
Syarat Tes Ujian PPPK – Menghadapi seleksi ASN, memahami Syarat Tes Ujian PPPK menjadi langkah awal yang tidak boleh diabaikan oleh setiap calon peserta. Banyak yang gagal bukan karena tidak mampu, melainkan kurang memahami detail teknis seperti dokumen hingga Syarat Tes Ujian PPPK yang wajib dipatuhi.
Persiapan yang matang bukan hanya soal belajar materi, tapi juga mengikuti aturan yang ditetapkan secara resmi. Yuk, siapkan dirimu sebaik mungkin dan pastikan semua persyaratan sudah kamu penuhi!
Dokumen Penting yang Harus Dibawa Saat Mengikuti Tes PPPK 2024
Menjelang pelaksanaan tes seleksi PPPK 2024, setiap peserta tidak hanya diwajibkan mematuhi aturan berpakaian, tetapi juga harus membawa sejumlah dokumen penting yang menjadi syarat utama mengikuti ujian. Dokumen ini harus disiapkan secara lengkap untuk menghindari risiko diskualifikasi.
- Kartu Ujian Resmi Peserta wajib mencetak dan membawa kartu ujian yang diperoleh dari akun pribadi masing-masing melalui portal resmi pendaftaran di https://daftar-sscasn.bkn.go.id. Tanpa kartu ini, peserta tidak akan diizinkan memasuki ruang ujian.
- Dokumen Identitas Diri Setiap peserta harus membawa salah satu dari dokumen identitas berikut dalam bentuk asli:
- e-KTP atau versi digitalnya yang bisa berupa cetakan maupun bentuk fisik,
- Kartu Keluarga asli, KK dengan barcode dan tanda tangan basah kepala keluarga, atau KK yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang,
- Surat keterangan resmi sebagai pengganti KTP atau bukti telah melakukan perekaman data kependudukan.
Selain dokumen utama di atas, ada beberapa ketentuan tambahan yang juga menjadi syarat keikutsertaan dalam seleksi PPPK tahun ini:
- Alat Tulis Pribadi Peserta wajib membawa pensil kayu sendiri. Alat tulis tidak disediakan oleh panitia.
- Kehadiran Tepat Waktu Peserta harus hadir di lokasi ujian sesuai jadwal. Terlambat, dengan alasan apa pun, akan menyebabkan gugurnya keikutsertaan dalam seleksi.
- Tidak Ada Perubahan Jadwal Jadwal dan lokasi tes bersifat tetap. Permintaan perubahan tidak akan dilayani, tanpa terkecuali.
- Konsekuensi Ketidaksesuaian Dokumen atau Pakaian Peserta yang tidak membawa dokumen lengkap atau tidak mematuhi aturan pakaian akan didiskualifikasi langsung oleh panitia.
- Waktu Kedatangan Semua peserta diminta hadir minimal 90 menit sebelum ujian dimulai untuk keperluan verifikasi dan persiapan.
- Larangan Parkir dan Pendamping Kendaraan pribadi tidak boleh diparkir di dalam area ujian. Selain itu, orang tua atau pengantar tidak diizinkan menunggu di sekitar lokasi seleksi.
- Biaya Ditanggung Peserta Segala bentuk pengeluaran pribadi seperti transportasi dan penginapan selama mengikuti seleksi ditanggung sepenuhnya oleh peserta masing-masing.
Baca juga :Pakaian Tes PPPK Guru, Cek Infonya Jangan Sampai Salah!
Regulasi Baru: Pendataan dan Persyaratan Tenaga Non-ASN untuk Seleksi PPPK 2024

Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) telah menerbitkan surat resmi dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 pada tanggal 22 Juli 2022. Isi surat ini menegaskan pentingnya pendataan seluruh tenaga Non-ASN di instansi pemerintah sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Regulasi tersebut menyatakan bahwa hanya ada dua jenis status kepegawaian di lingkungan pemerintah, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Untuk menyelaraskan struktur kepegawaian, pemerintah menetapkan batas waktu hingga 28 November 2023 untuk menyelesaikan penataan tenaga kerja yang tidak berstatus PNS maupun PPPK.
Seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada setiap instansi diminta segera menyusun peta tenaga kerja Non-ASN yang masih aktif bekerja. Pegawai yang masuk dalam pendataan ini berpotensi diberikan peluang mengikuti seleksi CPNS maupun Calon PPPK, selama memenuhi kriteria yang telah ditentukan.
Adapun langkah-langkah yang diwajibkan bagi PPK untuk mendata tenaga Non-ASN di antaranya:
- Menyusun dan mencatat semua data tenaga Non-ASN sesuai kriteria yang berlaku, lalu menyerahkannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 30 September 2022.
- Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK sebagai bentuk pertanggungjawaban atas data yang dikirim.
- Seluruh proses penginputan data dilakukan menggunakan sistem digital yang telah disediakan oleh BKN.
- Instansi yang tidak melaporkan data tenaga Non-ASN secara otomatis dianggap tidak memiliki pegawai Non-ASN.
Bagi tenaga Non-ASN yang ingin mengikuti seleksi PPPK, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi:
- Merupakan Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang sudah terdata di sistem resmi BKN atau pegawai Non-ASN yang bekerja di lembaga pemerintahan.
- Menerima gaji dari anggaran negara (APBN untuk instansi pusat atau APBD untuk instansi daerah) tanpa melalui sistem kontrak pengadaan barang/jasa, baik individu maupun melalui pihak ketiga.
- Mendapatkan surat pengangkatan minimal dari pimpinan di unit kerja masing-masing.
- Telah bekerja sekurang-kurangnya selama satu tahun hingga batas waktu 31 Desember 2021.
- Usia pelamar minimum 20 tahun dan maksimum 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Baca juga: Pengumuman Tes PPPK Tahap 2, Begini Cara Ceknya!
Proses dan Jadwal Seleksi PPPK 2024 Tahap 2: Perubahan dan Pembaruan

Seleksi PPPK 2024 tahap 2 telah mengalami perubahan jadwal, yang kini diperpanjang hingga 15 Januari 2025. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui rangkaian tahapan dan jadwal lengkap seleksi yang telah ditetapkan dalam Surat Plt. BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, yang mencakup proses sebagai berikut:
- Pendaftaran Seleksi Administrasi: 17 November 2024 hingga 15 Januari 2025
- Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024 hingga 3 Februari 2025
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 4-18 Februari 2025
- Masa Sanggah Seleksi Administrasi: 19-21 Februari 2025
- Jawab Sanggah Seleksi Administrasi: 20-27 Februari 2025
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 22-28 Februari 2025
- Penarikan Data Final: 1-7 Maret 2025
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 Maret hingga 8 April 2025
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 9-16 April 2025
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April hingga 16 Mei 2025
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 22 April hingga 21 Mei 2025
- Pengumuman Hasil Kelulusan: 22-31 Mei 2025
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 25 April hingga 17 Mei 2025
- Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Teknis Tambahan: 30 April hingga 22 Mei 2025
- Pengumuman Hasil Kelulusan: 22-31 Mei 2025
- Pengisian DRH NI PPPK: 1-30 Juni 2025
- Usul Penetapan NI PPPK: 1-31 Juli 2025
Dengan pembaruan jadwal ini, pastikan untuk mengikuti setiap tahapan seleksi dengan tepat waktu agar tidak terlewatkan.
Baca juga: Kapan CPNS 2025 Dimulai? Simak Informasinya di Sini!
Memahami secara detail syarat dan ketentuan yang berlaku dalam Tes Ujian PPPK 2024 sangat penting bagi setiap calon peserta. Tidak sedikit peserta yang gagal bukan karena kemampuan mereka terbatas, tetapi karena kurangnya pemahaman mengenai persyaratan yang harus dipenuhi, mulai dari dokumen yang diperlukan hingga aturan teknis lainnya. Oleh karena itu, sangat penting untuk mempersiapkan segala hal dengan matang, baik itu materi ujian maupun persyaratan administrasi yang telah ditentukan.
Selain mempersiapkan materi ujian, calon peserta PPPK 2024 juga harus menyiapkan dokumen penting yang menjadi syarat utama untuk mengikuti seleksi. Kartu ujian, identitas diri, dan alat tulis pribadi adalah beberapa contoh dokumen yang harus dibawa. Tidak hanya itu, peserta juga diwajibkan hadir tepat waktu dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh panitia. Kegagalan dalam mematuhi aturan atau kelengkapan dokumen bisa berujung pada diskualifikasi.
Oleh karena itu, pastikan untuk selalu memperhatikan setiap ketentuan yang berlaku agar tidak melewatkan kesempatan berharga dalam seleksi PPPK 2024. Sudahkah kamu menyiapkan semua persyaratan untuk mengikuti seleksi dengan lancar?
Sumber:
- https://biroauk.uinjkt.ac.id/id/inilah-syarat-seleksi-calon-pppk
- https://news.detik.com/berita/d-7721546/jadwal-rangkaian-seleksi-pppk-2024-tahap-2-usai-diperpanjang
- https://tirto.id/aturan-ketentuan-pakaian-tes-pppk-gRW8
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.