Tunjangan PPPK – semakin sering jadi bahan obrolan di kalangan tenaga honorer dan profesional yang sedang menyiapkan diri menghadapi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja beberapa tahun terakhir. Banyak yang bertahun-tahun mengabdi dengan status tidak pasti, gaji pas-pasan, bahkan tanpa jaminan sosial, lalu tiba-tiba dihadapkan pada peluang baru: status PPPK dengan gaji, tunjangan, dan perlindungan yang jauh lebih jelas. Di tengah persaingan seleksi yang ketat, memahami skema penghasilan secara utuh bukan sekadar penasaran, tetapi bagian penting dari perencanaan hidup jangka panjang.
Di tahun-tahun setelah terbitnya Perpres Nomor 11 Tahun 2024, isu kesejahteraan ASN, termasuk PPPK, makin mengemuka. Pemerintah memberi sinyal bahwa penghasilan PPPK harus kompetitif dan adil, terutama bagi mereka yang selama ini menopang layanan publik sebagai honorer. Bagi Anda yang sedang atau akan ikut seleksi PPPK, memahami jenis tunjangan, cara kerjanya, dan apa saja hak tambahan yang bisa diperoleh akan membantu menenangkan kecemasan sekaligus memantapkan strategi karier.
Artikel ini akan mengurai tuntas tunjangan PPPK, khususnya bagi tenaga honorer dan profesional, dengan bahasa praktis, angka konkret, dan tips yang relevan dengan kondisi di lapangan saat ini.
Gambaran Utama Tunjangan PPPK
Sebelum masuk ke rinciannya, penting untuk melihat dulu gambaran besarnya. Dalam banyak kasus, total tunjangan bisa menambah 30 sampai 50 persen dari gaji pokok PPPK. Artinya, kalau hanya melihat angka gaji pokok tanpa memasukkan tunjangan, Anda akan mendapat gambaran yang kurang utuh tentang penghasilan sebenarnya.
Berdasarkan ketentuan yang diatur melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024, Permendagri Nomor 6 Tahun 2021, dan PMK Nomor 202/PMK.05/2020, prinsip dasarnya adalah: besaran tunjangan PPPK pada umumnya mengacu dan relatif setara dengan tunjangan yang diterima PNS pada instansi yang sama. Inilah salah satu poin yang membuat status PPPK menjadi jauh lebih layak dipertimbangkan dibanding sekadar bertahan sebagai honorer.
Beberapa poin kunci yang perlu Anda pegang sejak awal:
- Tunjangan dibayarkan bulanan melalui gaji induk, biasanya pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan, sepanjang kontrak PPPK masih aktif.
- Struktur tunjangan utama PPPK mencakup: tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan (fungsional atau struktural), tunjangan kinerja, serta tunjangan khusus lain seperti daerah 3T atau kemahalan.
- Untuk tenaga honorer dan profesional, status PPPK seringkali berarti lonjakan penghasilan signifikan, ditambah perlindungan jaminan sosial dan hak cuti yang sebelumnya tidak dinikmati.
Banyak honorer bertanya: “Kalau diangkat PPPK, kira-kira total yang saya terima bisa sampai berapa?” Berdasarkan berbagai simulasi dan data lapangan, total penghasilan PPPK (gabungan gaji pokok dan tunjangan) bisa berada di kisaran 6 sampai belasan juta rupiah per bulan, tergantung golongan, lokasi, jabatan, dan kebijakan instansi. Penyesuaian PPh Pasal 21 juga dirancang agar penghasilan bersih PPPK setara dengan PNS di jabatan yang sama.
Untuk memahami bagaimana angka itu terbentuk, mari bedah satu per satu jenis tunjangannya.
Jenis Tunjangan Utama PPPK
Bagian ini akan fokus pada tunjangan yang hampir pasti menyertai gaji PPPK, terutama bagi tenaga honorer dan profesional yang diangkat melalui seleksi. Kita akan membahas bukan hanya “berapa”, tetapi juga “kapan berhak” dan “apa yang harus Anda pastikan sejak awal”.
1. Tunjangan Keluarga
Bagi banyak PPPK, tunjangan keluarga adalah tambahan yang paling terasa dampaknya terhadap penghasilan bulanan. Jenis tunjangan ini terdiri dari dua komponen utama: tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.
a. Tunjangan suami/istri
Besaran umum tunjangan suami atau istri ditetapkan sebesar 10 persen dari gaji pokok. Dalam praktik, pada banyak simulasi, angka ini dibulatkan menjadi sekitar Rp320.000 per bulan, tergantung golongan dan perhitungan di instansi terkait.
Beberapa hal penting:
- Tunjangan hanya diberikan untuk satu orang pasangan yang sah secara hukum.
- Jika suami dan istri sama-sama ASN (baik PNS maupun PPPK), tunjangan hanya diberikan kepada pihak yang memiliki gaji pokok lebih tinggi.
- Hak atas tunjangan ini baru efektif setelah status perkawinan dilaporkan dan didukung dokumen resmi, seperti buku nikah atau akta perkawinan.
Bagi tenaga honorer yang selama ini belum terbiasa dengan administrasi kepegawaian yang rapi, poin terakhir sangat krusial. Terlambat melaporkan status bisa berarti Anda kehilangan hak atas tunjangan ini untuk beberapa bulan ke depan, karena tidak semua instansi melakukan pembayaran rapel langsung.
b. Tunjangan anak
Selain pasangan, PPPK juga berhak mendapat tunjangan anak. Besarannya ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak, dengan batas maksimal dua anak. Dalam banyak referensi, besaran ini setara kurang lebih Rp160.000 per anak per bulan.
Syarat umum anak yang bisa dihitung untuk tunjangan:
- Anak kandung atau anak sah yang diakui.
- Berusia hingga 21 tahun.
- Belum menikah dan belum memiliki penghasilan sendiri.
- Tercatat dalam dokumen keluarga PPPK (misalnya dalam Kartu Keluarga).
Untuk honorer yang baru akan beralih status menjadi PPPK, pastikan:
- Data anak lengkap dan mutakhir, terutama di KK.
- Perubahan status (misalnya ada anak baru lahir) segera dilaporkan.
- Simpan salinan akta kelahiran dan dokumen penting lain dengan rapi, karena akan sering dibutuhkan.
Jika kita gabungkan, total tunjangan keluarga untuk PPPK yang sudah menikah dan memiliki dua anak bisa mencapai kurang lebih:
- Suami/istri: ± 10 persen gaji pokok.
- Anak: ± 4 persen gaji pokok (2 persen × 2 anak).
Dalam bentuk rupiah, tambahan ini bisa menjadi signifikan, terutama jika digabung dengan tunjangan lain.
2. Tunjangan Pangan (Beras)
Di atas kertas, tunjangan pangan terlihat sederhana, namun dampaknya terhadap kestabilan kebutuhan pokok rumah tangga cukup terasa, apalagi jika anggota keluarga lebih dari satu.
Prinsip tunjangan pangan untuk PPPK:
- Besarannya setara dengan 10 kilogram beras per orang per bulan.
- Dihitung untuk PPPK yang bersangkutan, suami/istri, dan maksimal dua anak.
- Harga beras yang digunakan mengacu pada rata-rata harga beras nasional, yang dalam beberapa referensi tercatat sekitar Rp7.242 per kilogram.
- Jika dikonversi ke rupiah, sekitar Rp72.420 per orang per bulan.
Dengan komposisi keluarga maksimal empat orang (PPPK + pasangan + dua anak), total tunjangan pangan yang masuk ke slip gaji bisa mencapai sekitar:
- Rp72.420 × 4 = Rp289.680 per bulan.
Tunjangan ini biasanya dibayarkan dalam bentuk uang, bukan beras fisik, sehingga lebih fleksibel untuk kebutuhan rumah tangga Anda. Meski tampak tidak terlalu besar jika dibandingkan dengan tunjangan lain, tunjangan pangan membantu menutup sebagian biaya kebutuhan pokok, yang di banyak daerah menjadi komponen pengeluaran utama keluarga.
Untuk tenaga honorer yang sebelumnya mungkin hanya menerima honor tanpa tunjangan apa pun, kehadiran tunjangan pangan menjadi salah satu indikator bahwa negara mulai mengakui kebutuhan dasar pegawainya secara lebih serius.
3. Tunjangan Jabatan
Bagi tenaga honorer dan profesional yang diangkat sebagai PPPK, mayoritas akan menduduki jabatan fungsional: guru, tenaga kesehatan, penyuluh, analis, dan lain-lain. Jabatan fungsional inilah yang kemudian berhak atas tunjangan jabatan fungsional.
a. Jabatan fungsional
Untuk jabatan fungsional, beberapa sumber merinci bahwa besaran tunjangan berkisar antara Rp500.000 hingga Rp1.000.000 per bulan, tergantung pada:
- Jenjang jabatan fungsional (pertama, muda, madya, utama).
- Kebijakan instansi dan peraturan teknis yang berlaku.
Contoh kasus:
- Guru PPPK dengan jabatan fungsional tertentu bisa menerima tunjangan fungsional di kisaran Rp500.000 per bulan.
- Tenaga kesehatan dengan jenjang jabatan yang lebih tinggi bisa berada di rentang mendekati Rp1.000.000 per bulan.
Untuk tenaga honorer yang selama ini bekerja sebagai guru honorer atau perawat honorer tanpa jabatan fungsional yang jelas, pengangkatan menjadi PPPK dengan jabatan fungsional resmi bukan hanya menaikkan status, tetapi juga membawa komponen penghasilan baru yang stabil setiap bulan.
b. Jabatan struktural
PPPK juga dapat menduduki jabatan struktural tertentu sesuai kebutuhan instansi. Untuk jabatan struktural, besaran tunjangan mengacu pada ketentuan yang berlaku di masing-masing instansi dan umumnya disetarakan dengan PNS pada jenjang jabatan yang sama.
Karena sifatnya sangat bergantung pada peraturan internal dan struktur organisasi, besaran tunjangan jabatan struktural perlu Anda pastikan langsung ke instansi tempat Anda akan ditempatkan. Namun, pola umumnya tetap sama: semakin tinggi jenjang jabatan, semakin besar tunjangan jabatan yang diterima.
4. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tunjangan kinerja adalah salah satu komponen pendapatan yang sangat bervariasi antarinstansi. Di beberapa kementerian dan lembaga dengan anggaran besar, tukin bisa jauh melampaui gaji pokok. Di sisi lain, di instansi dengan ruang fiskal terbatas, tukin mungkin lebih kecil atau bahkan belum maksimal diterapkan untuk semua kelompok pegawai.
Untuk PPPK, posisi tukin cukup menarik sekaligus kompleks:
- Secara prinsip, banyak instansi mulai menyamakan struktur tukin PPPK dengan PNS pada jabatan yang setara.
- Namun dalam praktik, belum semua PPPK otomatis mendapatkan tukin dalam skema yang sama, terutama pada masa transisi dan penyesuaian anggaran.
- Besaran tukin biasanya ditentukan berdasarkan kelas jabatan dan evaluasi kinerja, bukan sekadar golongan.
Artinya:
- Di kementerian/lembaga dengan skema tukin tinggi, PPPK berpotensi menerima tambahan pendapatan yang sangat signifikan setiap bulan.
- Di pemerintah daerah yang masih sangat bergantung pada APBD dan kemampuan fiskal lokal, tukin PPPK bisa lebih terbatas.
Bagi Anda yang sedang mempertimbangkan formasi PPPK, penting untuk:
- Memantau informasi tukin di instansi tujuan, baik melalui pengumuman resmi maupun pengalaman pegawai yang sudah berada di dalam.
- Menyadari bahwa tukin bisa menjadi faktor pembeda utama antara satu unit kerja dengan unit kerja lain, meski gaji pokok dan tunjangan dasarnya sama.
5. Tunjangan Khusus
Satu lagi kelompok tunjangan yang sering luput diperhitungkan, tetapi punya dampak besar untuk PPPK, terutama yang ditempatkan di daerah tertentu atau dalam profesi spesifik.
a. Tunjangan daerah 3T dan kemahalan
Jika Anda ditempatkan di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), atau di wilayah dengan biaya hidup tinggi, terdapat kemungkinan untuk mendapatkan tunjangan khusus:
- Tunjangan daerah terpencil atau daerah khusus.
- Tunjangan kemahalan untuk menyesuaikan penghasilan dengan tingkat harga kebutuhan di wilayah tersebut.
Besaran tunjangan ini ditetapkan berdasarkan kebijakan pemerintah pusat maupun daerah dan bisa berbeda-beda. Namun satu hal yang pasti, bagi PPPK di daerah 3T, komponen tunjangan seperti ini sering membuat total penghasilan menjadi sangat kompetitif, bahkan jika dibandingkan dengan PPPK di kota besar tanpa tunjangan khusus.
Ini salah satu alasan mengapa banyak tenaga profesional bersedia ditempatkan di daerah 3T: selain panggilan pengabdian, struktur penghasilannya juga relatif menarik.
b. Tambahan sesuai profesi khusus
Di beberapa instansi dan sektor, terdapat tunjangan tambahan yang melekat pada profesi tertentu, misalnya:
- Tunjangan profesi untuk tenaga pendidik atau tenaga kesehatan.
- Insentif layanan tertentu yang dibayarkan berdasarkan kinerja atau capaian program.
Walaupun ketentuannya bisa sangat spesifik per instansi, penting bagi tenaga honorer dan profesional yang akan menjadi PPPK untuk aktif mencari tahu potensi tunjangan profesi di unit kerja yang diincar. Informasi ini biasanya tercantum dalam regulasi internal, perjanjian kerja, atau pengalaman rekan sejawat.
Baca Juga : Apa Itu CPNS PPPK dan Bedanya dengan PNS dalam ASN
Hak Tambahan PPPK Lebih Dari Sekadar Tunjangan Bulanan

Banyak calon PPPK terpaku pada angka gaji dan tunjangan, padahal “paket” kesejahteraan yang diterima jauh lebih luas. Untuk tenaga honorer yang sudah lama bekerja tanpa perlindungan memadai, bagian ini sangat penting untuk dipahami. Status PPPK bukan hanya menaikkan income, tetapi juga memberi struktur keamanan sosial dan hak kepegawaian yang selama ini mungkin hanya terdengar di cerita rekan PNS.
1. Jaminan Sosial Kesehatan, Kecelakaan Kerja, Kematian, dan Hari Tua
PPPK mendapatkan berbagai bentuk jaminan sosial, di antaranya:
- BPJS Kesehatan, untuk layanan kesehatan bagi PPPK dan keluarga sesuai aturan kepesertaan.
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yang melindungi saat terjadi kecelakaan dalam atau terkait pekerjaan.
- Jaminan Kematian (JKM), yang memberikan manfaat kepada ahli waris jika PPPK meninggal dunia.
- Jaminan Hari Tua (JHT), yang menjadi tabungan jangka panjang dan dapat dicairkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Undang-Undang ASN 2023 memberikan dasar hukum bagi penyediaan jaminan pensiun untuk PPPK, meskipun skema teknis dan implementasi penuh masih terus disesuaikan. Intinya, secara prinsip negara mulai menempatkan PPPK sejajar dengan PNS dalam akses terhadap perlindungan jaminan sosial.
Bagi honorer yang sebelumnya tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan atau perlindungan kecelakaan dan kematian yang jelas, ini adalah lompatan besar dalam rasa aman finansial keluarga.
2. Hak Cuti Bukan Lagi “Tanggung Sendiri”
PPPK memiliki hak cuti yang secara garis besar setara dengan PNS, antara lain:
- Cuti tahunan.
- Cuti sakit.
- Cuti melahirkan.
- Cuti karena alasan penting.
Dalam praktik, banyak honorer yang selama ini harus “mengorbankan honor” ketika tidak masuk kerja, walaupun alasannya wajar dan mendesak. Dengan status PPPK, pola itu berubah: cuti diakui sebagai hak, bukan sekadar kebijakan kasihan dari atasan. Aturan cuti diatur jelas, sehingga Anda bisa merencanakan waktu istirahat, kebutuhan keluarga, atau pemulihan kesehatan tanpa harus selalu cemas kehilangan penghasilan bulanan.
3. Pengembangan Kompetensi Minimal 24 Jam Pelajaran per Tahun
Salah satu keunggulan menjadi ASN, termasuk PPPK, adalah akses terhadap pengembangan kompetensi secara terstruktur:
- Minimal 24 jam pelajaran pengembangan kompetensi setiap tahun.
- Bisa berupa diklat, workshop, pelatihan teknis, atau bentuk pengembangan lain.
Untuk tenaga profesional, terutama yang ingin terus naik jenjang jabatan fungsional, akses pelatihan ini bukan hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga pintu untuk:
- Peningkatan kinerja dan produktivitas.
- Pemenuhan angka kredit atau syarat kenaikan jenjang jabatan.
- Peningkatan nilai diri jika suatu saat mengikuti seleksi atau mutasi ke unit kerja lain.
Bagi honorer yang sebelumnya harus membiayai sendiri pelatihan demi meng-upgrade kompetensi, fasilitas ini menjadi salah satu wujud nyata penghargaan negara terhadap profesi mereka.
4. Bantuan Hukum dan Penghargaan Kinerja
Selain aspek finansial dan pengembangan kompetensi, PPPK juga dilindungi dan diapresiasi melalui:
- Bantuan hukum, terutama jika menghadapi masalah hukum yang terkait pelaksanaan tugas kedinasan.
- Penghargaan kinerja atau penghargaan atas prestasi kerja, yang bisa berbentuk piagam, penilaian kinerja positif, hingga insentif finansial tertentu di beberapa instansi.
Ini penting untuk tenaga honorer dan profesional yang selama ini sering menjadi “garda depan” pelayanan, tapi tanpa dukungan struktural ketika menghadapi masalah. Sebagai PPPK, Anda tidak lagi bekerja sendiri, tetapi menjadi bagian dari sistem dengan mekanisme perlindungan dan penghargaan yang lebih jelas.
Implikasi Praktis untuk Tenaga Honorer dan Profesional
Setelah memahami struktur tunjangan dan hak lain PPPK, pertanyaan berikutnya adalah: apa artinya semua ini bagi Anda yang saat ini masih berstatus honorer atau profesional non-ASN dan sedang mengincar kursi PPPK?
1. Peluang Besar bagi Honorer Berpengalaman
Regulasi terbaru memberi ruang lebih besar bagi honorer dan profesional berpengalaman untuk masuk skema PPPK. Di beberapa kasus, tenaga honorer dengan masa kerja panjang dan usia di atas 35 tahun memiliki jalur seleksi yang berbeda, misalnya dengan porsi tes kompetensi yang disesuaikan atau penilaian berbasis pengalaman kerja.
Dengan struktur gaji dan tunjangan PPPK yang semakin jelas dan kompetitif, terutama setelah penyesuaian lewat Perpres 11 Tahun 2024, status PPPK menjadi jawaban atas kecemasan banyak honorer yang khawatir “tidak mungkin jadi PNS karena faktor usia”. Titik beratnya bergeser: bukan hanya mengejar status PNS, tetapi mengejar stabilitas sebagai ASN, entah PNS atau PPPK, dengan hak yang relatif setara.
2. Total Income yang Kompetitif 6 sampai Belasan Juta per Bulan
Jika kita rangkum semua komponen:
- Gaji pokok berdasarkan golongan PPPK.
- Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak).
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan fungsional atau struktural.
- Tunjangan kinerja, jika diterapkan penuh di instansi.
- Tunjangan khusus (3T, kemahalan, profesi tertentu).
Total penghasilan bulanan PPPK di banyak kasus bisa mencapai 6 sampai belasan juta rupiah per bulan. Bahkan, di instansi dengan tukin besar atau di daerah dengan tunjangan khusus tinggi, angka ini bisa lebih besar lagi.
Penyesuaian perhitungan PPh Pasal 21 juga dirancang demikian rupa agar penghasilan bersih PPPK tidak kalah dengan PNS di jabatan yang sama. Jadi, fokus Anda seharusnya bukan lagi pada “lebih tinggi mana, PNS atau PPPK?”, tetapi “bagaimana memanfaatkan status PPPK untuk membangun stabilitas hidup jangka panjang”.
3. Strategi Mengoptimalkan Tunjangan dan Hak
Agar seluruh hak benar-benar sampai ke rekening Anda, beberapa langkah praktis berikut perlu diperhatikan:
- Segera bereskan administrasi keluarga
Siapkan dan rapikan dokumen seperti:- Kartu Keluarga terbaru.Akta nikah atau buku nikah.Akta kelahiran anak.
Begitu SK PPPK terbit dan proses penempatan berjalan, laporkan status keluarga secepat mungkin agar tunjangan keluarga dan pangan bisa langsung dihitung sejak awal.
- Pastikan jabatan fungsional atau struktural Anda tercatat benar
Kesalahan penetapan jabatan bisa berdampak pada hilangnya hak atas tunjangan jabatan. Jangan ragu untuk mengonfirmasi ke bagian kepegawaian jika ada detail yang terasa janggal di SK atau slip gaji awal. - Cari tahu kebijakan tukin dan tunjangan khusus instansi
Kebijakan tukin, tunjangan profesi, dan tunjangan daerah 3T sangat bergantung pada instansi dan daerah masing-masing. Informasi akurat biasanya bisa diperoleh melalui:- BKD/BKPSDM (untuk pemerintah daerah).
- Biro kepegawaian (untuk kementerian/lembaga).
- Portal resmi BKN atau kementerian teknis terkait.
- Kelola lonjakan penghasilan dengan bijak
Banyak honorer merasakan “lonjakan” begitu mulai menerima gaji dan tunjangan PPPK. Agar stabil secara jangka panjang:- Susun ulang anggaran keluarga dengan memasukkan komponen tabungan dan dana darurat.
- Manfaatkan jaminan sosial (kesehatan dan hari tua) sebagai dasar, lalu pikirkan instrumen tambahan jika perlu.
- Hindari langsung meningkatkan gaya hidup secara berlebihan di bulan-bulan pertama.
- Pantau pembaruan kebijakan
Status PPPK masih terus disempurnakan regulasinya, termasuk soal pensiun dan detail tunjangan di beberapa instansi. Ikuti perkembangan dari:- Peraturan terbaru dari Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan.
- Surat edaran BKN.
- Regulasi teknis dari pemerintah daerah atau instansi masing-masing.
Dengan demikian, Anda tidak hanya menunggu nasib, tetapi aktif mengawal hak dan peluang yang memang dijanjikan oleh regulasi.
Pada akhirnya, tunjangan PPPK bukan sekadar angka di slip gaji. Di balik setiap komponen, ada pesan bahwa negara mulai lebih serius menghargai tenaga honorer dan profesional yang selama ini menjadi tulang punggung layanan publik. Mulai dari tunjangan keluarga, pangan, jabatan, kinerja, hingga jaminan sosial dan pengembangan kompetensi, semuanya dirangkai untuk membantu Anda membangun hidup yang lebih stabil, terencana, dan bermartabat.
Jika sekarang Anda sedang menyiapkan diri untuk seleksi PPPK, jangan biarkan diri terjebak dalam rasa cemas bahwa “hasilnya belum tentu lulus”. Justru dengan memahami struktur tunjangan dan hak ini secara detail, Anda punya alasan konkret untuk berjuang lebih keras. Setiap jam belajar materi tes, setiap berkas yang Anda susun, dan setiap langkah administratif yang Anda tempuh, semuanya mengarah pada peluang memperoleh penghasilan yang lebih layak dan perlindungan yang lebih kuat bagi keluarga.
Gunakan informasi ini sebagai bahan menyusun strategi: pilih formasi dengan cermat, kenali potensi tunjangan di instansi tujuan, siapkan administrasi keluarga, dan kuatkan mental. Jalan menuju status PPPK mungkin tidak instan, tetapi manfaat yang menanti di ujungnya sangat nyata. Anda tidak lagi sekadar “honorer yang menunggu kebijakan”, melainkan calon ASN yang sedang menata masa depan dengan lebih terarah.
Sumber Referensi :
- IUWASHTANGGUH.OR.ID – PPPK Adalah: Pengertian Lengkap, Gaji per Golongan, Tunjangan, Syarat, dan Cara Daftar
- DETIK.COM – Selain Gaji Pokok, Ini Rincian Tunjangan Bagi PPPK
- APPS-DENPASAR.BKN.GO.ID – Penggajian dan Tunjangan PPPK
- PERATURAN.BPK.GO.ID – Permendagri Nomor 6 Tahun 2021
- DEALLS.COM – Gaji PPPK: Rincian, Tunjangan, dan Informasi Lengkap
- PAPUAPEGUNUNGAN.KPU.GO.ID – Perbedaan PNS dan PPPK: Status, Gaji, Tunjangan, dan Hak Kepegawaian Lengkap
- MENPAN.GO.ID – Penjelasan RPerpres Gaji dan Tunjangan PPPK
- DESAGLAWAN.ID – Apa Itu PPPK? Ini Gaji, Tunjangan, Syarat, Masa Kerjanya
- SAHABAT.PEGADAIAN.CO.ID – PPPK Adalah: Pengertian, Gaji, dan Kelebihannya