Berapa Gaji Guru P3K di Daerah Perkotaan dan Pedesaan?

Berapa Gaji Guru P3K di Daerah Perkotaan dan Pedesaan

Berapa Gaji Guru P3K di Daerah Perkotaan dan Pedesaan – “Berapa gaji guru P3K di daerah perkotaan dan pedesaan?” menjadi salah satu pertanyaan yang sering muncul, mengingat perbedaan wilayah kerap memengaruhi kebijakan dan kesejahteraan para guru. Gaji guru P3K di daerah perkotaan biasanya memiliki tambahan insentif, sedangkan guru P3K di daerah pedesaan sering mendapatkan tunjangan khusus sebagai apresiasi atas dedikasi mereka di wilayah terpencil. Dengan adanya perbedaan kebijakan tersebut, penting untuk memahami bagaimana gaji guru P3K di daerah perkotaan dan pedesaan ditentukan, terutama untuk memastikan keseimbangan dalam penyediaan pendidikan yang berkualitas.

Penyesuaian Gaji PPPK 2025: Kesejahteraan dan Produktivitas Meningkat

Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengalami perubahan signifikan berdasarkan kebijakan terbaru. Awalnya, besaran gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, tetapi kemudian diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Pembaruan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan PPPK sekaligus memotivasi mereka untuk lebih produktif dalam mendukung pembangunan nasional.

Penyesuaian gaji ini menjadi bagian dari strategi untuk mempercepat transformasi ekonomi dan pembangunan yang inklusif. Dengan struktur gaji yang lebih sesuai beban kerja, diharapkan para PPPK dapat berkontribusi lebih optimal dalam pencapaian target pembangunan.

Rincian Gaji PPPK Berdasarkan Golongan

Besaran gaji PPPK tahun 2025 disesuaikan dengan golongan yang didasarkan pada tingkat pendidikan dan pengalaman kerja. Berapa Gaji Guru P3K di Daerah Perkotaan dan Pedesaan? Berikut rincian gaji pokok PPPK berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024:

  • Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
  • Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
  • Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
  • Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
  • Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
  • Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
  • Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
  • Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
  • Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
  • Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
  • Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900

Dampak Positif dari Penyesuaian Gaji PPPK

Perubahan ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan PPPK tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang lebih mendukung. Dengan gaji yang kompetitif, PPPK diharapkan dapat bekerja lebih fokus dan termotivasi, yang pada akhirnya berdampak positif pada pelayanan publik.

Kenaikan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan kesejahteraan ASN, termasuk PPPK, terus meningkat seiring dengan kebutuhan dan tantangan pekerjaan. Hal ini juga memperkuat peran PPPK sebagai bagian penting dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk mencapai visi pembangunan jangka panjang.

Baca juga: Berapa Gaji Guru P3K dengan Sertifikasi 2024? Simak Rinciannya

Rincian THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024: Apa Saja Besarannya?

Berapa Gaji Guru P3K di Daerah Perkotaan dan Pedesaan

Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 merupakan hak yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pensiunan. Berikut adalah rincian besaran THR dan gaji ke-13 berdasarkan jabatan dan masa kerja.

Besaran THR untuk Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

  • Ketua/Kepala: Rp 26.299.000
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200
  • Sekretaris: Rp 23.420.250
  • Anggota: Rp 23.420.250

THR untuk Pegawai Non-ASN pada Lembaga Nonstruktural

Pegawai non-ASN dengan hak keuangan setara pejabat eselon atau jabatan administratif mendapatkan tunjangan sebagai berikut:

  • Eselon I (Pimpinan Tinggi Utama/Madya): Rp 20.738.550
  • Eselon II (Pimpinan Tinggi Pratama): Rp 16.262.400
  • Eselon III (Pejabat Administrator): Rp 11.535.300
  • Eselon IV (Pejabat Pengawas): Rp 8.844.150

THR untuk Pegawai Non-ASN Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Besaran THR dan gaji ke-13 untuk pegawai non-ASN juga dipengaruhi oleh jenjang pendidikan dan masa kerja. Berikut rinciannya:

a. SD/SMP Sederajat

  • Masa kerja s/d 10 tahun: Rp 3.571.050
  • Masa kerja 10-20 tahun: Rp 3.866.100
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.210.500

b. SMA/Diploma I Sederajat

  • Masa kerja s/d 10 tahun: Rp 4.089.750
  • Masa kerja 10-20 tahun: Rp 4.456.200
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.884.600

c. Diploma II/Diploma III Sederajat

  • Masa kerja s/d 10 tahun: Rp 4.573.800
  • Masa kerja 10-20 tahun: Rp 4.971.750
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.436.900

d. Strata I/Diploma IV Sederajat

  • Masa kerja s/d 10 tahun: Rp 5.492.550
  • Masa kerja 10-20 tahun: Rp 5.967.150
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.521.550

e. Strata II/Strata III Sederajat

  • Masa kerja s/d 10 tahun: Rp 6.470.100
  • Masa kerja 10-20 tahun: Rp 6.964.650
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.542.150

Tujuan Pemberian THR dan Gaji ke-13

Pencairan THR dan gaji ke-13 ini bertujuan untuk mendukung kebutuhan pegawai, khususnya dalam momen penting seperti perayaan keagamaan dan persiapan awal tahun ajaran baru. Hal ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif pada perekonomian nasional dengan meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya di kalangan ASN dan PPPK.

Pemberian THR dan gaji ke-13 menjadi bentuk penghargaan pemerintah kepada ASN, PPPK, serta pensiunan atas dedikasi mereka dalam melaksanakan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan rincian di atas, setiap pegawai dapat memahami hak mereka dan mengelola keuangan dengan lebih baik untuk kebutuhan mendatang.

Baca juga: Contoh Soal PPPK Teknis 2024: Panduan Sukses Hadapi Tes

Perkiraan Gaji PPPK Paruh Waktu: Apakah Dapat Tunjangan?

Berapa Gaji Guru P3K di Daerah Perkotaan dan Pedesaan

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau part time dirancang untuk memberikan solusi bagi tenaga honorer yang belum berhasil lolos menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Skema ini memungkinkan tenaga honorer tetap berkontribusi di instansi pemerintah dengan sistem kerja yang lebih fleksibel dibandingkan PPPK penuh waktu.

Sistem Kerja PPPK 2024

Dalam seleksi PPPK 2024, terdapat dua kategori pegawai yang ditawarkan, yaitu:

  1. PPPK Paruh Waktu (Part Time): Memiliki jam kerja lebih fleksibel dan tugas yang disesuaikan dengan kebutuhan instansi.
  2. PPPK Penuh Waktu (Full Time): Menjalankan tugas penuh seperti ASN lainnya.

Gaji PPPK paruh waktu pada 2024 diperkirakan lebih kecil dibandingkan tenaga honorer tetap. Hal ini disebabkan oleh faktor-faktor seperti:

  • Jumlah waktu kerja yang lebih sedikit.
  • Lingkup tugas yang lebih terbatas.
  • Bidang kerja dan tingkat tanggung jawab.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022, rata-rata gaji tenaga honorer berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 5,6 juta per bulan, yang juga menjadi acuan dalam estimasi gaji PPPK paruh waktu.

Kebijakan Terbaru untuk PPPK Paruh Waktu

Tenaga honorer yang mengikuti seleksi CASN 2024 tetapi belum berhasil menjadi PPPK penuh waktu akan ditempatkan pada posisi PPPK paruh waktu. Skema ini bertujuan untuk tetap memanfaatkan sumber daya manusia yang ada di instansi pemerintah.

Tiga Aturan Utama Pengadaan PPPK

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) telah menerbitkan tiga aturan terkait pengadaan PPPK untuk tahun anggaran 2024:

  1. Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024: Mengatur mekanisme seleksi PPPK secara umum.
  2. KepmenPANRB No. 348/2024: Fokus pada seleksi untuk jabatan fungsional guru di instansi daerah.
  3. KepmenPANRB No. 349/2024: Mengatur seleksi untuk jabatan fungsional kesehatan.

Data Kuota CASN 2024

Berdasarkan data per 22 Agustus 2024:

  • Total Formasi CASN: 1.280.547.
  • Formasi PPPK: 1.031.554.
  • Kuota CPNS: 248.993, yang terdiri dari:
    • 114.546 posisi di instansi pusat.
    • 134.447 posisi di instansi daerah.

Siapa yang Berhak Mengikuti PPPK 2024?

Kategori Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II)

  • Terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  • Aktif bekerja di instansi pemerintah.

Kategori Tenaga Non-ASN

  • Terdaftar dalam pangkalan data tenaga non-ASN di BKN.
  • Telah bekerja secara aktif selama minimal dua tahun berturut-turut di instansi pemerintah.
  • Hanya dapat melamar di instansi tempat mereka bekerja saat ini.

Apakah PPPK Paruh Waktu Mendapat Tunjangan?

Meskipun gaji PPPK paruh waktu lebih kecil dibandingkan pegawai penuh waktu, mereka tetap memiliki kemungkinan menerima tunjangan tertentu. Tunjangan tersebut akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku di setiap instansi pemerintah dan kemampuan keuangan daerah atau pusat.

Beberapa tunjangan yang berpotensi diberikan antara lain:

  1. Tunjangan Kinerja (Tukin): Berdasarkan evaluasi kinerja individu.
  2. Tunjangan Transportasi: Untuk mendukung mobilitas.
  3. Tunjangan Khusus Daerah Tertinggal: Jika bertugas di wilayah tertentu.
Baca juga: Gaji Guru Naik 2025 Kabar Baik untuk Peningkatan Kesejahteraan

Berapa Gaji Guru P3K di Daerah Perkotaan dan Pedesaan? Gaji guru P3K di perkotaan dan pedesaan memiliki struktur dasar yang sama, namun tunjangan dan insentif yang diberikan berbeda untuk mengakomodasi kebutuhan dan tantangan masing-masing wilayah. Guru P3K di perkotaan cenderung mendapatkan tunjangan kinerja yang lebih tinggi, sedangkan di pedesaan diberikan insentif khusus untuk mendukung pendidikan di wilayah terpencil.

Sebagai langkah strategis, pemerintah perlu terus meningkatkan kebijakan terkait tunjangan dan fasilitas guru P3K agar pendidikan berkualitas dapat merata di seluruh Indonesia, baik di perkotaan maupun pedesaan.

PROGRAM PREMIUM PPPK 2025

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Sumber:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top