PPPK Paruh Waktu – Pemerintah Indonesia membuka kesempatan bagi tenaga honorer non-ASN untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada tahun 2025.
Program ini bertujuan untuk memberikan peluang kerja yang lebih fleksibel bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi namun belum memiliki status ASN.
Jadwal Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025
Berikut adalah jadwal resmi rekrutmen PPPK paruh waktu 2025
- Usulan Kebutuhan oleh Instansi: 7–20 Agustus 2025
- Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 21–30 Agustus 2025
- Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 22 Agustus–1 September 2025
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): 23 Agustus–15 September 2025
- Usul Penetapan Nomor Induk PPPK (NI): 23 Agustus–20 September 2025
- Penetapan Nomor Induk PPPK: 23 Agustus–30 September 2025
- Pengangkatan PPPK Paruh Waktu: 1 Oktober 2025
Kriteria Pelamar Prioritas
Hanya tenaga honorer non-ASN yang memenuhi salah satu dari tiga kriteria berikut yang dapat diusulkan untuk menjadi PPPK paruh waktu
- Pegawai non-ASN terdaftar dalam database BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus.
- Pegawai non-ASN terdaftar dalam database BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
- Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Mekanisme Pengusulan dan Pengangkatan
Proses pengusulan dan pengangkatan PPPK paruh waktu dilakukan melalui beberapa tahapan
- Usulan Kebutuhan oleh Instansi: Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengajukan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu kepada Menteri PANRB melalui layanan elektronik BKN, disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
- Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: Menteri PANRB menetapkan alokasi kebutuhan PPPK paruh waktu untuk setiap instansi.
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): Pelamar mengisi DRH melalui akun SSCASN masing-masing.
- Usul dan Penetapan Nomor Induk PPPK (NI): PPK mengusulkan NI PPPK paruh waktu kepada Kepala BKN, yang kemudian menetapkan NI tersebut.
- Pengangkatan PPPK Paruh Waktu: Instansi mengangkat PPPK paruh waktu berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Gaji dan Tunjangan
Gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing instansi dan mengikuti Upah Minimum Regional (UMR) setempat. Sebagai contoh, UMR 2025 di beberapa daerah adalah sebagai berikut
- DKI Jakarta: Rp5.396.761
- Papua: Rp4.285.850
- Aceh: Rp3.685.615
Selain gaji, PPPK paruh waktu juga berhak atas tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di instansi masing-masing.
Apa Itu Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan Kapan Harus Diisi?
Daftar Riwayat Hidup (DRH) adalah formulir yang harus diisi oleh pelamar yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi. Pengisian DRH dilakukan melalui akun Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) masing-masing pelamar.
Tahapan pengisian DRH dijadwalkan berlangsung dari 23 Agustus hingga 15 September 2025. Setelah pengisian DRH, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) kepada Kepala BKN, yang kemudian menetapkan NI tersebut.
Proses selanjutnya adalah pengangkatan PPPK Paruh Waktu oleh instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Prioritas dalam Pengusulan PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025, terdapat tiga kategori pelamar yang diprioritaskan untuk diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu
- Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024 namun tidak lulus.
- Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
- Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Pengusulan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi melalui layanan elektronik BKN, disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk memastikan keabsahan data pelamar.
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.