Golongan PPPK guru berkaitan langsung dengan penetapan gaji pokok dan Masa Kerja Golongan atau MKG. Dalam ketentuan pengadaan PPPK Guru sebelumnya, Jabatan Fungsional Guru Ahli Pertama dengan pendidikan yang dipersyaratkan S1 atau D4 ditempatkan pada Golongan IX. Ketentuan tersebut antara lain tercantum dalam PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021, yang kemudian dicabut oleh PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022 untuk pengadaan tahun berikutnya.
Untuk besaran gaji pada 2026, dasar yang masih berlaku adalah Perpres Nomor 11 Tahun 2024 yang mengubah lampiran Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan MKG, sehingga dua guru pada Golongan IX dapat menerima gaji pokok berbeda apabila masa kerja golongannya berbeda.
Golongan PPPK Guru 2026–2027 Berapa?
Guru PPPK yang diangkat pada Jabatan Fungsional Guru Ahli Pertama dengan dasar pendidikan S1 atau D4 banyak ditempatkan pada Golongan IX. Dalam pengadaan PPPK Guru Tahun 2021, aturan secara tegas menetapkan JF Guru Ahli Pertama dengan jenjang pendidikan Sarjana atau Diploma Empat pada Golongan IX.
Namun, pelamar dan pegawai tetap perlu melihat SK pengangkatan masing-masing. Golongan yang berlaku bagi seorang PPPK merupakan golongan yang secara resmi ditetapkan dalam dokumen kepegawaiannya.
| Keterangan | Guru PPPK |
|---|---|
| Status | PPPK |
| Jabatan | Guru Ahli Pertama |
| Pendidikan yang umum digunakan | S1/D4 |
| Golongan yang banyak digunakan | IX |
| Dasar gaji saat ini | Perpres Nomor 11 Tahun 2024 |
| Penentu nominal gaji | Golongan dan MKG |
Istilah Guru Ahli Pertama dan Golongan IX tidak memiliki arti yang sama. Guru Ahli Pertama menunjukkan jenjang jabatan fungsional, sedangkan Golongan IX digunakan dalam struktur penggajian PPPK.
Baca Juga: Contoh Jurnal MOOC PPPK 2026
Gaji PPPK Golongan IX dan Golongan Lainnya

Perpres Nomor 11 Tahun 2024 mengubah daftar gaji PPPK pada Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Regulasi tersebut masih berstatus berlaku dan menjadi dasar tabel gaji PPPK berdasarkan golongan serta MKG.
Berikut rentang gaji pokok PPPK yang berlaku:
| Golongan | Rentang Gaji Pokok |
|---|---|
| I | Rp1.938.500–Rp2.900.900 |
| II | Rp2.116.900–Rp3.071.200 |
| III | Rp2.206.500–Rp3.201.200 |
| IV | Rp2.299.800–Rp3.336.600 |
| V | Rp2.511.500–Rp4.189.900 |
| VI | Rp2.742.800–Rp4.367.100 |
| VII | Rp2.858.800–Rp4.551.800 |
| VIII | Rp2.979.700–Rp4.744.400 |
| IX | Rp3.203.600–Rp5.261.500 |
| X | Rp3.339.100–Rp5.484.000 |
| XI | Rp3.480.300–Rp5.716.000 |
| XII | Rp3.627.500–Rp5.957.800 |
| XIII | Rp3.781.000–Rp6.209.800 |
| XIV | Rp3.940.900–Rp6.472.500 |
| XV | Rp4.107.600–Rp6.746.200 |
| XVI | Rp4.281.400–Rp7.031.600 |
| XVII | Rp4.462.500–Rp7.329.000 |
Untuk guru PPPK Golongan IX, gaji pokok berada pada rentang Rp3.203.600 sampai Rp5.261.500 sesuai MKG. Angka tersebut merupakan gaji pokok, bukan total penghasilan setelah tunjangan.
MKG membuat nominal gaji meningkat di dalam golongan yang sama. Artinya, seorang guru tidak harus berpindah dari Golongan IX ke Golongan X hanya untuk memperoleh kenaikan gaji pokok.
Baca Juga: PPPK BPJS Kelas Berapa?
Mengapa Banyak Guru PPPK Berada di Golongan IX?

Golongan IX banyak dijumpai pada PPPK karena mayoritas jabatan profesional pemerintah mensyaratkan pendidikan D4 atau S1. Dalam pengadaan Guru PPPK sebelumnya, kualifikasi S1/D4 untuk Guru Ahli Pertama memang secara eksplisit ditempatkan pada Golongan IX.
Data resmi BKN juga memperlihatkan bahwa kelompok Golongan IX sampai XII menjadi kelompok terbesar dalam komposisi PPPK nasional.
Per 31 Desember 2025, BKN mencatat:
| Data PPPK Nasional | Jumlah |
|---|---|
| Total PPPK | 2.040.965 |
| Golongan IX–XII | 1.416.570 |
| Persentase Golongan IX–XII | 69 persen |
| PPPK pendidikan D4/S1 | 1.376.338 |
| JF Guru | 960.831 |
Data tersebut berasal dari Buku Statistik ASN Semester II 2025 BKN.
Namun, data BKN tersebut tidak menyajikan tabel silang yang menunjukkan berapa dari 960.831 JF Guru berada tepat di Golongan IX. Karena itu, tidak tepat menyimpulkan bahwa seluruh Guru PPPK otomatis berada pada Golongan IX hanya berdasarkan statistik tersebut.
Apakah Golongan PPPK Guru Bisa Naik?
PPPK tidak menggunakan pola kenaikan pangkat dan golongan ruang seperti PNS, misalnya III/a menjadi III/b hanya karena masa kerja bertambah.
Yang sudah jelas diatur untuk PPPK adalah kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa melalui PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2023. Peraturan tersebut masih berstatus berlaku.
Kenaikan gaji berkala dapat diberikan apabila PPPK memenuhi persyaratan seperti:
- Memiliki masa perjanjian kerja sesuai ketentuan
- Telah mencapai MKG yang ditentukan
- Memperoleh predikat kinerja paling rendah baik
- Memenuhi periode penilaian kinerja yang dipersyaratkan
Untuk ketentuan umum, PPPK yang memperoleh KGB harus memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan mencapai MKG yang ditentukan.
Selain itu, PPPK dengan predikat kinerja sangat baik selama dua tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan dapat memperoleh kenaikan gaji istimewa. Mekanismenya dilakukan dengan memajukan periode KGB berikutnya.
Jadi, kenaikan gaji dari satu tingkat MKG ke MKG berikutnya di Golongan IX tidak sama dengan perpindahan otomatis menjadi Golongan X.
Jenjang Guru Terbaru 2026 Beda dengan Golongan Gaji
Mulai 19 Mei 2026, Jabatan Fungsional Guru mengikuti PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan. Aturan ini berstatus berlaku dan mencabut PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru.
Jenjang Jabatan Fungsional Guru terdiri atas:
- Guru Ahli Pertama
- Guru Ahli Muda
- Guru Ahli Madya
- Guru Ahli Utama
Jenjang tersebut jangan langsung disamakan dengan golongan gaji PPPK.
Perbedaannya dapat dipahami seperti ini:
| Istilah | Fungsi |
|---|---|
| Guru Ahli Pertama | Jenjang Jabatan Fungsional Guru |
| Guru Ahli Muda | Jenjang jabatan di atas Ahli Pertama |
| Golongan IX | Golongan gaji PPPK |
| MKG | Masa kerja dalam satu golongan untuk menentukan gaji |
| Pangkat dan golongan ruang | Sistem yang digunakan pada PNS |
Karena itu, naik jenjang dari Guru Ahli Pertama ke Guru Ahli Muda tidak boleh otomatis diterjemahkan sebagai perubahan Golongan IX menjadi golongan gaji lain tanpa keputusan dan dasar kepegawaian yang berlaku.
Baca Juga: Cara Login MOOC PPPK
Tunjangan Guru PPPK di Luar Gaji Pokok
Gaji pokok bukan satu-satunya komponen penghasilan PPPK. Perpres Nomor 98 Tahun 2020 mengatur bahwa PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja.
Komponen tunjangan dapat mencakup:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural jika memenuhi ketentuan
- Tunjangan jabatan fungsional jika memenuhi ketentuan
- Tunjangan lain sesuai peraturan instansi
Untuk guru, penghasilan juga dapat berkaitan dengan Tunjangan Profesi Guru apabila pegawai telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.
Karena itu, angka Rp3.203.600 sampai Rp5.261.500 pada Golongan IX tidak boleh langsung disebut sebagai total pendapatan guru PPPK per bulan.
Jumlah yang diterima dapat berbeda karena dipengaruhi oleh:
- MKG
- Tunjangan yang diperoleh
- Status keluarga
- Jabatan
- Sertifikasi
- Kebijakan instansi
- Potongan penghasilan yang berlaku
Cara Memastikan Golongan dan Gaji Guru PPPK
Jika ingin mengetahui golongan yang benar, dokumen kepegawaian pribadi lebih penting daripada tabel umum di internet.
Periksa beberapa informasi berikut:
- SK pengangkatan PPPK
Dokumen ini menjadi acuan utama status kepegawaian dan golongan yang ditetapkan. - Perjanjian kerja
Perhatikan masa hubungan kerja dan jabatan yang tercantum. - Golongan gaji
Pastikan angka golongan sesuai dengan SK. - Masa Kerja Golongan
MKG menentukan posisi nominal dalam tabel gaji. - Jabatan fungsional
Periksa apakah tercantum Guru Ahli Pertama atau jenjang lainnya. - Dokumen KGB
Jika sudah memenuhi ketentuan, kenaikan gaji berkala ditetapkan melalui keputusan pejabat yang berwenang. PermenPANRB 7/2023 menetapkan keputusan KGB paling lambat dua bulan sebelum kenaikan mulai berlaku.
Jika SK mencantumkan Golongan IX, gunakan tabel Golongan IX dan MKG sebagai acuan gaji pokok, bukan tabel pangkat dan golongan ruang PNS.
FAQ Golongan PPPK Guru
Guru PPPK biasanya golongan berapa?
Guru Ahli Pertama dengan dasar pendidikan S1 atau D4 banyak ditempatkan pada Golongan IX. Namun, golongan resmi masing-masing pegawai harus mengikuti SK pengangkatan.
Berapa gaji PPPK Guru Golongan IX?
Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, gaji pokok Golongan IX berada pada rentang Rp3.203.600 sampai Rp5.261.500 sesuai Masa Kerja Golongan.
Apakah Golongan IX otomatis naik menjadi Golongan X?
Tidak. PPPK tidak mempunyai pola kenaikan golongan otomatis hanya karena masa kerja bertambah. PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji berkala dalam golongan yang sama sesuai MKG dan kinerja.
Apakah Guru Ahli Pertama sama dengan Golongan IX?
Tidak. Guru Ahli Pertama merupakan jenjang Jabatan Fungsional Guru, sedangkan Golongan IX merupakan golongan gaji PPPK.
Apakah gaji PPPK Guru hanya gaji pokok?
Tidak. Selain gaji pokok, PPPK dapat memperoleh tunjangan sesuai ketentuan pada instansi tempat bekerja. Guru yang memenuhi persyaratan juga dapat memperoleh tunjangan profesi sesuai regulasi yang berlaku.
Apakah sudah ada tabel gaji PPPK baru untuk 2027?
Per Oktober 2026, Perpres Nomor 11 Tahun 2024 masih menjadi regulasi yang berlaku untuk tabel gaji PPPK. Jika pemerintah menerbitkan aturan baru untuk 2027, besaran gaji harus mengikuti regulasi terbaru tersebut.
Ringkasan Golongan PPPK Guru 2026–2027
Golongan PPPK guru yang sering ditemui adalah Golongan IX, terutama pada Guru Ahli Pertama dengan dasar pendidikan S1 atau D4. Namun, penetapan resmi setiap pegawai tetap mengikuti SK pengangkatan dan ketentuan kepegawaian yang berlaku. Ketentuan pengadaan PPPK Guru sebelumnya memang secara eksplisit menempatkan Guru Ahli Pertama S1/D4 pada Golongan IX.
Untuk guru PPPK Golongan IX, gaji pokok saat ini berada pada rentang Rp3.203.600 sampai Rp5.261.500 berdasarkan MKG. Angka tersebut mengikuti Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dan belum termasuk tunjangan.
Pada 2026, jenjang Jabatan Fungsional Guru juga telah diperbarui melalui PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026. Guru perlu membedakan antara jenjang jabatan, golongan gaji, dan MKG, karena ketiganya memiliki fungsi berbeda.
Sumber Informasi:
- JDIH BPK – Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK
- JDIH BPK – Perpres Nomor 11 Tahun 2024
- JDIH Kementerian PANRB – PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2023 tentang KGB dan Kenaikan Gaji Istimewa PPPK
- JDIH Kementerian PANRB – PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan
- BKN – Statistik ASN




