SSCN PPPK 2023 – Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat akun SSCN 2023. Perlu diingat bahwa pendaftaran CPNS kini dilakukan secara online melalui portal SSCN. Cara mendaftar CPNS kini lebih mudah berkat kemajuan teknologi. Calon pelamar tidak perlu lagi mengirim berkas fisik, semuanya dapat dilakukan secara online. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Membuat Akun SSCN 2023
- Buka portal SSCN di alamat https://sscasn.bkn.go.id/ dan pilih opsi untuk mendaftar.
- Isi informasi dasar yang diperlukan untuk membuat akun.
2. Mengisi Data untuk Akun SSCN
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga (NIK KK), nama lengkap sesuai KTP, tempat lahir sesuai KTP, dan tanggal lahir sesuai KTP.
- Jika ada masalah terkait data KTP, hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
- Isi kode captcha yang ditampilkan pada layar.
- Anda akan diarahkan ke halaman pengisian data tambahan seperti email, tempat tanggal lahir, pertanyaan keamanan, dan kata sandi akun.
- Unggah pas foto dengan latar belakang merah dan verifikasi data yang telah diisi.
- Setelah semua langkah selesai, Anda akan menerima kartu informasi akun yang dapat diunduh.
3. Login ke Akun SSCN
- Setelah membuat akun, Anda dapat login dengan menggunakan NIK sebagai nama pengguna dan kata sandi yang telah diatur.
Selanjutnya, Anda perlu mengunggah swafoto dengan posisi memegang kartu informasi akun dan KTP.
4. Mendaftar di Instansi
- Cek informasi tentang periode pendaftaran dan persyaratan khusus dari instansi yang diinginkan.
- Setelah login, lengkapi biodata dan pilih instansi serta formasi yang diinginkan.
- Unggah semua dokumen yang diperlukan dan cek resume Anda.
- Cetak kartu pendaftaran SSCN 2023.
Persyaratan Pendaftaran CPNS 2023:
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, kecuali untuk beberapa jabatan tertentu yang memiliki batas usia maksimal 40 tahun.
- Beberapa jabatan khusus seperti dokter, dokter gigi, dosen, peneliti, dan perekasaya memiliki kualifikasi pendidikan khusus.
- Tidak pernah dihukum dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah dipecat dengan tidak hormat dari posisi PNS, TNI, atau Polri.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
- Hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan.
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK.
Jadwal Seleksi:
Join Grup Belajar Gratis PPPK 2023 Sekarang Juga!! Klik Tombol dibawah ini yah!!
Related posts:
Passing Grade PPPK Tenaga Teknis 2024 - Mencermati Passing Grade PPPK Tenaga Teknis Tahun 2024
Cek Status PPPK Kemenkes - Awas Terlewatkan! Begini Cara Cek Status PPPK Kemenkes agar Anda Tetap Up...
Pengumuman PPPK Kabupaten Karimun 2024 - Penantian Berakhir: Apakah Sudah Ada Informasi Pengumuman P...