Seragam PPPK 2023 – Peraturan mengenai penggunaan seragam dinas pegawai ASN, baik pegawai PNS maupun PPPK, tahun 2023 ternyata memiliki perbedaan yang perlu diperhatikan. Ketentuan pemakaian seragam dinas pegawai PPPK dan PNS untuk tahun 2023 diatur dalam surat edaran Nomor: 052.3/16.662/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 30 Desember 2022. Sementara itu, ketentuan pemakaian seragam dinas pegawai PPPK juga diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020.

Surat edaran Nomor: 052.3/16.662/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 30 Desember 2022 akan mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2023. Dokumen ini mengatur berbagai aspek terkait seragam dinas pegawai PPPK dan PNS. Berikut adalah perbedaan utama dalam ketentuan pemakaian seragam dinas antara keduanya:

1. Seragam PNS:

2. Seragam PPPK:

Ini adalah perbedaan penting dalam pemakaian seragam dinas antara pegawai PPPK dan PNS pada tahun 2023, sebagaimana yang diatur dalam surat edaran yang berlaku.

Join Grup Belajar Gratis PPPK 2023 Sekarang Juga!! Klik Tombol dibawah ini yah!!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *