THR PPPK 2024 Kapan Cair – Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi topik yang dinanti-nantikan oleh para pegawai di seluruh Indonesia, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan datangnya tahun 2024, pertanyaan “THR PPPK 2024 kapan cair?” menjadi sangat relevan, terutama di tengah berbagai dinamika yang terjadi pada sistem penggajian dan tunjangan di sektor pemerintahan. Artikel ini akan mengupas tuntas segala hal yang perlu Anda ketahui tentang THR PPPK 2024, mulai dari jadwal pencairan, besaran tunjangan, hingga dampaknya terhadap kesejahteraan para pegawai. Tidak hanya itu, kami juga akan membahas berbagai aspek lain yang terkait dengan topik ini, memberikan pandangan yang komprehensif dan mendalam.
THR PPPK: Pengertian dan Dasar Hukum
Apa itu THR bagi PPPK?
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu bentuk apresiasi yang diberikan pemerintah kepada pegawai, termasuk PPPK, dalam rangka menyambut hari raya keagamaan. THR ini diberikan sekali dalam setahun dan diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan. Bagi PPPK, THR adalah komponen penting dari penghasilan tahunan yang diterima, selain gaji pokok dan tunjangan lainnya.
Dasar Hukum Pemberian THR untuk PPPK
Pemberian THR bagi PPPK diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Pada umumnya, dasar hukum ini disesuaikan setiap tahunnya melalui peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah sesuai dengan kebijakan fiskal dan anggaran yang berlaku. Sebagai contoh, pada tahun 2023, THR PPPK diatur melalui PP No. 16 Tahun 2023 dan PMK No. 42/PMK.05/2023 yang menjelaskan tata cara pembayaran, komponen yang masuk dalam THR, dan waktu pencairannya.
THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka. Pencairan THR akan dimulai pada H-10 Idul Fitri, sekitar 22 Maret 2024, dengan Kementerian/Lembaga (K/L) mengajukan permintaan pembayaran mulai 18 Maret 2024.
Gaji ke-13, yang ditujukan sebagai bantuan pendidikan, akan dicairkan mulai Juni 2024. Seluruh proses pencairan THR dan Gaji ke-13 akan mengikuti peraturan yang diatur oleh Menteri Keuangan dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sesuai dengan sumber dana dari APBN atau APBD. Anggaran untuk THR dan Gaji ke-13 telah dialokasikan dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2024.
Komponen THR PPPK 2024
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 untuk ASN akan dimulai pada 22 Maret 2024 atau paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa THR untuk ASN, pejabat, TNI, dan Polri akan diberikan secara lengkap, mencakup gaji pokok, tunjangan jabatan umum, tunjangan yang melekat pada gaji pokok, 100 persen tunjangan kinerja untuk ASN pusat, atau sebutan lain bagi ASN daerah, serta 100 persen tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.
Ia berharap pemberian THR ini dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan daya beli masyarakat, terutama pada kuartal pertama 2023. “Saya berharap ini bisa benar-benar mendorong dan memperbaiki perekonomian nasional serta daya beli ASN,” ujar Sri Mulyani.
Besaran THR dan Gaji ke-13
THR dan gaji ke-13 bagi ASN, PPPK, dan PNS terdiri dari beberapa komponen:
1. Gaji Pokok
Besaran gaji pokok untuk ASN, PPPK, dan PNS ditentukan berdasarkan golongan masing-masing. Berikut adalah rincian gaji PNS tahun 2024 berdasarkan golongan:
- Golongan I
- Ia: Rp 1.685.664 – Rp 2.522.664
- Ib: Rp 1.840.860 – Rp 2.670.732
- Ic: Rp 1.918.728 – Rp 2.783.700
- Id: Rp 1.999.944 – Rp 2.901.420
- Golongan II
- IIa: Rp 2.183.976 – Rp 3.643.488
- IIb: Rp 2.385.072 – Rp 3.797.604
- IIc: Rp 2.485.944 – Rp 3.958.200
- IId: Rp 2.591.136 – Rp 4.125.600
- Golongan III
- IIIa: Rp 2.785.752 – Rp 4.575.312
- IIIb: Rp 2.903.580 – Rp 4.768.848
- IIIc: Rp 3.026.484 – Rp 4.970.592
- IIId: Rp 3.154.464 – Rp 5.180.760
- Golongan IV
- IVa: Rp 3.287.844 – Rp 5.400.000
- IVb: Rp 3.426.948 – Rp 5.628.420
- IVc: Rp 3.571.884 – Rp 5.866.452
- IVd: Rp 3.722.976 – Rp 6.114.636
- IVe: Rp 3.880.548 – Rp 6.373.296
2. Tunjangan Keluarga
Tunjangan untuk suami/istri dan anak diberikan sesuai ketentuan, dengan jumlah yang bervariasi tergantung jumlah anggota keluarga.
3. Tunjangan Pangan
Tunjangan pangan diberikan berdasarkan golongan ASN, dengan penyesuaian sesuai peraturan yang berlaku.
4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
Tunjangan ini diberikan kepada ASN pada jenjang eselon I-IV.
5. Tunjangan Kinerja
Besaran tunjangan kinerja berbeda-beda antar Kementerian/Lembaga (K/L), sesuai dengan standar yang ditetapkan. Untuk ASN PPPK dan PNS di instansi pemerintah daerah, THR dan gaji ke-13 juga bersumber dari APBD dan diatur berdasarkan peraturan yang berlaku di masing-masing daerah, dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah.
Proses Pencairan THR PPPK 2024: Alur yang Harus Dipahami
Tahapan Pencairan THR
Pencairan THR PPPK mengikuti alur yang telah ditetapkan oleh pemerintah, mulai dari perencanaan anggaran hingga proses administrasi di tingkat daerah. Berikut adalah tahapan umum pencairan THR:
- Penyusunan Anggaran: Pemerintah pusat menyusun anggaran THR dan mengalokasikannya dalam APBN/APBD.
- Penetapan Besaran THR: Kementerian Keuangan menetapkan besaran THR berdasarkan peraturan yang berlaku.
- Distribusi Dana ke Daerah: Pemerintah pusat mentransfer dana ke pemerintah daerah untuk PPPK yang berada di bawah naungan daerah.
- Proses Administrasi di Daerah: Pemerintah daerah melakukan verifikasi dan validasi data PPPK yang berhak menerima THR.
- Pencairan ke Rekening PPPK: Setelah semua proses selesai, dana THR akan ditransfer langsung ke rekening PPPK.
Kendala yang Mungkin Terjadi
Meskipun proses pencairan THR sudah diatur sedemikian rupa, beberapa kendala bisa saja terjadi, seperti:
- Kesalahan Administrasi: Data yang tidak valid atau kesalahan input bisa menyebabkan keterlambatan pencairan.
- Masalah Teknis: Sistem perbankan yang down atau gangguan teknis lainnya bisa menghambat proses transfer.
- Perubahan Regulasi: Jika ada perubahan regulasi mendadak, hal ini bisa memengaruhi jadwal pencairan.
Baca juga: Gaji Ke-13 PPPK 2024: Yuk Simak, Kapan Kamu Bisa Dapat!
THR PPPK 2024 Kapan Cair merupakan salah satu momen penting dalam setahun yang tidak hanya menjadi tambahan penghasilan, tetapi juga kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan. Dengan memahami jadwal pencairan, besaran yang akan diterima, serta cara bijak dalam mengelola THR, Anda dapat memanfaatkan dana ini secara optimal.
Mengikuti bimbingan belajar seperti JadiPPPK juga bisa menjadi langkah cerdas dalam mempersiapkan diri menghadapi proses seleksi PPPK. Dengan persiapan yang matang, peluang untuk lolos seleksi dan menikmati berbagai tunjangan, termasuk THR, semakin terbuka lebar.
Testimoni Bimbel PPPK 2024
PROGRAM PREMIUM PPPK 2024
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “PPPK2024” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.
Mau berlatih Soal-soal PPPK 2024? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!
Pendapatmu sangat berarti bagi kami! Klik link berikut untuk memberikan feedback dan bantu kami menjadi lebih baik lagi!
https://bit.ly/FeedbackArtikelJadiPPPK
Sumber:
- https://djpb.kemenkeu.go.id/portal/id/berita/berita/siaran-pers/4257-siaran-pers-pemerintah-terbitkan-pp-thr-dan-gaji-ke-13-tahun-2024.html#:~:text=Pencairan%20THR%20direncanakan%20dimulai%20pada,diperkirakan%20tanggal%2022%20Maret%202024.
- https://umsu.ac.id/artikel/thr-dan-gaji-ke-13-pppk-2024-akan-segera-cair-simak-tanggal-pencairannya/