Seleksi PPPK 2025 Gaji dan Tunjangan Gajinya Fantastis!

Seleksi PPPK 2025 Gaji dan Tunjangan

Seleksi PPPK 2025 Gaji dan Tunjangan – Seleksi PPPK 2025 Gaji dan Tunjangan menjadi topik yang banyak diperbincangkan oleh calon pelamar yang ingin mengetahui besaran kompensasi yang akan diterima. Dalam Seleksi PPPK 2025 Gaji dan Tunjangan, pemerintah telah menetapkan skema penghasilan yang mencakup gaji pokok serta berbagai tunjangan sesuai dengan jabatan dan wilayah penempatan. Melalui Seleksi PPPK 2025 Gaji dan Tunjangan, calon pegawai dapat memahami hak keuangan mereka, termasuk tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan lainnya.

Ketentuan Gaji PPPK 2025

1. Dasar Hukum Penetapan Gaji PPPK

Gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025 awalnya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Namun, aturan ini kemudian mengalami revisi melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, yang memperbarui skema gaji dan tunjangan untuk meningkatkan kesejahteraan serta kinerja pegawai.

Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan kompensasi PPPK agar lebih proporsional dengan beban kerja mereka. Selain itu, kebijakan ini juga mendukung percepatan transformasi ekonomi dan pembangunan nasional yang lebih inklusif.

2. Tujuan Penyesuaian Gaji PPPK

Dengan adanya peningkatan gaji, diharapkan para PPPK dapat lebih termotivasi dalam menjalankan tugas mereka secara optimal. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan produktivitas pegawai serta mendukung pencapaian target pembangunan dalam jangka panjang.

3. Besaran Gaji PPPK 2025 Berdasarkan Golongan

Berikut adalah rentang gaji PPPK 2025 berdasarkan golongan:

  • Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
  • Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
  • Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
  • Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
  • Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
  • Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
  • Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
  • Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
  • Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
  • Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
  • Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900

4. Informasi Lebih Lanjut

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang rincian gaji dan tunjangan PPPK 2025, pastikan selalu mendapatkan informasi dari sumber resmi pemerintah atau portal berita terpercaya. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi seluruh pegawai PPPK dalam menjalankan tugas mereka dengan lebih baik.

Sumber: detik.com

Baca juga: Kisi-Kisi dan Persiapan Seleksi PPPK 2025 Tenaga Kesehatan

Ketentuan Gaji dan Tunjangan PPPK 2025

Seleksi PPPK 2025 Gaji dan Tunjangan

1. Dasar Hukum Penetapan Gaji PPPK

Gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025 awalnya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Namun, aturan ini kemudian mengalami revisi melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, yang memperbarui skema gaji dan tunjangan untuk meningkatkan kesejahteraan serta kinerja pegawai.

Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan kompensasi PPPK agar lebih proporsional dengan beban kerja mereka. Selain itu, kebijakan ini juga mendukung percepatan transformasi ekonomi dan pembangunan nasional yang lebih inklusif.

2. Tujuan Penyesuaian Gaji PPPK

Dengan adanya peningkatan gaji, diharapkan para PPPK dapat lebih termotivasi dalam menjalankan tugas mereka secara optimal. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan produktivitas pegawai serta mendukung pencapaian target pembangunan dalam jangka panjang.

3. Jenis Tunjangan PPPK

Selain gaji, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan, yang disesuaikan dengan ketentuan Pegawai Negeri Sipil di instansi tempat mereka bekerja. Tunjangan ini meliputi:

  • Tunjangan Keluarga: Suami/istri mendapat 10% dari gaji pokok, sedangkan anak mendapat 2% per anak (maksimal dua anak).
  • Tunjangan Pangan: Berupa uang makan dan tunjangan beras sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Tunjangan Jabatan Struktural: Diberikan bagi PPPK yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) sesuai dengan Perpres Nomor 26 Tahun 2007.
  • Tunjangan Jabatan Fungsional: Mengacu pada ketentuan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2020.
  • Tunjangan Lainnya: Termasuk tunjangan tambahan penghasilan, tunjangan kemahalan daerah, tunjangan risiko pekerjaan, serta tunjangan khusus wilayah tertentu.
Baca juga: Contoh Soal PPPK Teknis 2024: Panduan Sukses Hadapi Tes

Perpanjangan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2

Seleksi PPPK 2025 Gaji dan Tunjangan

1. Jadwal Pendaftaran Diperpanjang Hingga 15 Januari 2025

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memberikan kesempatan bagi calon pelamar Seleksi PPPK Tahap 2 dengan memperpanjang waktu pendaftaran. Keputusan ini tertuang dalam Surat Plt. Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025 yang diterbitkan pada 6 Januari 2025 terkait penyesuaian jadwal seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 Tahap 2.

2. Jadwal Baru Seleksi PPPK Tahap 2

Berdasarkan surat tersebut, jadwal terbaru pendaftaran PPPK Tahap 2 kini ditetapkan berlangsung dari 17 November 2024 hingga 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB. Perubahan jadwal ini diperuntukkan bagi Tenaga Non-ASN yang telah terdaftar dalam database BKN sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024. Selain itu, Tenaga Non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang melamar formasi guru di instansi daerah, juga berhak mengikuti seleksi ini.

3. Imbauan bagi Instansi dan Calon Pelamar

Sebagai Ketua Pelaksana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), Plt. Kepala BKN mengingatkan seluruh instansi untuk segera mengkonfirmasi status Tenaga Non-ASN yang memenuhi syarat agar dapat mendaftar melalui sistem SSCASN. Selain itu, calon pelamar disarankan untuk menyelesaikan pendaftaran lebih awal guna menghindari kendala teknis menjelang batas waktu penutupan.

Calon peserta juga dihimbau untuk selalu memperoleh informasi resmi melalui kanal komunikasi pemerintah, guna menghindari kesalahan atau informasi yang tidak akurat terkait proses pendaftaran dan seleksi PPPK Tahap 2.

Baca juga: THK II Nakes adalah? Tenaga Honorer Kategori II (THK II): Pengertian, Status, dan Peluang Karier

Jawabannya, iya! Gaji dan tunjangan PPPK 2025 sangat kompetitif dan menggiurkan, terutama jika dibandingkan dengan tenaga honorer atau profesi di sektor swasta dengan jabatan setara. Meskipun tidak memiliki tunjangan pensiun seperti PNS, PPPK tetap mendapatkan berbagai kompensasi yang membuat mereka sejahtera.

Bagi kamu yang ingin mendaftar sebagai PPPK 2025, persiapkan diri dengan baik agar bisa lolos seleksi dan mendapatkan formasi yang menawarkan tunjangan terbaik. Dengan strategi yang tepat, kamu bisa memaksimalkan penghasilan sebagai PPPK dan menikmati masa depan yang lebih cerah.

PROGRAM PREMIUM PPPK 2025

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Sumber:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top