Aturan PPPK 2024 Terbaru: Sudah Tahu Informasinya?

Aturan PPPK 2024 Terbaru-Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024 menjadi perhatian banyak calon pelamar yang ingin mendapatkan status pegawai pemerintah dengan kontrak kerja. Pemerintah telah mengeluarkan beberapa aturan baru terkait pelaksanaan seleksi PPPK 2024 yang perlu diketahui oleh calon pelamar. Aturan ini tidak hanya mencakup syarat pendaftaran, tetapi juga proses seleksi, hak, dan kewajiban PPPK setelah diangkat.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap aturan terbaru mengenai PPPK 2024. Kamu bisa menggunakan informasi ini sebagai panduan dalam mempersiapkan diri agar lolos seleksi. Yuk, simak detailnya!

Sistem Seleksi PPPK 2024

Aturan PPPK 2024 Terbaru

Untuk memahami sistem penilaian PPPK 2024, pendaftar dapat merujuk pada Pengumuman Seleksi PPPK Teknis BKN Tahun Anggaran 2024 yang telah diterbitkan oleh BKN.

Baca juga: THR PPPK 2024 Berapa? Baca Ini Untuk Tahu Detailnya!

Pelamar yang lulus adalah mereka yang meraih peringkat tertinggi berdasarkan hasil seleksi. Dalam sistem ini, peserta bersaing secara peringkat berdasarkan skor yang diperoleh dari ujian Computer Assisted Test (CAT).

Seleksi Kompetensi yang menggunakan CAT meliputi Kompetensi Teknis, Manajerial, Sosial Kultural, dan Wawancara.

Kelulusan akhir untuk seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN TA 2024 ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui pengolahan hasil Seleksi Kompetensi.

Proses penilaian dilakukan dengan objektif dan transparan, mempertimbangkan hasil seleksi kompetensi serta kebutuhan formasi di setiap instansi.

Persyaratan Pendaftaran

  • Pasfoto
    Dokumen ini berupa scan pasfoto dengan latar belakang merah, ukuran maksimal 200 Kb, dan dalam format file JPEG/JPG.
  • Swafoto/Selfie
    Dokumen ini berupa scan foto diri (selfie) dengan ukuran maksimal 200 Kb dan format file JPEG/JPG.
  • Kartu Keluarga (KK)
    Dokumen ini berupa scan Kartu Keluarga dengan ukuran maksimal 200 Kb dan format file JPEG/JPG.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    Dokumen ini berupa scan KTP atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dengan ukuran maksimal 200 Kb dan format file JPEG/JPG.
  • Ijazah dan Serdik/STR
    Dokumen ini berupa scan Ijazah serta Sertifikat Pendidik (Serdik) atau Surat Tanda Registrasi (STR) dengan ukuran maksimal 800 Kb dan format file PDF.
  • Transkrip Nilai
    Dokumen ini berupa scan Transkrip Nilai dengan ukuran maksimal 500 Kb dan format file PDF.
  • Surat Penugasan Guru
    Dokumen ini berupa scan Surat Penugasan Guru (khusus untuk THK-2) dengan ukuran maksimal 500 Kb dan format file PDF.
  • Surat Lamaran
    Dokumen ini memuat data diri pelamar dan pernyataan lamaran untuk mendaftar sebagai PPPK, disertai meterai. Format surat lamaran dapat diunduh dari tautan yang tersedia.
  • Surat Keterangan Kerja
    Dokumen ini berisi keterangan bahwa pelamar merupakan pegawai dari suatu instansi atau lembaga, dilengkapi dengan tanda tangan serta cap stempel basah. Format dokumen bisa diunduh dari tautan yang disediakan.
  • Surat Pernyataan Data Diri Pelamar
    Dokumen ini memuat pernyataan bahwa pelamar telah memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai PPPK, disertai meterai. Format dokumen dapat diunduh dari tautan yang telah disediakan.

Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK 2024

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmen PANRB) No. 347 Tahun 2024, seleksi kompetensi PPPK 2024 terdiri dari 145 butir soal. Rinciannya meliputi 90 soal kompetensi teknis, 25 soal manajerial, 20 soal sosial kultural, dan 10 soal wawancara.

Setiap jawaban benar pada soal kompetensi teknis diberi nilai 5 poin, sedangkan peserta yang tidak menjawab akan mendapat nilai 0 (nol).

Untuk soal kompetensi manajerial, sosial kultural, dan wawancara, penilaiannya menggunakan skala 1-4, dengan peserta yang tidak menjawab diberikan nilai 0 (nol).

Berapa nilai ambang batas seleksi kompetensi PPPK 2024? Berdasarkan keputusan tersebut, hanya dijelaskan mengenai nilai kumulatif maksimal untuk tiap jenis soal.

Secara keseluruhan, total poin yang dapat diperoleh adalah 670, dengan rincian seleksi kompetensi teknis (450 poin), kompetensi manajerial dan sosial kultural (180 poin), dan wawancara (40 poin).

Ketentuan mengenai nilai ambang batas PPPK 2024 kemungkinan mengacu pada pelaksanaan sebelumnya, karena terdapat kemiripan dalam jumlah soal, pembobotan, dan nilai kumulatifnya. Passing grade untuk seleksi kompetensi teknis bervariasi sesuai kebijakan instansi.

Sedangkan nilai ambang batas seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural ditetapkan pada 117/180. Untuk wawancara, passing grade adalah 24 poin dari total 40.

Sumber:
https://tirto.id/passing-grade-nilai-tes-kompetensi-pppk-2024-dan-materi-soalnya-g4nS
https://www.cnnindonesia.com/edukasi/20241007113434-561-1152426/bagaimana-sistem-penilaian-pppk-2024-simak-penjelasannya

PROGRAM PREMIUM PPPK 2024

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “PPPK2024” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2024? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Pendapatmu sangat berarti bagi kami! Klik link berikut untuk memberikan feedback dan bantu kami menjadi lebih baik lagi!

https://bit.ly/FeedbackArtikelJadiPPPK

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top