Uang Makan PPPK Guru 2024-Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan baru terkait tunjangan uang makan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya untuk guru. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan guru PPPK yang berperan penting dalam dunia pendidikan. Artikel ini akan membahas secara rinci fakta dan rincian mengenai uang makan PPPK guru tahun 2024.
Dasar Hukum dan Kebijakan Uang Makan PPPK Guru 2024
Kebijakan pemberian uang makan bagi PPPK guru tahun 2024 didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Dalam PMK tersebut, pemerintah menetapkan standar biaya untuk berbagai komponen anggaran, termasuk uang makan bagi ASN, yang mencakup PNS dan PPPK. Kebijakan ini merupakan langkah pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN, termasuk guru PPPK, dengan memberikan tunjangan yang sesuai dengan kebutuhan dan tanggung jawab mereka.
Baca juga: BKD Jateng PPPK 2024: Cara Cek Hasil Administrasi PPPK
Besaran Uang Makan Berdasarkan Golongan
Berdasarkan ketentuan tersebut, uang makan untuk PNS dan PPPK 2024 diatur sebagai berikut: Golongan I dan II mendapatkan Rp35.000 per hari, Golongan III Rp37.000 per hari, dan Golongan IV Rp41.000 per hari.
Rincian Uang Makan PPPK 2024 per Bulan:
- Golongan I dan II: Rp35.000 per hari
- Golongan III: Rp37.000 per hari
- Golongan IV: Rp41.000 per hari
Dengan asumsi pegawai Golongan I dan II bekerja secara konsisten dengan tambahan jam lembur sebanyak lima kali setiap minggu, total uang makan bulanan yang diterima bisa mencapai sekitar Rp700.000. Untuk Golongan III, dengan lembur lima kali setiap minggu, diperkirakan menerima sekitar Rp74.000 per minggu, sedangkan Golongan IV sebesar Rp41.000.
Tunjangan Lainnya untuk ASN
Selain uang makan, ASN juga menerima tunjangan tambahan berupa uang lembur dan tunjangan paket data. Berikut penjelasan mengenai besarannya:
1. Uang Lembur Uang lembur diberikan sebagai kompensasi untuk ASN yang bekerja di luar jam kerja atas perintah dari pejabat berwenang. Rinciannya sebagai berikut:
- Golongan I: Rp18.000 per jam
- Golongan II: Rp24.000 per jam
- Golongan III: Rp30.000 per jam
- Golongan IV: Rp36.000 per jam
Sementara itu, untuk Pegawai Non-ASN, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti, besar uang lembur adalah sebagai berikut:
- Pegawai Non-ASN: Rp20.000 per jam
- Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti: Rp13.000 per jam
2. Paket Data Tunjangan paket data diberikan setiap bulan dan hanya untuk PNS setingkat eselon. Besarannya adalah sebagai berikut:
- PNS eselon I dan II atau yang setara: Rp400.000 per bulan
- PNS eselon III atau setingkat di bawahnya: Rp200.000 per bulan
PROGRAM PREMIUM PPPK 2024
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “PPPK2024” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.