Rincian Gaji PPPK Tahun 2025, Lihat Nominalnya!

Rincian Gaji PPPK Tahun 2025

Rincian Gaji PPPK Tahun 2025 – Rincian Gaji PPPK Tahun 2025 menjadi informasi yang sangat dinantikan oleh calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mengetahui besaran penghasilan mereka. Pemerintah telah menetapkan Rincian Gaji PPPK Tahun 2025 berdasarkan golongan, masa kerja, serta tunjangan yang diterima oleh setiap pegawai.

Dengan adanya pembaruan ini, para peserta seleksi dapat lebih memahami bagaimana struktur penghasilan yang akan mereka terima. Mengetahui Rincian Gaji PPPK Tahun 2025 juga penting untuk mempersiapkan diri secara finansial dan profesional sebelum mengikuti seleksi. Jangan sampai ketinggalan, segera simak Rincian Gaji PPPK Tahun 2025 dan persiapkan diri sebaik mungkin!

Klasifikasi Golongan PPPK Berdasarkan Tingkat Pendidikan

Dalam sistem penggolongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), jenjang pendidikan menjadi faktor utama dalam menentukan kategori golongan. Setiap tingkat pendidikan memiliki klasifikasi golongan yang berbeda sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Berikut adalah rincian penggolongan berdasarkan jenjang pendidikan:

  • Lulusan Sekolah Dasar (SD) ditempatkan dalam Golongan I
  • Lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat masuk dalam Golongan IV
  • Lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Diploma I berada dalam Golongan V
  • Pemegang ijazah Diploma II dikategorikan dalam Golongan VI
  • Lulusan Diploma III dimasukkan ke dalam Golongan VII
  • Sarjana Strata 1 (S1) atau Diploma IV masuk dalam Golongan IX
  • Pemegang gelar Magister atau Strata 2 (S2) ditempatkan di Golongan X
  • Lulusan program Doktor atau Strata 3 (S3) mendapatkan posisi dalam Golongan XI

Dengan sistem klasifikasi ini, setiap PPPK memperoleh jenjang karier dan hak penghasilan yang sesuai dengan latar belakang pendidikannya.

Baca juga: Seleksi PPPK 2025 Jangan Sampai Ketinggalan Info Ini!

Update Terbaru: Besaran Gaji PPPK 2025 Berdasarkan Golongan

Rincian Gaji PPPK Tahun 2025

Berapakah gaji yang diterima oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)? Berdasarkan regulasi yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang mengubah ketentuan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 mengenai skema gaji dan tunjangan bagi PPPK, rincian penghasilan untuk berbagai golongan telah ditetapkan.

Sebagai contoh, dikutip dari aceh tribunnews, bagi tenaga pendidik yang memiliki kualifikasi Sarjana (S1) dan tergolong dalam Golongan III, kisaran gaji yang diperoleh berkisar antara Rp 2.206.500 hingga Rp 3.201.200. Sementara itu, bagi guru yang berada di Golongan IV, besaran gajinya berkisar antara Rp 2.299.800 hingga Rp 3.336.600.

Berikut adalah rincian lengkap kisaran gaji PPPK berdasarkan golongan serta lama masa kerja:

Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100
Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900

Dengan adanya peningkatan besaran gaji ini, diharapkan PPPK mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik serta semakin termotivasi dalam menjalankan tugasnya.

Baca juga: Seleksi PPPK 2025 Terbaru Ada Perubahan Besar, Cek Sekarang!

Daftar Tunjangan PPPK 2025 yang Wajib Diketahui

Rincian Gaji PPPK Tahun 2025

Pada tahun 2025, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap mendapatkan hak tunjangan yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama masa kontrak mereka. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020. Skema pencairan tunjangan ini telah diatur dalam PMK Nomor 202/PMK.05/2020 untuk pegawai di instansi pusat dan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 bagi pegawai di instansi daerah.

Berikut ini adalah berbagai jenis tunjangan yang diberikan kepada PPPK:

  1. Tunjangan Keluarga
    • Diberikan kepada pegawai yang telah menikah dan mencakup suami/istri serta anak dengan jumlah maksimal dua orang.
  2. Tunjangan Kebutuhan Pokok
    • Termasuk uang makan harian serta tunjangan beras untuk memastikan kesejahteraan pegawai dalam memenuhi kebutuhan pangan.
  3. Tunjangan Jabatan
    • Jabatan Struktural: Diperuntukkan bagi PPPK yang menduduki posisi strategis seperti Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
    • Jabatan Fungsional: Disesuaikan dengan peran dan tanggung jawab jabatan fungsional yang diemban oleh PPPK.
  4. Tunjangan Khusus Sesuai Regulasi
    • Tunjangan Pengamanan Persandian
    • Tunjangan Risiko Bahaya, mencakup:
      • Bahaya radiasi
      • Bahaya nuklir
      • Keselamatan dan kesehatan dalam operasi pencarian serta pertolongan
    • Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis
    • Tunjangan Wilayah Khusus, termasuk:
      • Tunjangan khusus untuk provinsi Papua
      • Tunjangan bagi pegawai yang bertugas di pulau kecil terluar atau wilayah perbatasan
    • Tunjangan untuk Profesi Tertentu, seperti:
      • Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti
      • Tunjangan Operasi Keamanan bagi prajurit TNI dan PNS yang bertugas di perbatasan dan pulau kecil terluar
      • Tunjangan khusus bagi Guru dan Dosen

Dengan adanya berbagai tunjangan tersebut, PPPK diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan optimal tanpa khawatir akan kesejahteraan finansial.

Baca juga: Tips Belajar CPNS 2025, Lakukan Cara Ini Agar Lolos!

Pembaruan skema gaji dan tunjangan PPPK tahun 2025 menjadi langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai pemerintah dengan status kontrak ini. Dengan rincian penghasilan yang telah ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja, para calon PPPK kini memiliki gambaran lebih jelas mengenai kompensasi yang akan mereka terima. Selain itu, berbagai tunjangan yang diberikan, seperti tunjangan keluarga, jabatan, serta insentif bagi wilayah khusus, semakin memperkuat daya tarik profesi ini bagi banyak pencari kerja di sektor pemerintahan.

Pemahaman mendalam mengenai gaji dan tunjangan PPPK 2025 tidak hanya membantu calon pegawai dalam menyusun perencanaan keuangan mereka, tetapi juga memberikan motivasi lebih untuk mempersiapkan diri menghadapi seleksi. Dengan adanya peningkatan kesejahteraan ini, diharapkan PPPK dapat menjalankan tugasnya dengan lebih optimal dan berkontribusi secara maksimal dalam pelayanan publik. Apakah Anda sudah siap menghadapi seleksi PPPK tahun 2025?

Sumber:
  • https://glints.com/id/lowongan/golongan-pppk/
  • https://aceh.tribunnews.com/2024/09/23/kabar-gembira-gaji-pppk-naik-pada-tahun-2025-segini-rincian-besarannya?page=all#goog_rewarded
  • https://www.detik.com/jatim/berita/d-7724760/gaji-pppk-2025-dari-golongan-i-hingga-xvii

PROGRAM PREMIUM PPPK 2025

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top