THR PPPK 2024 – Penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) adalah momen yang selalu dinantikan oleh para pegawai, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tahun 2024 menjadi tahun yang dinanti-nanti oleh para PPPK, terutama terkait pencairan THR yang biasanya menjadi perhatian utama menjelang hari-hari besar keagamaan. Lantas, kapan THR PPPK 2024 akan cair? Mari kita simak informasi lengkapnya di bawah ini.
Apa Itu THR bagi PPPK?
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak yang diberikan kepada setiap pekerja, termasuk PPPK, sebagai bentuk penghargaan dan dukungan dalam menyambut hari raya keagamaan. THR ini biasanya diberikan dalam bentuk uang dan dihitung berdasarkan masa kerja serta ketentuan lainnya yang berlaku di instansi tempat PPPK bekerja.
Untuk PPPK, THR memiliki aturan dan ketentuan yang sedikit berbeda dibandingkan dengan pegawai tetap atau PNS (Pegawai Negeri Sipil). Oleh karena itu, penting bagi para PPPK untuk memahami hak dan kewajiban mereka, termasuk kapan THR tersebut akan dicairkan.
Pencairan THR dalam PP No 14/2024
Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam PP No 14/2024, pembayaran THR akan dimulai sepuluh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
1. Menurut aturan yang tertuang dalam PP No 14/2024:
Pernyataan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, yang merupakan dasar hukum yang mengatur tentang kebijakan tertentu. PP ini berfungsi sebagai pedoman yang mengikat bagi berbagai pihak yang terkait dalam pemerintahan untuk melaksanakan kebijakan yang diatur di dalamnya.
2. Pencairan THR akan diinisiasi sepuluh hari sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri:
Kebijakan ini menetapkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai yang berhak akan mulai dicairkan sepuluh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Ini berarti pegawai yang berhak akan menerima THR lebih awal dari hari perayaan, memberikan waktu yang cukup bagi mereka untuk mempersiapkan kebutuhan selama Hari Raya.
3. Kebijakan ini menyasar berbagai elemen dalam struktur pemerintahan, termasuk:
Kebijakan pencairan THR ini berlaku untuk berbagai kelompok pegawai yang bekerja di lingkungan pemerintahan. Berikut adalah elemen-elemen yang termasuk dalam kebijakan ini:
a. Pegawai Negeri Sipil (PNS):
PNS adalah aparatur sipil negara yang bekerja pada berbagai instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah. Mereka adalah pegawai tetap yang diangkat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK):
PPPK adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan. Mereka memiliki hak yang sama dengan PNS dalam hal penerimaan THR.
c. Prajurit TNI:
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah anggota angkatan bersenjata yang bertugas menjaga kedaulatan negara. Mereka juga berhak menerima THR berdasarkan aturan ini.
d. Anggota Polri:
Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) adalah penegak hukum yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Mereka termasuk dalam kelompok penerima THR sebagaimana diatur dalam PP No 14/2024.
e. Pejabat negara:
Pejabat negara mencakup individu yang memegang posisi penting dalam pemerintahan, seperti menteri, gubernur, dan pejabat tinggi lainnya. Mereka juga mendapatkan THR sesuai ketentuan yang berlaku.
f. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK):
Dewas KPK adalah lembaga yang bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota Dewas KPK juga termasuk dalam penerima THR.
g. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP):
LPP mencakup lembaga penyiaran yang dibiayai oleh negara, seperti TVRI dan RRI. Pimpinan LPP adalah mereka yang bertanggung jawab atas pengelolaan lembaga ini dan juga berhak menerima THR.
h. Pegawai non-ASN yang bertugas pada LPP:
Pegawai non-ASN adalah pegawai yang bukan termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tetapi bekerja di lembaga penyiaran publik. Meskipun bukan ASN, mereka tetap berhak menerima THR sesuai peraturan yang berlaku.
Keseluruhan kebijakan ini memastikan bahwa seluruh pegawai yang berada di dalam struktur pemerintahan, baik yang berstatus sebagai ASN maupun non-ASN, menerima THR dengan tepat waktu, sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Rincian Pencairan THR PPPK 2024
Berikut adalah penjelasan rincian dari pencairan THR PPPK 2024:
1. Detail THR untuk PPPK di Tahun 2024:
Pemerintah telah menetapkan detail terkait Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024. THR adalah salah satu bentuk penghargaan dan kesejahteraan yang diberikan kepada pegawai menjelang hari besar keagamaan, dan detail untuk tahun ini memiliki beberapa perbedaan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
2. Pemerintah memastikan bahwa THR tahun 2024 untuk PPPK akan mencakup 100% dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat:
Pada tahun 2024, pemerintah memastikan bahwa PPPK akan menerima THR sebesar 100% dari gaji pokok serta tunjangan yang melekat. Ini berarti, seluruh komponen gaji dan tunjangan yang biasanya diterima setiap bulan oleh PPPK, akan dihitung penuh sebagai bagian dari THR. Kebijakan ini merupakan penyesuaian yang memberikan kepastian dan kesetaraan bagi PPPK dalam penerimaan THR.
3. Sebuah penyesuaian yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya:
Penyesuaian ini mencerminkan perubahan dari kebijakan THR sebelumnya. Di masa lalu, mungkin ada variasi dalam komponen atau persentase yang digunakan untuk menghitung THR. Namun, untuk tahun 2024, pemerintah telah menetapkan bahwa THR akan mencakup keseluruhan gaji pokok dan tunjangan, tanpa potongan atau pengurangan.
4. Detail komponen THR meliputi berikut ini:
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah rincian komponen yang termasuk dalam perhitungan THR bagi PPPK:
a. Gaji Pokok berdasarkan golongan dan masa kerja:
Gaji pokok adalah jumlah uang yang diberikan kepada PPPK berdasarkan golongan jabatan dan masa kerja mereka. Golongan jabatan mengacu pada tingkat atau kategori posisi dalam struktur pemerintahan, sementara masa kerja merujuk pada durasi waktu seseorang telah bekerja dalam posisi tersebut. Gaji pokok ini menjadi dasar utama dalam perhitungan THR.
b. Tunjangan Keluarga:
Tunjangan keluarga adalah tunjangan yang diberikan kepada PPPK yang memiliki tanggungan keluarga, seperti istri/suami dan anak. Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan jumlah tanggungan yang dimiliki oleh pegawai.
c. Tunjangan Pangan:
Tunjangan pangan merupakan bantuan yang diberikan kepada PPPK untuk kebutuhan dasar sehari-hari, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pangan. Tunjangan ini menjadi bagian dari total THR yang akan diterima.
d. Tunjangan Jabatan/Umum:
Tunjangan jabatan diberikan kepada PPPK yang memegang posisi atau jabatan tertentu, sedangkan tunjangan umum diberikan kepada mereka yang tidak memiliki jabatan struktural. Tunjangan ini mencerminkan tanggung jawab tambahan atau status dalam organisasi dan termasuk dalam komponen THR.
e. Tunjangan Kinerja:
Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang diberikan berdasarkan penilaian kinerja individu PPPK. Jika seorang pegawai menunjukkan kinerja yang baik, mereka akan mendapatkan tunjangan ini sebagai bagian dari THR.
Dengan demikian, THR yang diterima oleh PPPK pada tahun 2024 mencakup berbagai komponen yang mencerminkan gaji pokok dan berbagai tunjangan yang secara rutin mereka terima. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat lebih besar bagi PPPK dalam menyambut hari raya keagamaan.
Jumlah THR dan Gaji ke-13
Jumlah THR dan gaji ke-13 untuk ASN PPPK dan PNS mencakup berbagai komponen, di antaranya:
Gaji Pokok Besar gaji pokok untuk ASN PPPK dan PNS ditetapkan berdasarkan golongan masing-masing.
Berikut adalah rincian gaji PNS tahun 2024 berdasarkan golongan:
Golongan I
- Ia: Rp 1.685.664 – Rp 2.522.664
- Ib: Rp 1.840.860 – Rp 2.670.732
- Ic: Rp 1.918.728 – Rp 2.783.700
- Id: Rp 1.999.944 – Rp 2.901.420
Golongan II
- IIa: Rp 2.183.976 – Rp 3.643.488
- IIb: Rp 2.385.072 – Rp 3.797.604
- IIc: Rp 2.485.944 – Rp 3.958.200
- IId: Rp 2.591.136 – Rp 4.125.600
Golongan III
- IIIa: Rp 2.785.752 – Rp 4.575.312
- IIIb: Rp 2.903.580 – Rp 4.768.848
- IIIc: Rp 3.026.484 – Rp 4.970.592
- IIId: Rp 3.154.464 – Rp 5.180.760
Golongan IV
- IVa: Rp 3.287.844 – Rp 5.400.000
- IVb: Rp 3.426.948 – Rp 5.628.420
- IVc: Rp 3.571.884 – Rp 5.866.452
- IVd: Rp 3.722.976 – Rp 6.114.636
- IVe: Rp 3.880.548 – Rp 6.373.296
Baca juga: Daftar Gaji PPPK 2024: Angkanya Bikin Kamu Kaget!
THR PPPK 2024 menjadi topik yang sangat dinantikan oleh para pegawai. Mengetahui kapan THR akan cair adalah hal penting untuk memastikan Anda dapat merencanakan keuangan dengan baik. Dengan memantau kebijakan pemerintah dan mengikuti informasi terbaru, Anda dapat memastikan bahwa THR Anda cair tepat waktu.
Selain itu, persiapan menjadi PPPK juga memerlukan usaha ekstra. Dengan mengikuti bimbingan belajar (bimbel), Anda bisa memaksimalkan peluang lolos seleksi dan menjadi PPPK yang kompeten. Jangan sampai terlewat kesempatan ini! Siapkan diri Anda dengan baik dan raih kesuksesan sebagai PPPK di tahun 2024. Sudahkah Anda siap menghadapi seleksi PPPK 2024?
Testimoni Bimbel PPPK 2024
PROGRAM PREMIUM PPPK 2024
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “PPPK2024” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.
Mau berlatih Soal-soal PPPK 2024? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!
Pendapatmu sangat berarti bagi kami! Klik link berikut untuk memberikan feedback dan bantu kami menjadi lebih baik lagi!
https://bit.ly/FeedbackArtikelJadiPPPK