
TPP PPPK 2025 – TPP PPPK 2025 menjadi topik yang mulai banyak diperbincangkan oleh para calon ASN, khususnya setelah muncul kabar perubahan kebijakan pengangkatan dan penyesuaian sistem kerja.
Besaran TPP PPPK 2025 pun menjadi perhatian utama karena menyangkut kesejahteraan para pegawai yang akan direkrut melalui jalur perjanjian kerja.
Jika kamu salah satu pejuang PPPK tahun ini, jangan lewatkan setiap pembaruan kebijakan yang bisa memengaruhi hak dan tunjanganmu—mulai siapkan dirimu dari sekarang dan ikuti prosesnya dengan cermat!
TPP PPPK 2025: Siap-Siap Terima Tambahan Penghasilan? Ini Penjelasan Lengkapnya!
Banyak peserta PPPK masih bertanya-tanya soal tunjangan yang akan mereka dapatkan, khususnya terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Isu ini kembali hangat dibicarakan karena terus muncul perubahan aturan yang berdampak langsung pada kesejahteraan ASN non-PNS.
Apakah PPPK bisa memperoleh TPP di tahun 2025? Jawabannya tidak bisa asal-asalan. Mari kita bahas lebih dalam!
Dasar Aturan Pemberian TPP untuk PPPK Sudah Jelas? Ini Payung Hukumnya
Pada dasarnya, TPP bukan sekadar insentif, tetapi bentuk penghargaan atas kinerja. Nah, pada 2024 lalu, pemerintah mengatur pemberian TPP kepada PPPK lewat Permendagri Nomor 80 Tahun 2023.
Artinya, secara hukum, PPPK sudah punya dasar kuat untuk menerima TPP asalkan syarat yang ditentukan terpenuhi.
Beberapa daerah, seperti Jawa Tengah, bahkan telah mempersiapkan rencana pemberian TPP untuk pegawai PPPK. Tujuannya jelas: meningkatkan motivasi kerja dan memberikan jaminan penghasilan tambahan untuk mendukung kinerja yang lebih baik di sektor layanan publik.
Faktor Penentu TPP: Bukan Hanya Jabatan, Ini yang Perlu Kamu Tahu
Meskipun PPPK memiliki hak yang hampir setara dengan PNS, pemberian TPP kepada mereka tidak bisa digeneralisasi. Ada banyak aspek yang jadi penentu, antara lain:
- Kebijakan Pusat dan Daerah: Pemerintah pusat memang membuat regulasi, tapi penerapan teknis dan jumlah TPP sangat bergantung pada keputusan masing-masing instansi dan daerah.
- Regulasi Internal Instansi: Setiap lembaga bisa memiliki standar dan prioritas berbeda dalam memberikan insentif kepada pegawai PPPK di lingkungan mereka.
- Penilaian Kinerja: Kinerja harian dan pencapaian target kerja sangat menentukan. PPPK yang berprestasi tentu berpeluang besar menerima TPP.
- Jenis Jabatan: Misalnya, PPPK tenaga pengajar atau tenaga kesehatan bisa memiliki skema tunjangan yang tidak sama karena kebutuhan dan tekanan kerja yang berbeda.
- Kapasitas Anggaran Instansi: Kalau keuangan daerah atau instansi cukup kuat, peluang untuk mencairkan TPP bagi PPPK jauh lebih besar.
Perkiraan Skema dan Nilai TPP PPPK 2025, Apa Bisa Setara dengan PNS?
Hingga kini, belum ada standar nasional mengenai besaran TPP PPPK yang berlaku seragam. Namun, sinyal positif mulai terlihat.
Beberapa daerah sudah mulai menyusun formula pemberian TPP, dan nominalnya diperkirakan tidak terlalu jauh dari TPP yang diterima PNS di golongan yang sama.
Faktor penentu seperti masa kerja, level jabatan, serta beban kerja tetap akan diperhitungkan dalam penentuan besaran TPP.
Jadi, meskipun nominalnya bisa bervariasi antara satu daerah dengan daerah lain, tren menunjukkan bahwa PPPK akan memperoleh hak yang semakin setara dengan ASN tetap.
Baca juga: THR PPPK 2025, Simak Gaji dan Tunjangannya Juga!
Harapan Baru untuk PPPK: TPP sebagai Bentuk Pengakuan Kinerja
Kabar bahwa PPPK akan mendapatkan TPP secara lebih luas tentu menjadi angin segar bagi mereka yang baru bergabung atau tengah menanti hasil seleksi.
Tambahan penghasilan ini bukan hanya sekadar insentif, tapi juga bentuk apresiasi atas kontribusi mereka di bidang pelayanan publik.
Dengan kebijakan yang terus berkembang, serta komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN kontrak, PPPK kini memiliki peluang yang lebih besar untuk menikmati fasilitas yang dulunya hanya dimiliki oleh PNS.
TPP ASN 2025: Berapa Besarannya untuk PNS dan PPPK di Berbagai Wilayah?

(Sumber: Pojoksatu.id)
Tahun 2025 membawa angin perubahan dalam sistem Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk menentukan nominal TPP, sehingga besarannya bervariasi di setiap wilayah.
TPP ini diberikan sebagai tambahan di luar gaji pokok serta tunjangan lain yang diterima ASN, baik PNS maupun PPPK.
Penyesuaian TPP ini mulai diterapkan sejak Januari 2025 dan jumlah yang dibayarkan sudah dikurangi pajak sesuai ketentuan perpajakan.
ASN menerima TPP dalam bentuk penghasilan bersih, dan ketentuannya berbeda tergantung pada posisi jabatan, beban kerja, serta peraturan dari daerah masing-masing.
Berikut gambaran lengkap besaran TPP PNS dan PPPK 2025 di beberapa daerah:
TPP ASN Jakarta: Tertinggi Nasional, Tembus Ratusan Juta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu daerah dengan TPP tertinggi. Besaran insentif yang diberikan mencerminkan tanggung jawab besar yang dipikul oleh pejabat struktural maupun fungsional.
- Sekretaris Daerah: Rp127.000.000 per bulan
- Asisten Sekda: Rp63.900.000
- Kepala Biro: Rp55.000.000
- Ketua Kelompok PNS: Rp39.960.000
Kepri Tawarkan TPP Tambahan Berdasarkan Beban dan Prestasi
Provinsi Kepulauan Riau mengatur pemberian TPP melalui Keputusan Gubernur Nomor 12552 Tahun 2025. Di sini, nominal TPP dibagi menjadi dua komponen utama: beban kerja dan prestasi kerja.
- Fungsional Ahli Pertama:
- Beban kerja: Rp14.000.000
- Prestasi kerja: Rp11.000.000
- Pejabat Fungsional Madya: Hingga Rp15.000.000
- Tenaga Kesehatan Risiko Tinggi: Tambahan Rp394.000
Kabupaten Tegal: Rentang TPP Fleksibel Berdasarkan Jabatan
Di wilayah Kabupaten Tegal, nominal TPP disesuaikan berdasarkan golongan dan peran struktural pegawai. Besaran ini menunjukkan adanya fleksibilitas dan penyesuaian terhadap kebutuhan fiskal daerah.
- Pelaksana Permulaan: Rp2.500.000 – Rp5.000.000
- Fungsional Ahli Muda: Rp11.000.000
- Fungsional Ahli Madya: Rp15.600.000
- Administrator: Rp6.800.000 – Rp9.000.000
PPPK 2025: Perkiraan TPP antara Rp3 Juta hingga Rp5 Juta per Bulan
Bagi para pegawai PPPK, terutama yang masuk dalam formasi 2024, TPP juga akan disesuaikan oleh masing-masing daerah. Meskipun belum seluruhnya diumumkan secara resmi, perkiraan awal menunjukkan nominal antara Rp3 juta hingga Rp5 juta per bulan.
Besaran ini tentunya bergantung pada kebijakan daerah, jabatan yang diemban, serta alokasi anggaran masing-masing instansi. PPPK yang bertugas di bidang fungsional, seperti guru dan tenaga kesehatan, juga berpeluang menerima TPP tambahan berdasarkan kinerja dan risiko kerja.
Baca juga: Gaji P3K 2025 S1, Simak Semua Nominalnya di Sini!
Daftar Tunjangan PPPK 2025 yang Wajib Kamu Ketahui

(Sumber: Antaranews)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tak hanya menerima gaji pokok selama masa kontraknya, tetapi juga memperoleh sejumlah tunjangan resmi.
Seluruh tunjangan ini diatur berdasarkan regulasi yang berlaku dan diperuntukkan bagi mendukung kesejahteraan pegawai selama masa tugas.
Namun, penting untuk diketahui bahwa tunjangan-tunjangan ini akan dikenakan pajak sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pemerintah tidak menanggung potongan tersebut sehingga besaran bersih tunjangan bisa berbeda-beda tergantung status pribadi dan peraturan yang berlaku.
Berikut ini lima jenis tunjangan yang menjadi hak bagi PPPK:
1. Tunjangan Keluarga
Tunjangan ini diberikan bagi PPPK yang telah menikah dan/atau memiliki anak. Jumlahnya bergantung pada jumlah tanggungan yang sah secara hukum. Tujuannya untuk mendukung kebutuhan rumah tangga dan menciptakan stabilitas keluarga bagi pegawai.
2. Tunjangan Pangan
Dikenal juga sebagai tunjangan beras atau kebutuhan pokok, jenis tunjangan ini diberikan sebagai kompensasi biaya kebutuhan konsumsi sehari-hari. Nilainya dihitung berdasarkan indeks yang ditetapkan pemerintah dan disesuaikan dengan harga pangan nasional.
3. Tunjangan Jabatan Struktural
Bagi PPPK yang menjabat posisi struktural atau kepemimpinan dalam organisasi pemerintahan, tunjangan jabatan struktural menjadi haknya. Besarannya mengikuti tanggung jawab, tingkat jabatan, serta skala organisasi tempat bertugas.
4. Tunjangan Jabatan Fungsional
Untuk pegawai yang bekerja dalam posisi fungsional tertentu—seperti guru, tenaga kesehatan, atau analis kebijakan—mereka berhak atas tunjangan fungsional. Nilainya ditetapkan sesuai klasifikasi jabatan dan level keahlian.
5. Tunjangan Lainnya
Terdapat pula tunjangan lain yang bisa diberikan berdasarkan kondisi kerja khusus, seperti tunjangan risiko kerja, tunjangan daerah terpencil, atau tunjangan kinerja. Ketentuannya mengikuti aturan yang berlaku di masing-masing instansi atau daerah.
Baca juga: Kapan Lagi Ada Pendaftaran CPNS 2025? Ini Perkiraanya!
TPP PPPK 2025 menjadi titik terang baru dalam sistem penggajian ASN non-PNS, khususnya setelah pemerintah pusat dan daerah mulai menunjukkan langkah konkret dalam mengakomodasi kesejahteraan pegawai kontrak.
Berlandaskan regulasi resmi seperti Permendagri Nomor 80 Tahun 2023, serta ditopang inisiatif daerah dalam menyusun skema pemberian TPP, PPPK kini memiliki peluang lebih besar untuk menikmati insentif tambahan yang sebelumnya identik dengan PNS.
Besaran TPP yang diterima akan sangat bergantung pada jabatan, kinerja, serta kekuatan fiskal tiap daerah, sehingga peserta PPPK perlu memahami bahwa sistem ini bersifat fleksibel namun tetap menjanjikan.
Bagi para pejuang PPPK 2025, penting untuk mulai mempersiapkan diri sejak sekarang agar tidak tertinggal oleh dinamika kebijakan yang terus berkembang. Selain memahami hak-hak finansial seperti TPP dan tunjangan lainnya, kamu juga perlu fokus pada persiapan seleksi.
Mengikuti bimbingan belajar khusus seperti yang disediakan oleh jadiPPPK akan membantumu memahami materi, strategi menjawab soal, hingga update kebijakan terkini. Jadi, sudahkah kamu siap bersaing dan meraih TPP di tahun 2025?
Sumber:
- https://www.idntimes.com/life/career/apakah-pppk-dapat-tpp-2024-c1c2-01-zn5b2-0vsnpd
- https://www.rri.co.id/nasional/1302146/rincian-perbedaan-nominal-tpp-pns-pppk-2025-tiap-daerah
- https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-7719558/segini-gaji-pokok-pppk-2025-dan-tunjangan-yang-didapat-benarkah-naik
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.