UU ASN PPPK 2024: Ketentuan untuk Seleksi dan Penempatan

UU ASN PPPK 2024

UU ASN PPPK 2024-Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk bergabung sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Proses seleksi dan penempatan PPPK ini diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) serta peraturan turunannya. Memahami ketentuan tersebut sangat penting bagi calon pelamar agar dapat mempersiapkan diri dengan baik dan meningkatkan peluang sukses dalam seleksi. Artikel ini akan membahas secara rinci ketentuan seleksi dan penempatan PPPK tahun 2024 berdasarkan UU ASN dan regulasi terkait.

Dasar Hukum dan Kebijakan Terkait PPPK

UU ASN PPPK 2024

PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Beberapa peraturan penting yang menjadi acuan dalam seleksi dan penempatan PPPK tahun 2024 antara lain:

  • Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara: Mengatur mekanisme pengadaan ASN, termasuk PPPK, mulai dari perencanaan hingga penetapan.
  • Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024: Menetapkan prosedur seleksi PPPK untuk berbagai jabatan fungsional.
  • Keputusan Menteri PANRB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024: Mengatur khusus seleksi PPPK untuk jabatan guru.
  • Keputusan Menteri PANRB Nomor 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024: Mengatur seleksi PPPK untuk tenaga kesehatan.

Tahapan Seleksi PPPK Tahun 2024

UU ASN PPPK 2024

Proses seleksi PPPK tahun 2024 terdiri dari beberapa tahapan yang harus dilalui oleh calon pelamar. Berikut adalah tahapan-tahapan tersebut:

  • Pengumuman Formasi: Instansi pemerintah mengumumkan formasi PPPK yang dibutuhkan melalui portal resmi seperti https://sscasn.bkn.go.id/.
  • Pendaftaran Online: Calon pelamar melakukan pendaftaran secara online melalui portal SSCASN dengan mengisi data pribadi dan mengunggah dokumen persyaratan.
  • Seleksi Administrasi: Verifikasi dokumen dan data yang telah diunggah oleh pelamar untuk memastikan kesesuaian dengan persyaratan yang ditetapkan.
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: Pengumuman peserta yang lolos seleksi administrasi melalui portal SSCASN dan situs resmi instansi terkait.
  • Seleksi Kompetensi: Pelaksanaan ujian yang meliputi:
    • Kompetensi Teknis: Menilai penguasaan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan jabatan yang dilamar.
    • Kompetensi Manajerial: Menilai kemampuan manajemen dan kepemimpinan.
    • Kompetensi Sosial Kultural: Menilai kemampuan berinteraksi dengan masyarakat yang beragam.
    • Wawancara: Menggali informasi terkait integritas dan motivasi pelamar.
  • Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi: Pengumuman peserta yang lolos seleksi kompetensi dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya.
  • Masa Sanggah: Kesempatan bagi pelamar yang tidak lolos untuk mengajukan sanggahan atas hasil seleksi.
  • Pengumuman Pasca Sanggah: Pengumuman final peserta yang lolos setelah masa sanggah.
  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan Usul Penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK): Peserta yang lolos mengisi DRH dan instansi mengusulkan penetapan NI PPPK ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ketentuan Penempatan PPPK

Setelah dinyatakan lulus seleksi, calon PPPK akan ditempatkan sesuai dengan formasi dan kebutuhan instansi. Berikut adalah ketentuan terkait penempatan PPPK:

  • Penempatan Sesuai Formasi: PPPK akan ditempatkan pada jabatan dan unit kerja sesuai dengan formasi yang dilamar dan kebutuhan instansi.
  • Perjanjian Kerja: Sebelum mulai bertugas, PPPK akan menandatangani perjanjian kerja yang memuat hak, kewajiban, dan masa kerja.
  • Masa Kerja: Masa perjanjian kerja PPPK minimal satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan penilaian kinerja.
  • Hak dan Kewajiban: PPPK memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam perjanjian kerja serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pengembangan Karier: PPPK berhak mendapatkan pengembangan kompetensi melalui pelatihan dan pendidikan sesuai dengan kebutuhan jabatan.

Contoh Soal PPPK Guru PPKN 2024

1. Contoh tindakan dalam upaya membela negara yang dilakukan oleh organisasi profesi adalah…

A. Mahasiswa memblokade jalan raya
B. Tim SAR menolong korban bencana alam
C. Masyarakat menolak kenaikan harga BBM
D. Karyawan swasta melakukan aksi demonstrasi
E. Para nelayan menuntut adanya subsidi minyak

Jawaban: B

2. Usaha pembelaan negara merupakan pengamalan Pancasila, sila..

A. Ketuhanan yang Maha Esa
B. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
C. Persatuan Indonesia
D. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
E. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Jawaban: C

3. Pernyataan yang memenuhi definisi penduduk dalam ketentuan Pasal 26 Ayat (2) UUD 1945 adalah…

A. Wisatawan asal Inggris yang berkunjung ke Pulau Bali
B. Pelajar Jepang yang berkunjung ke Indonesia
C. Mahasiswa asal Indonesia menuntut ilmu di negara Norwegia
D. Tenaga kerja Indonesia bekerja di Malaysia
E. Orang Korea Selatan bekerja di Indonesia

Jawaban: E

4. Kebutuhan bahan bakar minyak dipenuhi oleh pemerintah untuk seluruh wilayah Indonesia agar tercipta kemakmuran rakyat secara merata. Upaya tersebut merupakan bentuk implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan…

A. Politik
B. Ideologi
C. Ekonomi
D. Sosial budaya
E. Pertahanan keamanan

Jawaban: C

5. Indonesia merupakan negara yang terbentuk atas masyarakat plural. Untuk mencapai integrasi nasional semua masyarakat harus mengedepankan bentuk pelaksanaan asas wawasan nusantara, yaitu…

A. Keadilan
B. Kejujuran
C. Solidaritas
D. Kerja sama
E. Kepentingan

Jawaban: D

Sumber:
https://peraturan.bpk.go.id/Details/276756/perpres-no-11-tahun-2024
https://tirto.id/link-unduh-keputusan-menpan-rb-no-347-tahun-2024-tentang-pppk-g4mp
https://www.ayobandung.com/umum/7913923270/pp-turunan-uu-asn-tak-kunjung-disahkan-dpr-ri-bocorkan-mekanisme-pengangkatan-tenaga-honorer-menjadi-pppk-terbaru-begini-penjelasannya

PROGRAM PREMIUM PPPK 2024

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “PPPK2024” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2024? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Pendapatmu sangat berarti bagi kami! Klik link berikut untuk memberikan feedback dan bantu kami menjadi lebih baik lagi!

https://bit.ly/FeedbackArtikelJadiPPPK

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top