PPPK Kemenag 2023 – Kementerian Agama telah mengumumkan pembukaan pendaftaran untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2023. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nizar Ali, menyampaikan bahwa tersedia 68 posisi CPNS, khusus untuk posisi dosen di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
Pendaftaran untuk seleksi CPNS bisa dilakukan mulai dari 22 September hingga 9 Oktober 2023, dengan posisi dosen tersedia di 57 PTKN. Sedangkan, pendaftaran untuk seleksi PPPK akan dimulai dari 23 September hingga 9 Oktober 2023, dengan 4.057 posisi yang tersedia di 141 unit kerja Kementerian Agama.
Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui platform SSCASN, dan calon pelamar diharuskan untuk mengupload dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada website resmi https://sscasn.bkn.go.id. Nizar menjelaskan bahwa setiap pelamar hanya diperbolehkan memilih satu formasi, dan kesalahan dalam pemilihan formasi akan menjadi tanggung jawab pelamar.
Informasi lebih lanjut tentang seleksi bisa diakses melalui aplikasi Pusaka Superapps Kemenag. Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin, menjelaskan bahwa proses seleksi CPNS terdiri dari tiga tahapan: Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Hanya pelamar yang berhasil melewati seleksi administrasi yang dapat mengikuti SKD.
Seleksi Kompetensi Dasar melibatkan pengerjaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dengan bobot 40% dari total nilai. Pelamar yang berhasil lulus dalam SKD akan melanjutkan ke tahap SKB, yang terdiri dari Praktik Kerja, Psikotes, dan Wawancara Moderasi Beragama, dengan bobot total 60%.
Untuk seleksi calon PPPK, prosesnya dibagi dalam dua tahap: Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi, dengan kelulusan didasarkan pada kesesuaian data dan dokumen yang diupload pada website yang sama. Seleksi kompetensi meliputi Seleksi Kompetensi CAT BKN dan Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kementerian Agama, dengan masing-masing membawa bobot nilai 50%.
Informasi detil mengenai persyaratan dan distribusi formasi CPNS dan PPPK Kemenag 2023 dapat diakses dengan mengklik tautan pendaftaran pada laman resmi Kementerian Agama.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal, posisi yang tersedia, serta persyaratan lainnya, Anda bisa mengikuti informasi lebih lanjut di bawah ini:
Jadwal Pendaftaran PPPK Lengkap Kementerian Agama 2023
- Pengumuman Seleksi: 22 September s.d. 6 Oktober 2023
- Pendaftaran Seleksi: 23 September s.d. 9 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi: 24 September s.d. 12 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 s.d. 16 Oktober 2023
- Masa Sanggah: 17 s.d. 19 Oktober 2023
- Jawab Sanggah: 17 s.d. 21 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 20 s.d. 26 Oktober 2023
- Penarikan Data Final: 27 s.d. 29 Oktober 2023
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 30 Oktober s.d. 2 November 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3 s.d. 6 November 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November s.d. 2 Desember 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November s.d. 4 Desember 2023
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November s.d. 7 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan: 4 s.d. 13 Desember 2023
- Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023 s.d. 12 Januari 2024
- Usul Penetapan NI PPPK: 13 Januari s.d. 11 Februari 2024
Syarat Pendaftaran
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia;
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan;
- Untuk jabatan dosen wajib memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi paling singkat:
- – 2 (dua) tahun untuk jenjang asisten ahli kualifikasi pendidikan Strata Dua (S-2/Magister); dan
- – 3 (tiga) tahun untuk jenjang lektor kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor).
- Untuk jabatan fungsional selain dosen wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatannya paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama; dan
- Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Agama.
Persyaratan Khusus
- Pelamar pada jabatan pentashih mushaf Al-Qur’an wajib memiliki sertifikat Tahfiz 30 Juz dari Lembaga Resmi atau Pondok Pesantren yang Memiliki Izin Kementerian Agama.
Join Grup Belajar Gratis PPPK 2023 Sekarang Juga!! Klik Tombol dibawah ini yah!!
Dokumen yang Diperlukan
- Surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai;
- Pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah;
- Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan asli dari DUKCAPIL yang masih berlaku/Bukti Identitas Kependudukan lainnya;
- Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
- Teknologi atau Kementerian Agama;
- Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
- dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama;
- Surat keterangan kerja yang relevan ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling singkat 2 (dua) s.d. 7 (tujuh) tahun sesuai dengan jenjang dan jabatan fungsional yang
- dilamar (Ketentuan dapat dilihat pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Untuk JF Tahun Anggaran 2023);
- Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai;
- Surat Pernyataan Bebas Narkoba yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai;
- Surat Pernyataan Setia Kepada Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintahan yang sah yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai; dan
- Bagi kriteria pelamar khusus, mengunggah surat keterangan aktif bekerja saat mendaftar yang ditandatangani oleh pimpinan satuan kerja/unit kerja, paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus dan melampirkan:
- – Bukti Kartu Identitas PTK dari SIMPATIKA Kementerian Agama bagi pelamar jabatan guru;
- – Bukti profil dosen dari EMIS Kementerian Agama bagi pelamar jabatan dosen;
- – Bukti profil penyuluh agama dari e-PA Kementerian Agama bagi pelamar jabatan penyuluh agama; dan
- – Sertifikat Tahfiz 30 Juz dari lembaga resmi atau pondok pesantren yang memiliki izin dari Kementerian Agama bagi pelamar jabatan pentashih mushaf Al-Qur’an.
Jumlah dan Detail Formasi PPPK Kemenag 2023
Terdapat total 4.125 posisi untuk seleksi CASN 2023 Kemenag, yang terdiri dari 68 posisi CPNS dan 4.057 posisi PPPK Kemenag. Pelamar hanya diperbolehkan untuk memilih satu formasi saja, dan apabila ada kesalahan dalam memilih formasi, maka akan menjadi tanggung jawab pelamar sepenuhnya.
Cara Pendaftaran
Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau bisa juga melalui link resmi pendaftaran PPPK Kemenag 2023.
Demikian ringkasan informasi mengenai pendaftaran PPPK Kemenag 2023. Pastikan untuk memeriksa dan mematuhi setiap tanggal dan persyaratan yang telah ditentukan.
Informasi Lengkap Silakan Klik Link Ini