Tunjangan PPPK 2024: Nilainya Bikin Kamu Tergiur!

Tunjangan PPPK 2024 – Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 menjadi salah satu peluang karir yang sangat menarik bagi banyak orang di Indonesia. Selain mendapatkan pekerjaan tetap dengan status yang diakui negara, tunjangan yang diberikan juga menjadi salah satu daya tarik utama yang tidak bisa diabaikan. Tunjangan PPPK 2024 ini dirancang untuk memberikan kesejahteraan yang layak bagi para pegawainya, sehingga mereka dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan penuh semangat. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci mengenai tunjangan PPPK 2024, mulai dari jenis-jenis tunjangan yang diberikan hingga bagaimana cara memaksimalkan peluang untuk mendapatkan posisi tersebut.

Apa Itu PPPK? Kenali Dahulu Sebelum Terpikat Tunjangannya!

Sebelum kita masuk ke dalam pembahasan tunjangan, ada baiknya kita mengenal terlebih dahulu apa itu PPPK. PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK diangkat dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah yang bersangkutan. Meskipun statusnya berbeda dengan PNS, PPPK memiliki hak dan kewajiban yang hampir setara, termasuk dalam hal tunjangan.

PPPK merupakan solusi yang ditawarkan oleh pemerintah untuk mengatasi kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor publik tanpa harus menambah jumlah PNS. Program ini juga memberikan kesempatan bagi masyarakat yang berkompeten untuk berkarir di sektor pemerintahan dengan berbagai keuntungan, termasuk tunjangan yang menggiurkan.

Mengapa Tunjangan PPPK 2024 Begitu Menarik?

Dengan berbagai jenis tunjangan yang ditawarkan, tidak heran jika banyak yang tertarik untuk mengikuti seleksi PPPK 2024. Tunjangan yang besar tidak hanya memberikan kesejahteraan finansial, tetapi juga memberikan motivasi tambahan bagi para pegawai untuk bekerja lebih baik. Selain itu, dengan adanya tunjangan seperti tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan, pegawai PPPK bisa meraih pendapatan yang lebih besar sesuai dengan prestasi dan tanggung jawab yang diemban.

Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Gaji PPPK PPPK yang diangkat untuk mengisi jabatan tertentu menerima gaji yang dihitung berdasarkan golongan dan masa kerja yang dibagi mulai dari golongan I hingga golongan XVII, dengan masa kerja maksimal mencapai 33 tahun. Besaran gaji yang diterima PPPK adalah jumlah sebelum dipotong pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi pusat dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sementara untuk mereka yang bekerja di instansi daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pembayaran gaji di instansi pusat diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2020, sedangkan di instansi daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021.

Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa PPPK berhak atas kenaikan gaji berkala, yang diberikan setiap dua tahun sekali jika pegawai telah mencapai masa kerja tertentu dan memenuhi penilaian kinerja dengan nilai minimal “cukup”. Jika syarat penilaian tidak terpenuhi, kenaikan gaji dapat ditunda maksimal satu tahun. Selain itu, ada juga kenaikan gaji istimewa yang diberikan sebagai penghargaan bagi pegawai dengan kinerja luar biasa. Kenaikan ini hanya berlaku selama pegawai berada pada pangkat yang sama saat kenaikan gaji diberikan.

Tunjangan PPPK PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan yang setara dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat mereka bekerja. Tunjangan ini meliputi:

  • Tunjangan Keluarga: Tunjangan sebesar 10% dari gaji pokok diberikan untuk istri/suami dan 2% untuk masing-masing anak, dengan ketentuan maksimal dua anak.
  • Tunjangan Pangan: Diberikan dalam bentuk uang, sebesar Rp. 7.242,- per kilogram untuk 10 kg beras per bulan bagi pegawai dan keluarganya.
  • Tunjangan Jabatan Struktural: Tunjangan ini diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan struktural, sesuai dengan eselon dan aturan yang berlaku.
  • Tunjangan Jabatan Fungsional: Diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan fungsional tertentu, seperti Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, dengan besaran yang diatur oleh Perpres.
  • Tunjangan Lainnya: Tunjangan tambahan dapat diberikan berdasarkan kebutuhan dan kondisi khusus, seperti tunjangan pengamanan persandian, tunjangan bahaya radiasi, dan tunjangan khusus untuk wilayah tertentu.

Dengan berbagai tunjangan ini, PPPK tidak hanya mendapatkan gaji yang sesuai dengan tanggung jawab mereka, tetapi juga fasilitas yang mendukung kesejahteraan dan kinerja mereka.

Kenaikan Gaji dan Tunjangan PPPK Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 menetapkan perubahan besaran gaji dan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menggantikan ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Lampiran Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Dengan diundangkannya peraturan ini, gaji dan tunjangan PPPK mengalami kenaikan yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

Berikut adalah rincian kenaikan gaji untuk berbagai golongan PPPK setelah penerapan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

  • Golongan I dengan masa kerja 0 tahun kini menerima Rp 1.938.500, naik dari sebelumnya Rp 1.794.900.
  • Golongan II dengan masa kerja 3 tahun kini menerima Rp 2.116.900, naik dari sebelumnya Rp 1.960.200.
  • Golongan III dengan masa kerja 3 tahun kini menerima Rp 2.206.500, naik dari sebelumnya Rp 2.043.200.
  • Golongan IV dengan masa kerja 3 tahun kini menerima Rp 2.299.800, naik dari sebelumnya Rp 2.129.500.
  • Golongan V dengan masa kerja 0 tahun kini menerima Rp 2.511.500, naik dari sebelumnya Rp 2.325.600.
  • Golongan VI dengan masa kerja 3 tahun kini menerima Rp 2.742.800, naik dari sebelumnya Rp 2.539.700.
  • Golongan VII dengan masa kerja 3 tahun kini menerima Rp 2.858.800, naik dari sebelumnya Rp 2.647.200.
  • Golongan VIII dengan masa kerja 3 tahun kini menerima Rp 2.979.700, naik dari sebelumnya Rp 2.759.100.
  • Golongan IX dengan masa kerja 0 tahun kini menerima Rp 3.203.600, naik dari sebelumnya Rp 2.966.500.
  • Golongan X dengan masa kerja 0 tahun kini menerima Rp 3.339.100, naik dari sebelumnya Rp 3.091.900.
  • Golongan XI dengan masa kerja 0 tahun kini menerima Rp 3.480.300, naik dari sebelumnya Rp 3.222.700.
  • Golongan XII dengan masa kerja 0 tahun kini menerima Rp 3.627.500, naik dari sebelumnya Rp 3.359.000.
  • Golongan XIII dengan masa kerja 0 tahun kini menerima Rp 3.781.000, naik dari sebelumnya Rp 3.501.100.
  • Golongan XIV dengan masa kerja 0 tahun kini menerima Rp 3.940.900, naik dari sebelumnya Rp 3.649.200.
  • Golongan XV dengan masa kerja 0 tahun kini menerima Rp 4.107.600, naik dari sebelumnya Rp 3.803.500.
  • Golongan XVI dengan masa kerja 0 tahun kini menerima Rp 4.281.400, naik dari sebelumnya Rp 3.964.500.
  • Golongan XVII dengan masa kerja 0 tahun kini menerima Rp 4.462.500, naik dari sebelumnya Rp 4.132.000.

Dengan ditetapkannya Perpres Nomor 11 Tahun 2024 ini, diharapkan terjadi peningkatan etos kerja dan kesejahteraan PPPK, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada percepatan transformasi ekonomi dan pembangunan nasional yang berfokus pada kesejahteraan sosial.

Baca juga: Uang Makan PPPK 2024: Fakta Menarik di Balik Angkanya!

Tunjangan PPPK 2024 memang sangat menggiurkan dan bisa menjadi salah satu alasan kuat untuk mengikuti seleksi ini. Dengan persiapan yang matang dan strategi yang tepat, peluang Anda untuk lolos seleksi dan mendapatkan tunjangan yang diidamkan semakin besar. Jangan lupa untuk selalu memantau informasi terbaru terkait pendaftaran dan seleksi PPPK 2024, serta mengikuti bimbingan belajar yang tepat untuk memaksimalkan persiapan Anda. Apakah Anda siap untuk meraih kesuksesan dalam seleksi PPPK 2024? Segera persiapkan diri Anda dan jadilah bagian dari PPPK 2024 yang sukses!

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

PROGRAM PREMIUM PPPK 2024

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “PPPK2024” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2024? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Pendapatmu sangat berarti bagi kami! Klik link berikut untuk memberikan feedback dan bantu kami menjadi lebih baik lagi!

https://bit.ly/FeedbackArtikelJadiPPPK

Sumber:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top