PPPK Kemdikbud 2023 – Pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Guru 2023 Kemdikbud merupakan tahapan penting dalam proses rekrutmen Guru P3K tahun ini. Bagi pelamar yang ingin mengetahui hasil seleksi administrasi mereka, dapat mengakses informasi tersebut dengan cara login ke situs web resmi SSCASN (sscasn.bkn.go.id) dan menggunakan akun yang telah didaftarkan masing-masing pelamar sebelumnya.
Peluang besar bahwa hasil seleksi administrasi PPPK Guru Kemdikbud 2023 dapat dicek pada Rabu, 18 Oktober 2023. Berdasarkan informasi dari website gurupppk.kemdikbud.go.id, proses seleksi administrasi telah selesai dilaksanakan pada Selasa malam, tanggal 17 Oktober 2023. Dengan demikian, tahapan selanjutnya dalam proses rekrutmen ini adalah pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Guru 2023 Kemdikbudristek.
Sejalan dengan informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), jadwal pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK 2023 berlangsung pada tanggal 15 hingga 18 Oktober 2023. Informasi ini merupakan versi terbaru dari BKN yang diperbarui per tanggal 9 Oktober 2023.
Langkah-langkah untuk mengecek pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Guru Kemdikbud 2023 adalah sebagai berikut:
- Buka situs web SSCASN BKN di alamat https://sscasn.bkn.go.id.
- Klik ikon SSCASN yang terletak di sudut kanan atas halaman website.
- Pilih submenu “Masuk” untuk memulai proses login.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi yang telah didaftarkan sebelumnya.
- Setelah berhasil login, klik bagian “Resume” untuk melihat profil pelamar.
- Scroll layar ke bawah untuk melihat pengumuman hasil seleksi administrasi.
- Jika muncul tulisan “MS” (Memenuhi Syarat), maka pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi.
- Jika muncul tulisan “TMS” (Tidak Memenuhi Syarat), maka pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
Pelamar yang dinyatakan tidak lulus (TMS) dalam seleksi administrasi dapat mengajukan “Sanggahan” apabila memiliki alasan yang kuat. Informasi lebih lengkap mengenai prosedur sanggahan dapat diakses melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id.
Pelamar yang dinyatakan tidak lulus (TMS) seleksi administrasi PPPK Guru dipersilakan untuk mengajukan Sanggahan. Pengajuan sanggahan dapat dilakukan selama Masa Sanggah dibuka, yakni pada periode 3 hari setelah pengumuman atau dari tanggal 19 hingga 21 Oktober 2023. Setelah mengajukan sanggahan, pelamar dapat menunggu jawaban dari panitia seleksi saat jadwal Jawab Sanggah. Status pelamar bisa berubah menjadi TS (Memenuhi Syarat) apabila sanggahan diterima oleh panitia seleksi.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021, pelamar yang keberatan dengan hasil seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan paling lambat 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi. Sanggahan harus diajukan melalui portal SSCASN. Panitia seleksi instansi akan mengevaluasi dan memutuskan apakah alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar dapat diterima atau ditolak. Jika alasan sanggahan diterima, maka panitia seleksi instansi akan mengumumkan kembali hasil seleksi administrasi dalam waktu paling lambat 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.