Syarat Pemberkasan PPPK 2023 – Pekerjaan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan kesempatan bagi warga negara Indonesia untuk terlibat dalam tugas-tugas pemerintahan, melalui kontrak kerja dengan durasi tertentu. Kandidat yang berminat harus mematuhi kriteria dan proses pemberkasan yang ditetapkan untuk PPPK 2023. Artikel ini membahas secara detail tentang kriteria dan persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar sebagai PPPK di tahun 2023, khususnya untuk posisi guru.
Persyaratan utama bagi calon guru PPPK 2023, sesuai dengan sumber resmi dari Kemendikbud, mencakup beberapa poin penting:
- Harus merupakan Warga Negara Indonesia.
- Usia minimum 20 tahun dan maksimum 59 tahun saat mendaftar.
- Tidak memiliki catatan pidana yang mengakibatkan hukuman penjara dua tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari posisi PNS, PPPK, TNI, atau pegawai swasta.
- Tidak aktif dalam keanggotaan atau kepengurusan partai politik.
- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D4, termasuk sertifikat pendidik.
- Sehat secara fisik dan mental.
- Mendapatkan surat keterangan berkelakuan baik.
- Memenuhi syarat-syarat lain yang ditentukan oleh menteri terkait.
Untuk proses pemberkasan PPPK 2023, berkas-berkas yang dibutuhkan antara lain:
- Pas foto terbaru dengan latar merah, format JPEG/JPG, dan ukuran maksimal 200KB.
- Scan KTP asli atau Surat Keterangan perekaman kependudukan dari Disdukcapil.
- Scan ijazah dan transkrip nilai asli, serta surat penyetaraan ijazah bagi lulusan luar negeri.
- Scan Sertifikat Pendidik bagi yang memilikinya.
- Surat keterangan disabilitas dari rumah sakit/puskesmas pemerintah bagi pelamar dengan kebutuhan khusus.
- Video singkat aktivitas sehari-hari sebagai pendidik.
Kandidat yang ingin mendaftar harus menyiapkan berkas-berkas ini dengan teliti untuk memastikan kelancaran proses seleksi. Selain itu, penting juga untuk terus mengembangkan kompetensi yang dimiliki agar dapat bersaing dan berhasil dalam seleksi PPPK 2023.