Seragam PPPK 2023 – Perbedaan yang Perlu Diketahui untuk Tahun 2023

Seragam PPPK 2023

Seragam PPPK 2023 – Peraturan mengenai penggunaan seragam dinas pegawai ASN, baik pegawai PNS maupun PPPK, tahun 2023 ternyata memiliki perbedaan yang perlu diperhatikan. Ketentuan pemakaian seragam dinas pegawai PPPK dan PNS untuk tahun 2023 diatur dalam surat edaran Nomor: 052.3/16.662/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 30 Desember 2022. Sementara itu, ketentuan pemakaian seragam dinas pegawai PPPK juga diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020.

Surat edaran Nomor: 052.3/16.662/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 30 Desember 2022 akan mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2023. Dokumen ini mengatur berbagai aspek terkait seragam dinas pegawai PPPK dan PNS. Berikut adalah perbedaan utama dalam ketentuan pemakaian seragam dinas antara keduanya:

1. Seragam PNS:

  • PNS di perangkat daerah yang bekerja 5 hari dalam seminggu akan mengenakan seragam sebagai berikut:
    • Hari Senin: PDH Khaki.
    • Hari Selasa: PDH Khaki.
    • Hari Rabu: Putih hitam.
    • Hari Kamis: Batik.
    • Hari Jumat: Batik.
  • Bagi PNS di perangkat daerah yang bekerja 6 hari dalam seminggu, ketentuannya adalah:
    • Hari Senin: PDH Khaki.
    • Hari Selasa: PDH Khaki.
    • Hari Rabu: Putih Hitam.
    • Hari Kamis: Batik.
    • Hari Jumat: Batik.
    • Hari Sabtu: Batik.

2. Seragam PPPK:

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki ketentuan seragam dinas sebagai berikut:
    • Hari Senin hingga Rabu: Seragam Putih Hitam.
    • Hari Kamis dan Jumat: Seragam Batik.
    • Bagi yang bekerja 6 hari dalam seminggu, pada hari Sabtu juga mengenakan seragam Batik.

Ini adalah perbedaan penting dalam pemakaian seragam dinas antara pegawai PPPK dan PNS pada tahun 2023, sebagaimana yang diatur dalam surat edaran yang berlaku.

Join Grup Belajar Gratis PPPK 2023 Sekarang Juga!! Klik Tombol dibawah ini yah!!

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
KODE VOUCHER JADIPPPK - ARTIKEL 7.7
KODE VOUCHER JADIPPPK - ARTIKEL 7.7
previous arrow
next arrow

Daftar Isi

Blog

Temukan berita PPPK lainnya:

Berapa Hak Jam Pelajaran yang Diterima PPPK dalam Satu Tahun? Ketahui Aturan 24 JP

Berapa Hak Jam Pelajaran yang Diterima PPPK dalam Satu Tahun? Ketahui Aturan 24 JP

Berapa hak jam pelajaran yang diterima PPPK dalam satu tahun? Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, pelaksanaan pengembangan kompetensi bagi PPPK dilakukan paling lama 24 jam pelajaran dalam satu tahun masa perjanjian kerja. Jam pelajaran tersebut digunakan dalam konteks pengembangan kompetensi, bukan sebagai jumlah jam mengajar atau jam kerja PPPK. Pemahaman

Jurnal MOOC PPPK Agenda 1 2 3 Materi, Format, dan Cara Menyusun Ringkasan

Jurnal MOOC PPPK Agenda 1 2 3: Materi, Format, dan Cara Menyusun Ringkasan

Jurnal MOOC PPPK Agenda 1 2 3 menjadi salah satu bagian yang perlu diperhatikan oleh peserta Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dokumen ini digunakan untuk merangkum materi yang telah dipelajari sekaligus menunjukkan pemahaman peserta mengenai fungsi ASN, nilai dasar BerAKHLAK, bela negara, Manajemen ASN, dan Smart ASN. Perlu dipahami bahwa jurnal MOOC PPPK bukan

Cara Tepat Memahami Gaji PPPK Paruh Waktu untuk Perencanaan Karier

Cara Tepat Memahami Gaji PPPK Paruh Waktu untuk Perencanaan Karier

Apakah Anda termasuk peserta seleksi PPPK yang sedang mempertimbangkan opsi kerja paruh waktu? Pertanyaan tentang gaji PPPK paruh waktu kerap muncul di benak para calon pegawai, terutama bagi pegawai non-ASN yang masuk dalam penataan pemerintah dan ingin memahami status, upah, serta hak kerja dalam skema PPPK paruh waktu. Memahami struktur gaji dan hak-hak finansial bagi

Cara Efektif Meningkatkan Peluang Lolos Seleksi PPPK Paruh Waktu

Cara Efektif Meningkatkan Peluang Lolos Seleksi PPPK Paruh Waktu

Aturan PPPK 2026 menjadi perhatian setelah pemerintah memperjelas pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu. Salah satu pertanyaan yang paling banyak diajukan adalah apakah PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu tanpa mengikuti seleksi ulang. Berdasarkan ketentuan terbaru, PPPK Paruh Waktu memang memiliki peluang untuk diusulkan menjadi PPPK penuh waktu