Tujuan PPPK Guru adalah – Peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari peran guru sebagai ujung tombak pembelajaran. Selama bertahun-tahun, banyak guru honorer yang telah mengabdi tanpa kepastian status maupun kesejahteraan.
Untuk menjawab persoalan ini, pemerintah menghadirkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Program ini bukan hanya memberi pengakuan resmi bagi guru honorer, tetapi juga bertujuan meningkatkan kualitas layanan pendidikan di Indonesia.

Apa Itu PPPK Guru?
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru adalah tenaga pendidik yang diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
Skema ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta diperkuat dengan regulasi dari Kementerian PANRB dan Kemendikbudristek.
PPPK hadir sebagai solusi atas persoalan guru honorer yang selama ini bekerja tanpa kepastian status dan hak. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan tenaga pendidik di sekolah-sekolah mendapatkan pengakuan, perlindungan, dan hak yang setara dengan PNS meskipun berbasis kontrak kerja.
Tujuan PPPK Guru
Adanya program PPPK guru memiliki tujuan yang strategis, tidak hanya untuk kepentingan guru itu sendiri, tetapi juga untuk perbaikan sistem pendidikan nasional. Tujuan tersebut antara lain:
1. Memberikan Kepastian Status dan Karier bagi Guru Honorer
Selama bertahun-tahun, banyak guru honorer yang bekerja tanpa kepastian status. Dengan adanya PPPK, mereka mendapatkan pengakuan sebagai ASN meskipun melalui sistem kontrak kerja. Hal ini membuat guru lebih terlindungi secara hukum, memiliki jenjang karier, serta memperoleh hak-hak yang lebih jelas.
2. Meningkatkan Kesejahteraan Tenaga Pendidik
Salah satu masalah utama yang dihadapi guru honorer adalah rendahnya penghasilan. Melalui pengangkatan sebagai PPPK, guru berhak mendapatkan gaji setara PNS sesuai golongan serta tunjangan yang diatur dalam regulasi. Peningkatan kesejahteraan ini diharapkan mendorong motivasi guru dalam memberikan layanan pendidikan yang lebih baik.
3. Mendorong Profesionalisme dan Kompetensi Guru
Tujuan lain dari PPPK guru adalah memastikan tenaga pendidik yang direkrut benar-benar memiliki kompetensi. Seleksi PPPK dilakukan secara ketat dengan uji kompetensi sesuai bidang ajar.
Selain itu, guru juga diwajibkan untuk terus meningkatkan kompetensi, salah satunya melalui program pelatihan berbasis MOOC (Massive Open Online Course) dari Kemendikbudristek.
4. Pemerataan Tenaga Pendidik di Seluruh Daerah
Kekurangan guru di berbagai wilayah, terutama daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), menjadi tantangan besar pendidikan nasional. Melalui rekrutmen PPPK, pemerintah dapat menempatkan guru di daerah-daerah yang membutuhkan, sehingga distribusi tenaga pendidik lebih merata.
Pemerataan ini penting agar seluruh siswa di Indonesia, tanpa terkecuali, memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas.
5. Peningkatan Mutu Layanan Pendidikan Nasional
Gabungan dari kepastian status, kesejahteraan, profesionalisme, dan pemerataan guru akan berkontribusi pada peningkatan mutu layanan pendidikan nasional. Guru yang lebih sejahtera dan kompeten akan mampu menciptakan proses pembelajaran yang lebih efektif, kreatif, dan sesuai dengan kebutuhan zaman.
Dengan demikian, tujuan besar PPPK guru adalah menghadirkan pendidikan yang lebih berkualitas dan berdaya saing, sesuai dengan visi pembangunan sumber daya manusia Indonesia.

Prospek Karier PPPK Guru
Banyak yang mengira PPPK guru tidak memiliki peluang karier, padahal faktanya berbeda. PPPK guru berhak menduduki jabatan fungsional sesuai bidang ajarnya, bahkan dapat memperpanjang kontrak kerja secara berkala berdasarkan evaluasi kinerja.
Selain itu, kebijakan terbaru membuka ruang bagi PPPK untuk memiliki jenjang karier yang lebih baik, meski memang berbeda dengan PNS yang bisa mengisi jabatan struktural lebih luas. Namun, prospek ini sudah jauh lebih baik dibanding status guru honorer sebelumnya.
Gaji dan Tunjangan PPPK Guru
Salah satu daya tarik menjadi PPPK guru adalah hak mendapatkan gaji dan tunjangan yang setara dengan PNS. Besaran gaji PPPK ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja, sesuai Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Selain gaji pokok, PPPK guru juga berhak atas berbagai tunjangan, di antaranya:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan kinerja (TKD) sesuai instansi daerah masing-masing
Walaupun saat ini PPPK belum memiliki hak pensiun seperti PNS, regulasi terbaru dalam UU ASN 2023 memberikan peluang adanya skema jaminan hari tua di masa mendatang.
Sumber Referensi
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
- Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK
- Kementerian PANRB: https://www.menpan.go.id
- Kemendikbudristek: https://www.kemdikbud.go.id
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.