Seleksi PPPK 2025 Informasi Resmi – Seleksi PPPK 2025 Informasi Resmi menjadi hal yang sangat penting untuk diketahui oleh para calon pelamar yang ingin mempersiapkan diri secara optimal. Melalui Seleksi PPPK 2025 Informasi Resmi, pelamar bisa memahami syarat, tahapan, hingga jadwal pendaftaran yang telah ditetapkan pemerintah. Mengakses Seleksi PPPK 2025 Informasi Resmi juga membantu menghindari informasi yang tidak valid, sehingga persiapan bisa dilakukan lebih efektif. Pastikan kamu selalu mengikuti Seleksi PPPK 2025 Informasi Resmi dari sumber terpercaya agar tidak ketinggalan update terbaru.
Pemerintah Perpanjang Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 untuk Memberikan Kesempatan Lebih Luas
1. Perpanjangan Waktu Pendaftaran PPPK Tahap 2
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi memperpanjang masa pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II selama 5 hari, mulai dari 16 hingga 20 Januari 2025. Perpanjangan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data (Database) BKN untuk mengikuti seleksi dan berpeluang diangkat menjadi PPPK.
2. Dasar Hukum Perpanjangan Pendaftaran
Ketentuan perpanjangan ini tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 tertanggal 15 Januari 2025 tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari beberapa regulasi penting, yaitu:
- Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK Bagi Pegawai Non-ASN yang Terdaftar dalam Database BKN.
- Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 mengenai PPPK Paruh Waktu.
- Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 tertanggal 14 Januari 2025 terkait Penjelasan Pengadaan PPPK.
3. Instruksi untuk Pejabat Pembina Kepegawaian
Kepala BKN mengimbau kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengambil langkah strategis guna mendukung kelancaran proses pendaftaran, yaitu:
- Menyebarluaskan informasi perpanjangan pendaftaran ini kepada seluruh pihak terkait.
- Memastikan pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam Database BKN melakukan pendaftaran seleksi PPPK.
- Menginformasikan risiko kepada pegawai Non-ASN bahwa jika tidak mendaftar, mereka akan kehilangan status prioritas untuk diangkat sebagai PPPK.
4. Imbauan untuk Calon Pelamar
Kepala BKN juga mengingatkan para calon pelamar untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum batas waktu penutupan. Selain itu, calon pelamar dihimbau untuk menggunakan kanal resmi pemerintah dalam memperoleh informasi terkait seleksi PPPK 2025 guna menghindari informasi yang tidak valid.
Dengan adanya perpanjangan ini, diharapkan seluruh pegawai Non-ASN yang memenuhi syarat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.
Baca juga: Seleksi Internal Jadi Jalan Pintas PPPK ke PNS? Ini Faktanya!
Perbedaan PNS dan PPPK dalam Aparatur Sipil Negara (ASN)
1. Definisi ASN
Aparatur Sipil Negara (ASN) merujuk pada pegawai pemerintah yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menjalankan tugas di instansi pemerintahan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, ASN terbagi menjadi dua jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meski sering dianggap serupa, PNS dan PPPK memiliki perbedaan dalam hal status, hak, manajemen, serta proses seleksi.
2. Perbedaan Status Kepegawaian
Menurut UU No. 5/2014, PNS dan PPPK memiliki status kepegawaian yang berbeda:
- PNS: Diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) secara nasional.
- PPPK: Diangkat berdasarkan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.
3. Perbedaan Hak PNS dan PPPK
Meskipun memiliki kewajiban yang sama, PNS dan PPPK memiliki perbedaan dalam hal hak:
- Hak PNS: Gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.
- Hak PPPK: Gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi, namun tidak mendapatkan jaminan pensiun dan hari tua.
Pengembangan Kompetensi:
- PNS: Minimal 20 jam pelajaran per tahun.
- PPPK: Maksimal 24 jam pelajaran per tahun selama masa perjanjian kerja.
4. Perbedaan Manajemen Kepegawaian
Manajemen ASN dibagi menjadi dua:
- Manajemen PNS: Diatur dalam PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
- Manajemen PPPK: Diatur dalam PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Perbedaan utama:
- PNS: Memiliki jenjang karir, pangkat, golongan, promosi, mutasi, serta jaminan pensiun.
- PPPK: Hanya dapat mengisi jabatan fungsional tanpa jenjang karir yang berkelanjutan karena statusnya sebagai pegawai kontrak.
5. Perbedaan Masa Kerja
- PNS: Masa kerja hingga pensiun, yaitu 58 tahun untuk Pejabat Administrasi dan 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi.
- PPPK: Masa kerja sesuai perjanjian, minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan dan kinerja.
6. Perbedaan Proses Seleksi
- CPNS: Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Seleksi meliputi:
- SKD: Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
- SKB: Seleksi Kompetensi Bidang sesuai formasi.
- PPPK: Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun (untuk guru). Materi seleksi meliputi:
- Kompetensi Manajerial
- Kompetensi Teknis
- Kompetensi Sosial Kultural
- Wawancara
7. Nilai-Nilai Dasar ASN
Baik PNS maupun PPPK, yang berasal dari berbagai latar belakang profesi, memiliki tugas utama untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Oleh karena itu, ASN harus menjunjung tinggi nilai-nilai dasar (core values) sebagai fondasi budaya kerja yang profesional dan berintegritas.
Baca juga: Contoh Soal PPPK Teknis 2024: Panduan Sukses Hadapi Tes
Kenaikan Gaji Berkala dan Tunjangan PPPK
1. Kenaikan Gaji Berkala PPPK
Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak mendapatkan kenaikan gaji berkala. Kenaikan ini diberikan setiap 2 tahun sekali, sesuai dengan masa kerja golongan yang telah ditentukan, mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Syarat Kenaikan Gaji Berkala:
- Telah mencapai masa kerja pada golongan yang memenuhi syarat.
- Memperoleh penilaian kinerja dengan nilai rata-rata minimal “cukup”.
- Melengkapi dokumen administrasi yang ditentukan.
Penundaan Kenaikan Gaji: Jika pegawai belum memenuhi syarat penilaian kinerja minimal “cukup”, kenaikan gaji dapat ditunda selama maksimal 1 tahun. Apabila setelah masa penundaan masih belum memenuhi syarat, penundaan dapat diperpanjang lagi selama 1 tahun.
2. Kenaikan Gaji Istimewa
Kenaikan gaji istimewa diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada pegawai yang menunjukkan kinerja luar biasa. Pegawai yang berhak menerima kenaikan ini harus menjadi teladan di lingkungan kerja dan menunjukkan prestasi yang signifikan.
Ketentuan Kenaikan Gaji Istimewa:
- Berlaku hanya untuk pangkat yang sedang dijabat saat pemberian kenaikan.
- Jika pegawai naik pangkat, kenaikan gaji kembali mengikuti ketentuan reguler.
- Penetapan dilakukan melalui keputusan menteri atau pimpinan lembaga terkait.
- Surat Keputusan diterbitkan 2 bulan sebelum kenaikan gaji berlaku.
3. Tunjangan PPPK
Mengacu pada Pasal 4 Ayat (1) Perpres No. 98 Tahun 2020, PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan berhak menerima tunjangan setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi tempat mereka bekerja.
Tata Cara Pembayaran Tunjangan:
- Instansi Pusat: Mengacu pada PMK No. 202/PMK.05/2020.
- Instansi Daerah: Diatur melalui Permendagri No. 6 Tahun 2021.
Jenis Tunjangan PPPK:
- Tunjangan Keluarga:
- Suami/Istri: 10% dari gaji pokok.
- Anak: 2% dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak, dengan ketentuan:
- Belum menikah dan tidak memiliki penghasilan.
- Menjadi tanggungan hingga usia 21 tahun (atau 25 tahun jika masih sekolah/kuliah).
- Tunjangan Pangan:
- Uang Makan: Mengacu pada PMK No. 72/PMK.05/2016.
- Tunjangan Beras: Rp7.242/kg untuk 10 kg per bulan per pegawai dan keluarga.
- Tunjangan Jabatan Struktural:
- Diberikan untuk PPPK yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
- Besaran tunjangan sesuai dengan Perpres No. 26 Tahun 2007.
- Tunjangan Jabatan Fungsional:
- Disesuaikan dengan ketentuan masing-masing rumpun jabatan fungsional.
- Contoh jabatan: Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, mengacu pada Perpres No. 70 Tahun 2022.
- Tunjangan Lainnya:
- Tambahan Penghasilan: Untuk meningkatkan kinerja dan motivasi, sesuai kemampuan keuangan daerah.
- Tunjangan Khusus: Seperti tunjangan kemahalan daerah, tunjangan risiko kerja, atau tunjangan wilayah perbatasan.
Contoh Tunjangan Lainnya:
- Tunjangan Pengamanan Persandian
- Tunjangan Bahaya Radiasi dan Nuklir
- Tunjangan Risiko Keselamatan dalam Pencarian dan Pertolongan
- Tunjangan Arsip Statis
- Tunjangan Khusus untuk Provinsi Papua
- Tunjangan Guru dan Dosen
- Tunjangan Operasi Pengamanan di wilayah perbatasan
Dengan kebijakan ini, diharapkan PPPK dapat bekerja dengan lebih optimal dan termotivasi untuk memberikan kinerja terbaik bagi instansi pemerintah.
Baca juga: Ukom Gizi Materi yang Harus Dikuasai, Temukan Jawabannya Disini!
Seleksi PPPK 2025 menghadirkan peluang besar bagi para profesional dan tenaga honorer untuk menjadi bagian dari ASN. Dengan memahami informasi resmi ini, kamu bisa mempersiapkan diri dengan lebih baik. Pastikan semua dokumen lengkap, perbanyak latihan soal, dan jaga kesehatan agar siap menghadapi seleksi.
Jangan lupa untuk terus memantau informasi resmi di portal SSCASN dan website instansi terkait. Semoga sukses dalam perjalananmu meraih karier sebagai ASN melalui jalur PPPK 2025!
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.