Syarat PPPK 2024 Guru: Gampang Banget Lolos, Coba Ini!

Syarat PPPK 2024 Guru

Syarat PPPK 2024 Guru – Mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah salah satu cara bagi guru honorer untuk mendapatkan status resmi sebagai aparatur negara. Dengan adanya seleksi PPPK 2024, para guru memiliki kesempatan besar untuk diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan gaji tetap, tunjangan, dan jaminan sosial yang layak. Namun, untuk bisa lolos, penting sekali memahami syarat dan tahapan yang harus dilalui.

Apa Itu PPPK Guru?

PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah pegawai yang diangkat oleh pemerintah untuk mengisi jabatan dalam jangka waktu tertentu. Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK tidak memiliki status sebagai ASN tetap. Namun, PPPK memiliki hak yang hampir sama dengan PNS, seperti mendapatkan gaji, tunjangan, dan jaminan sosial sesuai aturan pemerintah.

Bagi guru, program PPPK ini menjadi kesempatan besar untuk mendapatkan status kepegawaian yang lebih jelas dan kesejahteraan yang lebih baik. Khususnya bagi guru honorer yang sudah lama mengabdi di sekolah-sekolah negeri, seleksi PPPK menjadi jalan keluar dari ketidakpastian status dan kesejahteraan.

Persyaratan PPPK 2024 Berdasarkan KepmenPANRB Terbaru

Syarat PPPK 2024 Guru

Berikut persyaratan PPPK 2024 sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024.

  1. Kebutuhan PPPK 2024 untuk jabatan fungsional (JF) dan jabatan pelaksana (JP) ditujukan bagi:
    • Eks tenaga honorer Kategori II (eks THK-II)
    • Tenaga non Aparatur Sipil Negara (non-ASN)
  2. Eks THK-II adalah pegawai yang terdaftar dalam database eks THK-II di BKN dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah.
  3. Non-ASN yang dapat mendaftar adalah:
    • Pegawai yang terdaftar dalam database non-ASN di BKN dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah
    • Pegawai yang telah aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal dua tahun berturut-turut.
  4. Pelamar hanya dapat melamar PPPK di instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat pendaftaran.
  5. Penyandang disabilitas dapat mendaftar dengan syarat:
    • Surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menjelaskan tingkat disabilitas.
    • Video singkat yang menunjukkan aktivitas sehari-hari sesuai dengan jabatan yang dilamar.
  6. Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar, dengan ketentuan:
    • Minimal dua tahun untuk pelamar jabatan pelaksana, jabatan fungsional pemula, terampil, dan ahli pertama.
    • Minimal tiga tahun untuk pelamar jabatan fungsional ahli muda.
    • Persyaratan ini tidak berlaku untuk pelamar jabatan fungsional pengawas sekolah dan dosen.
  7. Persyaratan khusus bagi pelamar jabatan fungsional dosen:
    • Minimal dua tahun pengalaman sebagai asisten ahli.
    • Minimal tiga tahun pengalaman bagi lulusan S3 untuk jabatan lektor.
    • Minimal lima tahun pengalaman bagi lulusan S2 untuk jabatan lektor.Minimal lima tahun pengalaman untuk jabatan lektor kepala.
  8. Pelamar PPPK untuk jabatan fungsional guru harus memiliki pengalaman kerja minimal delapan tahun.
  9. Pengalaman ini harus dibuktikan dengan surat keterangan kerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
  10. Pelamar hanya dapat mengikuti seleksi PPPK 2024 atau CPNS 2024, tidak keduanya.

Persyaratan PPPK Guru 2024

Berikut adalah syarat khusus untuk pelamar PPPK JF Guru 2024 sesuai dengan KepmenPANRB No 348 Tahun 2024:

  1. Pelamar harus termasuk dalam salah satu kategori berikut:
    • Pelamar prioritas
    • Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks-THK II)
    • Guru non-ASN di instansi daerah
    • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tercatat dalam database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)
  2. Pelamar prioritas adalah mereka yang mencapai nilai ambang batas dalam seleksi PPPK JF Guru 2021 di instansi daerah dan belum dinyatakan lulus seleksi PPPK JF Guru pada periode sebelumnya.
  3. Guru eks THK-II adalah pegawai yang terdaftar dalam database eks THK-II di BKN dan masih aktif mengajar di instansi pemerintah.
  4. Guru non-ASN di instansi daerah terdiri dari:
    • Pegawai yang tercatat dalam database non-ASN di BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah
    • Guru non-ASN di sekolah negeri yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek dan telah aktif mengajar minimal dua tahun atau empat semester berturut-turut di instansi tempat mereka mengajar pada saat pendaftaran.
  5. Pelamar PPPK JF Guru hanya diperbolehkan melamar pada instansi pemerintah tempat mereka mengajar saat pendaftaran.
  6. Pelamar prioritas yang berasal dari luar instansi pemerintah atau sekolah swasta harus memiliki surat izin melamar pada seleksi PPPK JF Guru di instansi daerah untuk tahun anggaran 2024, yang dikeluarkan oleh kepala instansi, lembaga, atau yayasan.
  7. Pelamar PPPK JF Guru 2024 di instansi daerah harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal lulusan S1, D4, dan/atau sertifikat pendidik sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (SE Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nomor 1131/B.B1/HK.04.01/2024 tanggal 18 Maret 2024 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2024.
  8. Kualifikasi pendidikan minimal tersebut tidak berlaku bagi pelamar di wilayah otonomi khusus Provinsi Papua, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Pelamar guru TK, SD, pendidikan kesetaraan Paket A, dan sederajat minimal lulusan SMA/sederajat yang telah mengikuti pendidikan guru selama dua tahun
    • Jika pelamar dari kategori tersebut lulus seleksi PPPK 2024, instansi wajib meningkatkan kualifikasi akademik mereka ke jenjang S1 atau D4.
  9. Penyandang disabilitas yang melamar PPPK JF Guru dikenakan syarat-syarat berikut:
    • Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke posisi PPPK JF Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris
    • Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke posisi PPPK JF Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
    • Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke posisi PPPK JF Guru Seni Budaya Keterampilan

Dokumen yang Harus Disiapkan

Syarat PPPK 2024 Guru

Selain memenuhi syarat-syarat di atas, peserta seleksi PPPK Guru 2024 juga harus menyiapkan dokumen-dokumen penting yang akan digunakan dalam proses pendaftaran. Berikut ini adalah daftar dokumen yang harus disiapkan:

  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
  • Ijazah terakhir sesuai kualifikasi jabatan yang dilamar
  • Transkrip nilai pendidikan terakhir
  • Sertifikat Pendidik (bagi yang memiliki)
  • Surat Keterangan Sehat dari instansi kesehatan yang berwenang
  • Surat Keterangan Bebas Narkoba
  • Surat Lamaran yang ditujukan kepada panitia seleksi
  • Pasfoto terbaru berwarna dengan latar belakang putih

Tahapan Seleksi PPPK Guru 2024

Seleksi PPPK Guru 2024 dilakukan melalui beberapa tahapan yang harus dilalui oleh peserta. Setiap tahapan sangat penting untuk diikuti dengan baik. Berikut ini adalah tahapan-tahapan seleksi PPPK Guru 2024:

  • Seleksi Administrasi: Pada tahap ini, panitia akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang telah diunggah oleh peserta. Pastikan semua dokumen sesuai dengan persyaratan yang diminta agar bisa lolos ke tahap selanjutnya.
  • Tes Kompetensi Teknis: Tes ini akan menguji kompetensi teknis yang relevan dengan jabatan yang dilamar, yaitu sebagai guru. Materi yang diujikan antara lain terkait dengan pedagogi, penguasaan materi ajar, serta strategi pembelajaran.
  • Tes Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural: Tes ini bertujuan untuk menguji kemampuan manajerial dan sosial kultural peserta, termasuk pengelolaan kelas, kepemimpinan, serta keterampilan berkomunikasi.
  • Wawancara Berbasis Komputer: Wawancara ini dilakukan secara daring dengan menggunakan sistem komputer. Wawancara ini bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas calon PPPK.

Tips Sukses Lolos Seleksi PPPK Guru 2024

Agar peluang lolos dalam seleksi PPPK Guru 2024 semakin besar, ada beberapa tips yang bisa kamu terapkan:

  • Pelajari Materi Ujian: Persiapkan diri dengan mempelajari materi ujian seleksi PPPK, khususnya terkait dengan kompetensi teknis sebagai guru. Kamu bisa menggunakan referensi dari modul pembelajaran atau contoh soal PPPK dari tahun-tahun sebelumnya.
  • Latihan Soal: Cobalah untuk rutin latihan mengerjakan soal-soal seleksi PPPK. Latihan ini akan membantumu memahami pola soal dan mengasah kemampuanmu dalam menyelesaikan soal dengan tepat dan cepat.
  • Ikuti Bimbingan Belajar: Mengikuti bimbingan belajar khusus untuk persiapan PPPK bisa menjadi strategi yang efektif. Misalnya, bimbel JadiPPPK yang menyediakan materi dan latihan soal yang relevan dengan tes seleksi PPPK.
  • Manajemen Waktu Saat Ujian: Saat mengikuti tes, pastikan kamu memiliki manajemen waktu yang baik. Jangan terlalu lama mengerjakan satu soal agar tidak kehabisan waktu untuk soal-soal berikutnya.
  • Jaga Kesehatan: Pastikan kondisi fisik dan mentalmu prima selama proses seleksi. Konsumsi makanan bergizi dan tidur yang cukup agar saat mengikuti tes, kamu bisa fokus dan berkonsentrasi penuh.

Jadwal Penting Seleksi PPPK Guru 2024

Berikut adalah jadwal lengkap seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 bagi pelamar prioritas seperti Guru Prioritas, lulusan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023, eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), serta tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN:

  1. Pengumuman Seleksi: 30 September – 19 Oktober 2024
  2. Pendaftaran Seleksi: 1 – 20 Oktober 2024
  3. Seleksi Administrasi: 1 – 29 Oktober 2024
  4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 Oktober – 1 November 2024
  5. Masa Sanggah: 2 – 4 November 2024
  6. Jawaban Masa Sanggah: 2 – 6 November 2024
  7. Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 5 – 11 November 2024
  8. Penarikan Data Final: 12 – 14 November 2024
  9. Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 15 – 25 November 2024
  10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 26 November – 1 Desember 2024
  11. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2 – 19 Desember 2024
  12. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 7 – 23 Desember 2024
  13. Pengumuman Hasil Kelulusan: 24 – 31 Desember 2024
  14. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 10 – 21 Desember 2024
  15. Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Teknis Tambahan: 13 – 28 Desember 2024
  16. Pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) NI PPPK: 1 – 31 Januari 2025
  17. Usul Penetapan NI PPPK: 1 – 28 Februari 2025

Jadwal Seleksi untuk Tenaga non-ASN di Instansi Pemerintah (Termasuk Lulusan PPG untuk Formasi Guru):

  1. Pengumuman Seleksi: 1 – 30 November 2024
  2. Pendaftaran Seleksi: 17 November – 31 Desember 2024
  3. Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024 – 3 Februari 2025
  4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 4 – 18 Februari 2025
  5. Masa Sanggah: 19 – 21 Februari 2025
  6. Jawaban Masa Sanggah: 20 – 27 Februari 2025
  7. Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 22 – 28 Februari 2025
  8. Penarikan Data Final: 1 – 7 Maret 2025
  9. Pemetaan Lokasi Seleksi Kompetensi: 8 – 23 Maret 2025
  10. Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 Maret – 8 April 2025
  11. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 9 – 16 April 2025
  12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April – 16 Mei 2025
  13. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 22 April – 21 Mei 2025
  14. Pengumuman Hasil Kelulusan: 22 – 31 Mei 2025
  15. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 25 April – 17 Mei 2025
  16. Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Teknis Tambahan: 30 April – 22 Mei 2025
  17. Pengumuman Hasil Kelulusan: 22 – 31 Mei 2025
  18. Pengisian DRH NI PPPK: 1 – 30 Juni 2025
  19. Usul Penetapan NI PPPK: 1 – 31 Juli 2025

Jadwal ini menunjukkan tahapan lengkap dari awal pengumuman hingga penetapan nomor induk (NI) PPPK.

Baca juga: Syarat PPPK Nakes 2024: Jangan Sampai Salah Paham, Ini Faktanya!

Seleksi PPPK Guru 2024 adalah kesempatan emas bagi para guru honorer untuk mendapatkan status kepegawaian yang lebih baik dan kesejahteraan yang lebih terjamin. Dengan memahami syarat-syarat yang harus dipenuhi dan mempersiapkan diri dengan baik, peluangmu untuk lolos seleksi akan semakin besar.

Pastikan kamu memanfaatkan semua sumber daya yang ada, termasuk mengikuti bimbingan belajar (bimbel) JadiPPPK yang bisa membantu kamu mempersiapkan diri menghadapi setiap tahapan seleksi. Jangan lupa untuk terus memantau informasi terbaru tentang seleksi PPPK agar kamu tidak ketinggalan jadwal-jadwal penting.

PROGRAM PREMIUM PPPK 2024

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “PPPK2024” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2024? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Pendapatmu sangat berarti bagi kami! Klik link berikut untuk memberikan feedback dan bantu kami menjadi lebih baik lagi!

https://bit.ly/FeedbackArtikelJadiPPPK

Sumber:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top