Tes PPPK Guru 2023 – Pendaftaran untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2023 telah dibuka, khususnya bagi guru honorer yang masuk dalam prioritas 1 (P1), P2, P3, dan P4. Bagi mereka yang ingin mendaftar PPPK Guru 2023, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, termasuk jadwal tes dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Pendaftaran untuk seleksi calon PPPK Kementerian Agama akan berlangsung dari tanggal 23 September hingga 9 Oktober 2023. Dalam proses pendaftaran ini, terdapat 4.057 formasi yang tersedia dan tersebar di 141 satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama. Guru honorer prioritas P2 dan P3 yang ingin mendaftar akan mengikuti tes menggunakan sistem Situational Judgement Test (SJT).
Jadwal tes PPPK Guru 2023 adalah sebagai berikut:
- Pengumuman Seleksi: 19 September hingga 3 Oktober 2023
- Pendaftaran Seleksi: 20 September hingga 9 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi: 20 September hingga 12 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 hingga 16 Oktober 2023
- Masa Sanggah: 17 hingga 19 Oktober 2023
- Jawab Sanggah: 17 hingga 21 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 20 hingga 26 Oktober 2023
- Penarikan data final: 27 hingga 29 Oktober 2023
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 30 Oktober hingga 2 November 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3 hingga 6 November 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November hingga 2 Desember 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November hingga 4 Desember 2023
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November hingga 7 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan: 4 hingga 13 Desember 2023
- Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023 hingga 12 Januari 2024
- Usul Penetapan NI PPPK: 13 Januari hingga 11 Februari 2024
Untuk dapat mendaftar, para calon PPPK Guru harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun saat pendaftaran.
- Tidak pernah dipenjara dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Tidak pernah terlibat dalam tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi calon ASN sebelumnya.
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.
Semua calon PPPK Guru diharapkan untuk memperhatikan jadwal tes dan memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.