Singkatan PPPK untuk Guru – Sejak pemerintah menghapus tenaga honorer pada tahun 2025, status PPPK Guru semakin menjadi perhatian banyak tenaga pendidik. Tidak sedikit yang masih bertanya-tanya, apa sebenarnya singkatan PPPK itu, bagaimana mekanisme pengangkatannya, dan seperti apa prospek kariernya di masa depan.
Apa Singkatan PPPK Guru?
PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Khusus untuk guru, istilah ini merujuk pada tenaga pendidik yang diangkat menjadi ASN berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan instansi pendidikan. Dasar hukumnya terdapat dalam:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
Dengan demikian, PPPK Guru adalah guru yang berstatus ASN, namun bukan PNS, melainkan pegawai dengan kontrak kerja.

Kedudukan PPPK Guru dalam ASN
Banyak yang masih mengira ASN hanya identik dengan PNS. Padahal, sejak berlakunya UU ASN terbaru, ASN terdiri dari dua kategori utama:
- PNS (Pegawai Negeri Sipil): pegawai tetap dengan NIP nasional, berhak atas pensiun penuh, dan memiliki jenjang karier struktural maupun fungsional.
- PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja): pegawai kontrak yang diangkat untuk masa kerja tertentu dengan hak dan kewajiban yang mirip, namun tidak sepenuhnya sama dengan PNS.
Artinya, PPPK Guru memiliki kedudukan resmi sebagai ASN, sama dengan PNS, hanya berbeda pada status pengangkatan, masa kerja, dan pola karier.
Syarat Menjadi PPPK Guru
Untuk bisa mendaftar sebagai PPPK Guru, ada sejumlah persyaratan umum dan khusus yang telah ditetapkan pemerintah. Persyaratan ini merujuk pada regulasi resmi, antara lain PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru, serta ketentuan dari BKN.
1. Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan guru
- Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS, PPPK, TNI/Polri, atau pegawai swasta
- Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI/Polri, atau PPPK di instansi lain
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar
- Sehat jasmani dan rohani
- Bersedia ditempatkan sesuai kebutuhan instansi
2. Persyaratan Khusus untuk Guru
- Memiliki Ijazah S1/D4 Kependidikan atau S1/D4 non-kependidikan dengan tambahan sertifikat pendidik sesuai mata pelajaran yang dilamar
- Untuk formasi tertentu, bisa menggunakan sertifikat pendidik (Serdik) sebagai dasar kesesuaian bidang
- Guru honorer yang telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) memiliki prioritas dalam seleksi
Persyaratan ini dimaksudkan agar yang mendaftar memang tenaga pendidik profesional, kompeten, dan sesuai dengan kebutuhan di sekolah negeri.
Mekanisme Rekrutmen PPPK Guru
Rekrutmen PPPK Guru dilakukan secara nasional oleh Kementerian PANRB, Kemendikbudristek, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Prosesnya meliputi:
- Pendaftaran Online
Guru honorer atau tenaga pendidik mendaftar melalui portal resmi SSCASN BKN. - Seleksi Administrasi
Berkas pendaftaran diverifikasi oleh instansi terkait. - Seleksi Kompetensi
Tes meliputi kompetensi teknis (kemampuan pedagogik dan profesional guru), manajerial, sosial-kultural, serta wawancara. - Pengumuman dan Penetapan NIP PPPK
Peserta yang lulus akan diangkat menjadi PPPK dengan Nomor Induk PPPK yang berlaku nasional.
Seleksi ini dirancang untuk memastikan hanya tenaga pendidik yang kompeten, berintegritas, dan sesuai kebutuhan formasi yang dapat diangkat menjadi PPPK Guru.

Hak dan Fasilitas PPPK Guru
Meskipun berbasis kontrak, PPPK Guru tetap memiliki sejumlah hak yang dijamin undang-undang, antara lain:
- Gaji dan Tunjangan: ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK setara dengan PNS pada jenjang yang sama.
- Pengembangan Kompetensi: berhak mengikuti pelatihan, sertifikasi, dan pengembangan profesional.
- Perlindungan: termasuk jaminan sosial, kesehatan, dan perlindungan hukum.
- Kepastian Status: berbeda dengan tenaga honorer, PPPK memiliki kepastian hukum sebagai ASN.
Perbedaan PPPK Guru dengan PNS Guru
Secara umum, perbedaan PPPK Guru dan PNS Guru terletak pada aspek berikut:
- Status Kepegawaian: PNS bersifat tetap, PPPK berbasis kontrak.
- Hak Pensiun: PNS mendapat pensiun penuh, sedangkan PPPK belum sepenuhnya, meski UU ASN 2023 membuka peluang adanya skema jaminan hari tua.
- Jenjang Karier: PNS bisa menduduki jabatan struktural dan fungsional, PPPK lebih fokus pada jabatan fungsional guru.
- Masa Kerja: PNS hingga batas usia pensiun (58-60 tahun), PPPK sesuai kontrak yang bisa diperpanjang.
Prospek Karier PPPK Guru
Meski berbasis kontrak, PPPK Guru tetap memiliki prospek karier yang menjanjikan:
- Kepastian Status ASN
Tidak seperti honorer, PPPK Guru kini memiliki status jelas dalam sistem ASN dengan perlindungan hukum yang kuat. - Kesetaraan Gaji
Gaji PPPK Guru disetarakan dengan PNS, sehingga kesejahteraan lebih terjamin dibanding masa honorer. - Pengembangan Kompetensi
PPPK Guru berhak mengikuti pelatihan, sertifikasi, dan diklat yang mendukung peningkatan karier. - Perpanjangan Kontrak
Selama kinerja baik dan kebutuhan instansi tetap ada, kontrak PPPK dapat diperpanjang hingga mendekati usia pensiun jabatan guru. - Peluang Kebijakan Baru
Dengan UU ASN 2023, pemerintah membuka kemungkinan adanya skema jaminan pensiun atau hari tua bagi PPPK, termasuk guru. Ini menjadi prospek jangka panjang yang positif.
Sumber Referensi
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN – BPK RI
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
- Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK
- Laman resmi BKN – bkn.go.id
- Laman resmi Kementerian PANRB – menpan.go.id
- Laman resmi Kemendikbudristek – kemdikbud.go.id
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.