatusTergantung perpanjangan kontrak oleh instansi.Status lebih pasti, tidak ada kontrak.

Hak dan Tunjangan PPPK Guru SD

Guru yang lulus seleksi PPPK berhak mendapatkan fasilitas yang hampir setara dengan PNS. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020 dan aturan turunan lainnya, hak yang diterima meliputi:

  • Gaji Pokok: ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja, sama dengan skema gaji PNS.
  • Tunjangan Keluarga: untuk istri/suami dan anak.
  • Tunjangan Jabatan Fungsional: sesuai jabatan sebagai guru.
  • Tunjangan Profesi: bagi yang sudah memiliki Sertifikat Pendidik.
  • Tunjangan Tambahan: termasuk tunjangan kinerja (tergantung kebijakan daerah), pangan, serta lainnya.
  • Jaminan Sosial: BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan hari tua.

Dengan berbagai hak tersebut, status guru PPPK jauh lebih terjamin dibanding guru honorer yang sebelumnya hanya mengandalkan honor sekolah atau yayasan.

Syarat Umum Menjadi PPPK Guru SD

Syarat pendaftaran bisa berbeda tiap periode dan instansi daerah, tetapi secara umum merujuk pada regulasi terbaru sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal sesuai aturan berlaku (umumnya 45–59 tahun).
  3. Pendidikan minimal S1 atau D4 sesuai bidang ajar. Sertifikat Pendidik diutamakan.
  4. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  5. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  6. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari ASN, TNI/Polri, maupun pegawai swasta.
  7. Aktif mengajar dan terdaftar dalam Dapodik atau database non-ASN, khusus untuk guru non-ASN.
Syarat Umum Menjadi PPPK Guru SD

Mekanisme Seleksi PPPK Guru SD

Seleksi PPPK Guru SD dilaksanakan melalui beberapa tahap, sesuai aturan Kementerian PANRB dan Dirjen GTK Kemendikbudristek.

  1. Pendaftaran dan Seleksi Administrasi
    Calon pelamar mendaftar melalui portal SSCASN. Dokumen yang diverifikasi meliputi ijazah, sertifikat pendidik, data identitas, serta status mengajar di Dapodik atau database non-ASN.
  2. Seleksi Kompetensi
    • Kompetensi Teknis: sesuai bidang ajar dan kemampuan pedagogik.
    • Kompetensi Manajerial dan Sosial-Kultural: meliputi kemampuan mengelola kelas, komunikasi, kerja sama, dan adaptasi sosial.
    • Wawancara: untuk menguji integritas, moralitas, dan kesesuaian karakter dengan profesi guru.
  3. Penentuan Kelulusan
    Peserta dinyatakan lulus berdasarkan peringkat terbaik sesuai nilai ujian. Untuk kategori prioritas, seperti eks-THK II atau guru non-ASN, tersedia mekanisme penempatan langsung sesuai formasi.
  4. Masa Sanggah
    Peserta yang tidak lolos seleksi administrasi maupun kompetensi dapat mengajukan sanggahan dalam waktu tertentu melalui akun SSCASN.

Informasi detail mengenai seleksi PPPK dapat diakses melalui situs resmi BKN: bkn.go.id.

Prospek Karier PPPK Guru SD

Menjadi PPPK Guru SD memberi peluang karier yang cukup menjanjikan:

  • Hak dan Tunjangan: memperoleh gaji pokok, tunjangan profesi, serta hak yang setara dengan ASN lainnya sesuai regulasi.
  • Stabilitas Kerja: status lebih terjamin dibanding guru honorer, dengan kontrak kerja yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan daerah.
  • Pengembangan Profesional: tetap dapat mengikuti pelatihan, PPG, dan sertifikasi guna meningkatkan kompetensi.
  • Peluang Karier: dapat diberi tanggung jawab lebih besar, seperti menjadi wali kelas atau kepala sekolah jika memenuhi syarat.
  • Keterbatasan: tidak mendapat hak pensiun seperti PNS, serta promosi jabatan struktural lebih terbatas.

FAQ Seputar PPPK Guru SD

1. Apakah PPPK Guru SD bisa diangkat menjadi PNS?
Tidak. Status PPPK berbeda dengan PNS. PPPK adalah ASN dengan sistem perjanjian kerja, sehingga tidak otomatis berubah menjadi PNS meskipun kontraknya diperpanjang.

2. Berapa lama masa kontrak PPPK Guru SD?
Umumnya kontrak diberikan selama 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi daerah.

3. Apakah gaji PPPK Guru SD sama dengan PNS?
Ya, gaji pokok dan tunjangan PPPK Guru SD setara dengan PNS sesuai golongan dan masa kerja, berdasarkan ketentuan pemerintah.

4. Apakah PPPK Guru SD mendapat pensiun?
Tidak. PPPK tidak mendapat pensiun bulanan seperti PNS. Sebagai gantinya, mereka mendapatkan Jaminan Hari Tua melalui BPJS Ketenagakerjaan.

5. Apakah seleksi PPPK Guru SD setiap tahun dibuka?
Rekrutmen PPPK Guru biasanya menyesuaikan kebutuhan formasi di daerah. Jadwal resmi diumumkan oleh BKN atau Kemendikbudristek setiap periode seleksi.

Sumber Referensi

  1. Kementerian PANRB – Pengumuman Seleksi PPPK 2024
  2. Badan Kepegawaian Negara (BKN) – Pengumuman Seleksi PPPK 2024
  3. Dirjen GTK Kemendikbudristek – Mekanisme Seleksi Guru PPPK 2024
  4. Portal Resmi PPPK Guru – Kemendikbudristek

PROGRAM PREMIUM PPPK 2025

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top