PPPK 2025 Dapat THR dan Gaji Ke-13? Wajib Tahu Ini Faktanya!

PPPK 2025 dapat THR dan gaji ke-13

PPPK 2025 dapat THR dan gaji ke-13 – Bagi para calon PPPK 2025, salah satu hal yang paling ditunggu adalah apakah mereka akan menerima THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025. Banyak yang bertanya-tanya, PPPK 2025 dapat THR dan gaji ke-13? Jawabannya adalah iya, PPPK 2025 berhak menerima THR dan gaji ke-13, yang akan diberikan sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.

PPPK Tahap 1 Dapat THR dan Gaji ke-13 pada 2025?

Kabar baik datang bagi PPPK tahap 1 yang telah berhasil lolos dalam seleksi. Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 memastikan bahwa seluruh PPPK tahap 1 akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2025. Keputusan ini merupakan langkah positif untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai pemerintah yang selama ini memberikan kontribusi signifikan dalam sektor pelayanan publik.

Syarat untuk Menerima THR dan Gaji ke-13 PPPK 2025

Namun, untuk dapat menerima THR dan gaji ke-13, PPPK perlu memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan. Berikut adalah beberapa syarat penting yang harus dipenuhi oleh PPPK:

  1. Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)
    PPPK harus memastikan bahwa TMT dan SPMT telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk bisa memenuhi syarat penerimaan THR dan gaji ke-13.
  2. Usulan Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP)
    Setiap PPPK yang telah lulus seleksi wajib mengajukan NIP ASN dalam waktu yang ditentukan, yakni antara 1-28 Februari 2025. Tanpa NIP, PPPK tidak akan dapat menerima hak-hak mereka.
  3. Pengangkatan sebagai ASN
    Setelah pengusulan NIP selesai, pengangkatan sebagai ASN akan berlaku mulai tanggal 1 bulan berikutnya dari pengajuan NIP. Setelah pengangkatan resmi sebagai ASN, PPPK berhak menerima THR dan gaji ke-13 sesuai ketentuan.

Jika semua syarat di atas dipenuhi, maka PPPK berhak menerima THR dan gaji ke-13 yang akan disalurkan oleh pemerintah.

Komponen Gaji Lainnya yang Diterima PPPK

Selain THR dan gaji ke-13, PPPK juga berhak menerima beberapa komponen gaji lainnya. Beberapa tunjangan yang akan diterima oleh PPPK antara lain:

  • Gaji Pokok
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Jabatan
  • Tunjangan Kinerja

Tunjangan-tunjangan ini akan diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya masing-masing, yang bertujuan untuk menambah kesejahteraan para pegawai.

Baca juga: Pendaftaran PPPK 2025 kapan dibuka? Jangan Sampai Telat!

Meningkatkan Kesejahteraan dan Motivasi Kerja PPPK

Keputusan pemerintah untuk memberikan THR dan gaji ke-13 kepada PPPK tidak hanya memberikan kepastian status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga menjamin kesejahteraan yang lebih baik bagi mereka. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan perlindungan dan pengakuan terhadap pekerja sektor publik, terutama bagi mereka yang telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.

Dengan adanya THR dan gaji ke-13, diharapkan PPPK dapat lebih termotivasi dan bersemangat dalam melaksanakan tugasnya. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan insentif kepada pegawai yang telah berkontribusi dalam meningkatkan kualitas layanan publik.

Pengaruh THR dan Gaji Ke-13 bagi PPPK di Masa Depan

PPPK 2025 dapat THR dan gaji ke-13

Mengingat tantangan ekonomi global yang terus berkembang, keberadaan THR dan gaji ke-13 bagi PPPK menjadi sangat penting. Kedua tunjangan ini diharapkan dapat memberikan sedikit keringanan bagi mereka, terutama saat menyambut hari-hari besar atau perayaan yang memerlukan pengeluaran lebih. Hal ini tentunya akan sangat membantu PPPK dalam menjalani kehidupan pribadi dan keluarga mereka.

Pemberian THR dan gaji ke-13 ini juga diharapkan menjadi motivasi bagi PPPK untuk terus memberikan kontribusi terbaik dalam pekerjaan mereka. Dengan adanya insentif ini, diharapkan kualitas layanan publik yang diberikan oleh pemerintah dapat terus meningkat.

Besaran Gaji ke-13

Gaji ke-13 merupakan tunjangan tahunan yang diberikan oleh pemerintah kepada ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pensiunan, yang akan dibayarkan secara penuh pada tahun ini. Gaji ke-13 dihitung berdasarkan berbagai komponen, termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja yang diterima setiap bulannya. Besaran gaji ke-13 ini sangat penting untuk diperhatikan, karena akan memberi tambahan penghasilan bagi ASN dan pensiunan, serta membantu mereka dalam merencanakan keuangan pribadi.

Rincian Gaji ke-13 untuk Berdasarkan Golongan

Untuk PNS tahun 2024, gaji ke-13 dihitung berdasarkan golongan, berikut adalah rincian gaji ke-13 yang diterima per golongan:

  1. Golongan I
    • Golongan Ia: Rp1.685.664 – Rp2.522.664
    • Golongan Ib: Rp1.840.860 – Rp2.670.732
    • Golongan Ic: Rp1.918.728 – Rp2.783.700
    • Golongan Id: Rp1.999.944 – Rp2.901.420
  2. Golongan II
    • Golongan IIa: Rp2.183.976 – Rp3.643.488
    • Golongan IIb: Rp2.385.072 – Rp3.797.604
    • Golongan IIc: Rp2.485.944 – Rp3.958.200
    • Golongan IId: Rp2.591.136 – Rp4.125.600
  3. Golongan III
    • Golongan IIIa: Rp2.785.752 – Rp4.575.312
    • Golongan IIIb: Rp2.903.580 – Rp4.768.848
    • Golongan IIIc: Rp3.026.484 – Rp4.970.592
    • Golongan IIId: Rp3.154.464 – Rp5.180.760
  4. Golongan IV
    • Golongan IVa: Rp3.287.844 – Rp5.400.000
    • Golongan IVb: Rp3.426.948 – Rp5.628.420
    • Golongan IVc: Rp3.571.884 – Rp5.866.452
    • Golongan IVd: Rp3.722.976 – Rp6.114.636
    • Golongan IVe: Rp3.880.548 – Rp6.373.296

Sumber: tirto.id

Baca juga: Contoh Soal PPPK Teknis 2024: Panduan Sukses Hadapi Tes

Perkiraan Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS

Selain PNS, pensiunan juga berhak menerima gaji ke-13, yang dihitung berdasarkan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan lainnya. Berikut adalah perkiraan gaji ke-13 untuk pensiunan yang berdasarkan golongan:

  1. Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
  2. Golongan II: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
  3. Golongan III: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
  4. Golongan IV: Rp1.748.096 – Rp4.755.856

Daftar Penerima Gaji ke-13

Pada tahun 2024, selain PNS dan pensiunan, ada berbagai kategori aparatur negara yang juga berhak menerima gaji ke-13, antara lain:

  1. PNS
  2. Calon PNS
  3. PPPK
  4. TNI
  5. Polri
  6. Wakil Menteri
  7. Staf Khusus
  8. Pimpinan dan Anggota DPRD
  9. Hakim adhoc
  10. Pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN LNS
  11. Pimpinan dan pegawai non-ASN pada BLU
  12. Pimpinan dan pegawai non-ASN pada Lembaga Penyiaran Publik
  13. Pegawai non-ASN pada PTN baru sesuai dengan Perpres No. 10/2016
  14. Aparatur negara lainnya yang sesuai dengan ketetapan peraturan perundang-undangan

Pemberian gaji ke-13 ini merupakan langkah pemerintah untuk mendukung kesejahteraan pegawai negeri, pensiunan, dan penerima pensiun serta tunjangan lainnya.

Tunjangan PPPK 2025

PPPK 2025 dapat THR dan gaji ke-13

Selain gaji pokok, PPPK 2025 juga berhak menerima berbagai tunjangan yang akan mendukung kesejahteraan mereka selama masa kerja. Tunjangan ini diberikan untuk meningkatkan kualitas hidup para pegawai pemerintah, dengan ketentuan bahwa tunjangan tersebut akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan pajak penghasilan yang berlaku. Oleh karena itu, tunjangan ini tidak ditanggung oleh pemerintah dalam hal kewajiban pajak. Berikut adalah beberapa jenis tunjangan yang akan diterima oleh PPPK 2025.

1. Tunjangan Keluarga

Tunjangan keluarga diberikan kepada PPPK 2025 yang sudah berkeluarga dan memiliki tanggungan anak. Tunjangan ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup keluarga, terutama bagi pegawai yang memiliki anak atau anggota keluarga lain yang menjadi tanggungan. Besaran tunjangan keluarga ini akan bergantung pada jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan dan status keluarga pegawai tersebut.

2. Tunjangan Pangan

Tunjangan pangan diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar pegawai terkait dengan pangan atau kebutuhan makanan sehari-hari. Tunjangan ini menjadi bagian dari dukungan kesejahteraan yang lebih luas bagi PPPK 2025. Dengan adanya tunjangan ini, pegawai diharapkan dapat lebih fokus pada pekerjaan mereka tanpa khawatir mengenai kebutuhan pangan keluarga.

3. Tunjangan Jabatan Struktural

Bagi PPPK 2025 yang menduduki jabatan struktural, mereka akan menerima tunjangan jabatan struktural. Tunjangan ini diberikan kepada pegawai yang memiliki posisi tertentu dalam struktur organisasi pemerintah dan yang memegang tanggung jawab lebih besar dalam menjalankan tugasnya. Semakin tinggi posisi dalam struktur, semakin besar tunjangan yang diberikan. Tunjangan jabatan struktural ini berfungsi untuk mengakui peran penting yang dimainkan oleh pegawai dalam organisasi.

4. Tunjangan Jabatan Fungsional

Selain jabatan struktural, ada pula tunjangan untuk jabatan fungsional. PPPK 2025 yang bekerja dalam jabatan fungsional akan memperoleh tunjangan ini sebagai pengakuan atas keahlian dan keahlian khusus yang mereka miliki. Tunjangan jabatan fungsional diberikan untuk pegawai yang memiliki keahlian atau keterampilan khusus dalam bidang tertentu, seperti tenaga medis, guru, atau tenaga penyuluh.

5. Tunjangan Lainnya

Selain tunjangan utama yang sudah disebutkan di atas, PPPK 2025 juga berpotensi menerima berbagai tunjangan lainnya. Beberapa tunjangan tambahan ini mungkin termasuk tunjangan transportasi, tunjangan lokasi, atau tunjangan khusus yang diberikan berdasarkan kebijakan instansi tempat mereka bekerja. Tunjangan ini dapat bervariasi tergantung pada kondisi pekerjaan, lokasi, atau kebutuhan khusus instansi.

Dengan adanya tunjangan-tunjangan ini, PPPK 2025 dapat merasa lebih dihargai atas kerja keras mereka dalam mendukung pemerintah dalam sektor pelayanan publik. Pemerintah melalui berbagai tunjangan ini berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai di instansi publik dan memberikan insentif bagi mereka yang bekerja dengan dedikasi tinggi.

Baca juga: PPG Prajabatan 2025 Daftar Universitas Terbaik Pilihan Kampus

Sebagai PPPK 2025, Anda berhak menerima THR dan gaji ke-13, yang tentunya akan menjadi tambahan penghasilan yang bermanfaat. Dengan memahami kapan THR dan gaji ke-13 akan dibayarkan serta bagaimana cara menghitungnya, Anda dapat mempersiapkan diri lebih baik dalam mengelola keuangan pribadi. Jangan lupa untuk selalu memantau pengumuman resmi dari BKN atau instansi terkait untuk informasi lebih lanjut tentang pembayaran THR dan gaji ke-13.

Sumber:

PROGRAM PREMIUM PPPK 2025

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top