Honorer PPPK Kebijakan Terbaru-Honorer PPPK kebijakan terbaru menjadi topik yang hangat diperbincangkan, terutama bagi tenaga honorer yang menanti kepastian status mereka. Dengan berbagai perubahan yang diterapkan, honorer PPPK kebijakan terbaru diharapkan mampu memberikan solusi atas ketidakpastian yang selama ini dihadapi tenaga honorer. Pemerintah terus menyempurnakan sistem seleksi dan pengangkatan, sehingga honorer PPPK kebijakan terbaru ini tidak hanya menjanjikan kesempatan lebih luas, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer secara signifikan.
Pengenalan PPPK Paruh Waktu
Salah satu kebijakan terbaru yang diperkenalkan adalah pengadaan PPPK Paruh Waktu. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 16 Tahun 2025. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah memberikan kesempatan kepada tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi penuh waktu untuk tetap berkontribusi sebagai aparatur sipil negara.
Poin-Poin Penting dalam Kebijakan
Baca juga: Formasi SPPI 2025 di Instansi Pemerintah, Ini Rinciannya!
- Definisi PPPK Paruh Waktu: Pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja yang lebih fleksibel dibandingkan PPPK penuh waktu.
- Kriteria Pengangkatan: Tenaga non-ASN yang tidak lulus seleksi CPNS atau PPPK tahap pertama, serta tidak mendapatkan formasi, akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu jika memenuhi syarat yang ditetapkan.
- Mekanisme Pengangkatan: Instansi pemerintah dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu berdasarkan ketersediaan anggaran dan kebutuhan organisasi.
- Hak dan Kewajiban: PPPK Paruh Waktu memiliki hak dan kewajiban yang disesuaikan dengan perjanjian kerja, termasuk hak atas upah yang proporsional dengan jam kerja dan kewajiban untuk memenuhi target kinerja yang ditetapkan.
Kriteria Pelamar PPPK bagi Tenaga Non-ASN
- Sasaran Pelamar: Tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memenuhi kriteria yang ditetapkan.
- Kriteria Pelamar: Tenaga non-ASN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap pertama atau seleksi CPNS, serta yang belum melamar pada pengadaan ASN sebelumnya.
- Mekanisme Seleksi: Seleksi dilakukan dalam dua tahap untuk mengoptimalkan penyerapan tenaga non-ASN menjadi PPPK.
- Afirmasi Kebijakan: Pemberian afirmasi bagi tenaga non-ASN yang memiliki pengalaman kerja tertentu atau memenuhi kriteria khusus yang ditetapkan oleh pemerintah.
Mekanisme Seleksi dan Pengangkatan PPPK
Baca juga: Ini Peraturan MenPAN RB yang Perlu Dipahami Honorer PPPK!
Berikut adalah tahapan umum dalam proses seleksi dan pengangkatan PPPK:
- Pendaftaran: Tenaga honorer yang memenuhi kriteria dapat mendaftar melalui portal resmi yang disediakan oleh pemerintah.
- Seleksi Administrasi: Verifikasi dokumen dan persyaratan administrasi untuk memastikan kelayakan pelamar.
- Ujian Kompetensi: Pelaksanaan ujian untuk menilai kompetensi teknis dan manajerial pelamar.
- Pengumuman Hasil Seleksi: Pengumuman hasil seleksi dan penetapan peserta yang lulus.
- Pengangkatan: Pelamar yang lulus seleksi akan diangkat menjadi PPPK sesuai dengan perjanjian kerja yang ditetapkan.
Sumber:
asninstitute.id
menpan.go.id
diskominfomc.kalselprov.go.id
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.