Seleksi PPPK Guru 2023 – Pada tahun 2023, proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru, yang mencakup kebutuhan umum dan khusus, melibatkan dua tahapan utama: pemeriksaan administratif dan evaluasi kompetensi. Evaluasi kompetensi ini dilaksanakan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan mencakup aspek teknis, manajerial, serta sosial-kultural.
Sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 649 Tahun 2023, kandidat untuk posisi guru dalam kebutuhan khusus akan dinyatakan berhasil dalam seleksi berdasarkan peringkat tertinggi untuk posisi yang mereka lamar. Untuk posisi guru umum, kriteria keberhasilan mencakup pencapaian nilai minimal yang ditetapkan dan peringkat tertinggi untuk posisi yang dilamar.
Prosedur seleksi PPPK guru tahun ini menetapkan prioritas bagi kandidat dalam urutan tertentu, mulai dari pelamar prioritas, mantan TKH-II, guru non-ASN di sekolah, hingga pelamar PPPK umum. Proses seleksi mencakup tahap administratif, CAT BKN, wawancara, dan kompetensi teknis tambahan yang mungkin diadakan oleh instansi daerah. Bagi pelamar prioritas, hasil Seleksi PPPK Guru 2021 akan digunakan untuk kompetensi dan wawancara.
Pelamar yang lulus seleksi administratif akan mengikuti seleksi kompetensi yang mencakup ujian teknis, manajerial, dan sosial-kultural dengan durasi 120 menit (150 menit untuk penyandang disabilitas), terdiri dari 90 soal teknis, 25 soal manajerial, dan 20 soal sosial-kultural. Wawancara akan berlangsung selama 10 menit (15 menit untuk penyandang disabilitas) dengan 10 pertanyaan.
Selain itu, ada penilaian kompetensi teknis tambahan dengan bobot 30% dari nilai total kompetensi teknis. Penilaian ini berbeda antara PPPK khusus dan umum, dengan skala nilai berbeda untuk jawaban benar, salah, atau tidak dijawab. Total nilai maksimum yang dapat dicapai adalah 670, terbagi menjadi 450 untuk kompetensi teknis, 180 untuk manajerial dan sosial kultural, serta 40 untuk wawancara. Pelamar PPPK umum harus mencapai nilai ambang batas tertentu untuk masuk ke dalam perhitungan peringkat terbaik.
Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik sesuai dengan posisi yang dilamar dan terdaftar dalam database Kemendikbudristek akan mendapatkan nilai maksimum 100% dari nilai tertinggi kompetensi teknis. Akhirnya, pelamar PPPK khusus dan umum akan dinyatakan lolos seleksi berdasarkan peringkat terbaik di posisi yang mereka lamar.