![Syarat dan ketentuan pendaftaran PPPK 2025](https://storage.googleapis.com/wpc-storage/jadipppk.id/2025/02/94bd0b1c-syarat-dan-ketentuan-pendaftaran-pppk-2025-1024x576.webp)
Syarat dan ketentuan pendaftaran PPPK 2025 – Syarat dan ketentuan pendaftaran PPPK 2025 menjadi informasi yang sangat penting bagi setiap calon pelamar yang ingin mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Memahami dengan jelas syarat dan ketentuan pendaftaran PPPK 2025 sangat krusial agar Anda bisa mempersiapkan diri dengan baik dan tidak melewatkan kesempatan ini. Selain itu, syarat dan ketentuan pendaftaran PPPK 2025 yang tepat akan membantu memastikan bahwa Anda memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pendaftaran PPPK 2025 Tahap II Diperpanjang hingga 20 Januari 2025
Pendaftaran PPPK 2025 Tahap II Diperpanjang hingga 20 Januari 2025 memberikan kesempatan tambahan bagi calon pelamar untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II.
- Perpanjangan Pendaftaran
- Pemerintah melalui BKN memperpanjang masa pendaftaran PPPK 2025 tahap II hingga 20 Januari 2025.
- Pendaftaran formasi ini diperuntukkan bagi pegawai honorer atau tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam database BKN.
- Masa pendaftaran ini telah diperpanjang empat kali:
- Awalnya sampai 31 Desember 2024.
- Kemudian diperpanjang hingga 7 Januari 2025.
- Lalu diperpanjang lagi sampai 15 Januari 2025.
- Terakhir, diperpanjang hingga 20 Januari 2025.
- Kriteria Pendaftar yang Bisa Mengikuti Seleksi
- Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 mengeluarkan kriteria tambahan untuk pelamar yang terdaftar dalam pangkalan data BKN, antara lain:
- Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap I.
- Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS.
- Belum melamar seleksi pengadaan ASN.
- Memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pada PPPK tahap I.
- Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 mengeluarkan kriteria tambahan untuk pelamar yang terdaftar dalam pangkalan data BKN, antara lain:
- Jabatan yang Bisa Dilamar
- Pelamar harus melamar pada jabatan yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan jabatan yang sedang dipegang.
- Jika kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan jabatan yang tersedia, pelamar dapat melamar pada jabatan lainnya, seperti:
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
- Pengisian Jabatan Berdasarkan Kebutuhan
- Jika masih ada kebutuhan yang belum terpenuhi setelah seleksi PPPK tahap II, pelamar dapat diambil dari jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama, tetapi dari unit penempatan atau lokasi yang berbeda. Urutan kelulusan pelamar berdasarkan prioritas sebagai berikut:
- Pelamar prioritas
- Eks-THK II
- Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah
- Pegawai yang aktif bekerja di instansi pemerintah paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
- Jika masih ada kebutuhan yang belum terpenuhi setelah seleksi PPPK tahap II, pelamar dapat diambil dari jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama, tetapi dari unit penempatan atau lokasi yang berbeda. Urutan kelulusan pelamar berdasarkan prioritas sebagai berikut:
- Status PPPK Paruh Waktu
- Jika jumlah pelamar yang mengikuti seleksi PPPK melebihi jumlah kebutuhan, maka pelamar yang memenuhi syarat akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
- Begitu pula jika pelamar terdaftar dalam pangkalan data BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus, mereka akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
- Syarat Umum untuk Mengikuti Seleksi PPPK 2025
- Tenaga non-ASN atau honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintah minimal 2 tahun terakhir secara terus-menerus.
- Lulusan PPG yang melamar untuk formasi guru di instansi daerah.
- Kualifikasi dasar untuk pelamar: minimal bekerja 2 tahun di instansi pemerintah dan masih aktif.
- Dokumen yang Harus Dipersiapkan
Sebelum mendaftar, pelamar harus menyiapkan sejumlah dokumen berikut:- Pasfoto terbaru dengan pakaian formal dan latar belakang warna merah.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Perekaman Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Surat Lamaran yang ditulis tangan atau diketik, ditujukan kepada Kepala BKN.
- Ijazah asli atau STTB (bagi lulusan SMA/sederajat).
- Transkrip Nilai asli (bagi lulusan SMA/sederajat).
- Surat Keterangan Pengalaman Kerja di bidang kompetensi tugas jabatan yang dilamar, minimal 2 tahun.
- Surat Keterangan Aktif Bekerja di instansi pemerintah selama 2 tahun terakhir.
- Surat Pernyataan Data Diri yang dibubuhi meterai.
- Bagi pelamar Penyandang Disabilitas, surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas.
- Proses Pendaftaran
Pelamar dapat mendaftar melalui portal resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id setelah menyiapkan dokumen yang diperlukan.
Dengan memahami semua syarat dan ketentuan pendaftaran PPPK 2025, Anda dapat mempersiapkan diri dengan baik dan mengikuti seleksi tanpa hambatan. Pastikan untuk memperhatikan setiap detail penting agar peluang Anda lolos seleksi semakin besar!
Baca juga: Fresh Banget! Ini Update Terbaru untuk Honorer PPPK 2025!
Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK 2025
![Syarat dan ketentuan pendaftaran PPPK 2025](https://storage.googleapis.com/wpc-storage/jadipppk.id/2025/02/7c2ea01a-syarat-dan-ketentuan-pendaftaran-pppk-2025-1024x585.webp)
Gaji untuk PPPK 2025 awalnya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Namun, peraturan tersebut mengalami perubahan melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PPPK, serta mempercepat transformasi ekonomi dan pembangunan nasional yang lebih inklusif.
Peningkatan gaji ini diharapkan dapat memotivasi PPPK agar lebih fokus dan produktif dalam menjalankan tugas mereka, sekaligus mendukung pencapaian target pembangunan jangka panjang.
Berikut adalah rincian gaji PPPK 2025 berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900
Baca juga: Contoh Soal PPPK Teknis 2024: Panduan Sukses Hadapi Tes
Tunjangan yang Diberikan kepada PPPK 2025
![Syarat dan ketentuan pendaftaran PPPK 2025](https://storage.googleapis.com/wpc-storage/jadipppk.id/2025/02/4435c4b3-syarat-dan-ketentuan-pendaftaran-pppk-2025-1024x585.webp)
Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, PPPK berhak menerima tunjangan setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tunjangan ini dibayar sesuai dengan aturan yang berlaku, baik untuk instansi pusat melalui PMK Nomor 202/PMK.05/2020, maupun untuk instansi daerah melalui Permendagri Nomor 6 Tahun 2021. Tunjangan yang diberikan mencakup:
- Tunjangan Keluarga: Untuk suami/istri dan anak maksimal dua orang.
- Tunjangan Pangan: Uang makan dan tunjangan beras.
- Tunjangan Jabatan Struktural: Untuk PPPK yang menduduki jabatan struktural seperti Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
- Tunjangan Jabatan Fungsional: Disesuaikan dengan ketentuan jabatan fungsional masing-masing.
- Tunjangan Lainnya:
- Tunjangan Pengamanan Persandian
- Tunjangan Bahaya Radiasi
- Tunjangan Bahaya Nuklir
- Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan
- Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis
- Tunjangan Khusus Provinsi Papua
- Tunjangan Khusus Wilayah Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan
- Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti
- Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit TNI dan PNS yang Bertugas dalam Operasi Pengamanan Pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan
- Tunjangan Guru dan Dosen
Dengan adanya peningkatan gaji dan tunjangan ini, diharapkan PPPK 2025 dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas mereka serta berkontribusi pada pembangunan yang lebih maju dan inklusif di Indonesia.
Sumber: detik.com
Baca juga: Gaji Guru Naik 2025 Reaksi Serikat Guru Terhadap Kenaikan Gaji
Syarat dan ketentuan pendaftaran PPPK 2025 harus dipahami dengan baik agar Anda bisa mengikuti seleksi dengan lancar. Pastikan Anda mempersiapkan dokumen yang diperlukan, memenuhi semua syarat, serta mengikuti setiap tahapan seleksi dengan hati-hati. Dengan persiapan yang matang, peluang untuk lolos seleksi dan mendapatkan pekerjaan di instansi pemerintah akan semakin besar. Jangan sampai terlewatkan kesempatan emas ini!
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.