Golongan PPPK guru berkaitan langsung dengan penetapan gaji pokok dan masa kerja golongan. Untuk guru yang diangkat sebagai Jabatan Fungsional Guru Ahli Pertama dengan kualifikasi S1 atau D4, ketentuan pengadaan PPPK guru menetapkan golongan gaji IX.
Untuk 2026, dasar gaji PPPK yang masih berlaku adalah Perpres Nomor 11 Tahun 2024, yang mengubah Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Regulasi tersebut menetapkan gaji berdasarkan golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).
Golongan PPPK Guru 2026–2027 Berapa?
Bagi guru PPPK dengan jabatan Guru Ahli Pertama dan kualifikasi pendidikan S1/D4, golongan gaji yang ditetapkan dalam aturan pengadaan PPPK Guru adalah Golongan IX. Ketentuan ini tercantum dalam PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022 dan sebelumnya juga diatur dalam PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021.
Artinya, istilah Guru Ahli Pertama dan Golongan IX memiliki fungsi yang berbeda. Guru Ahli Pertama merupakan jenjang jabatan, sedangkan Golongan IX merupakan golongan gaji PPPK.
| Keterangan | Guru PPPK |
|---|---|
| Jabatan | Guru Ahli Pertama |
| Pendidikan yang menjadi dasar ketentuan pengadaan | S1/D4 |
| Golongan gaji | IX |
| Dasar gaji | Perpres Nomor 11 Tahun 2024 |
| Penentu nominal gaji | Golongan dan MKG |
Ketentuan ini tidak berarti seluruh guru PPPK dalam kondisi apa pun pasti berada pada Golongan IX. Penetapan golongan mengikuti keputusan pengangkatan dan ketentuan jabatan yang berlaku.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu ASN atau Bukan? Status Resmi, NIP & Peluang Penuh Waktu
Gaji PPPK Golongan IX dan Golongan Lainnya

Perpres Nomor 11 Tahun 2024 mengatur tabel gaji PPPK dari Golongan I sampai XVII. Nominal gaji meningkat mengikuti golongan dan Masa Kerja Golongan.
Berikut rentang gaji pokok PPPK yang menjadi acuan:
| Golongan | Rentang Gaji Pokok |
|---|---|
| I | Rp1.938.500–Rp2.900.900 |
| II | Rp2.116.900–Rp3.071.200 |
| III | Rp2.206.500–Rp3.201.200 |
| IV | Rp2.299.800–Rp3.336.600 |
| V | Rp2.511.500–Rp4.189.900 |
| VI | Rp2.742.800–Rp4.367.100 |
| VII | Rp2.858.800–Rp4.551.100 |
| VIII | Rp2.979.700–Rp4.744.400 |
| IX | Rp3.203.600–Rp5.261.500 |
| X | Rp3.339.100–Rp5.484.000 |
| XI | Rp3.480.300–Rp5.716.000 |
| XII | Rp3.627.500–Rp5.957.800 |
| XIII | Rp3.781.000–Rp6.209.800 |
| XIV | Rp3.940.900–Rp6.472.500 |
| XV | Rp4.107.600–Rp6.746.200 |
| XVI | Rp4.281.400–Rp7.031.600 |
| XVII | Rp4.462.500–Rp7.329.900 |
Untuk guru PPPK yang berada pada Golongan IX, gaji pokok berada pada rentang Rp3.203.600 sampai Rp5.261.500 sesuai MKG. Angka tersebut merupakan gaji pokok, bukan total penghasilan setelah seluruh tunjangan.
Mengapa Banyak Guru PPPK Berada di Golongan IX?

Golongan IX banyak ditemukan pada PPPK yang diangkat pada jabatan fungsional dengan kualifikasi pendidikan S1 atau D4. Dalam ketentuan pengadaan PPPK Guru, JF Guru Ahli Pertama dengan pendidikan sarjana atau diploma empat ditetapkan pada Golongan IX.
Data BKN juga menunjukkan Golongan IX merupakan kelompok terbesar dalam statistik PPPK. Per 31 Desember 2025, sebanyak 2.040.965 PPPK tercatat secara nasional dan kelompok Golongan IX–XII mencakup 69 persen dari keseluruhan PPPK. Pada periode yang sama, jumlah PPPK yang tercatat sebagai JF Guru mencapai 960.831 orang. Data tersebut menunjukkan besarnya posisi Golongan IX dalam struktur PPPK, tetapi statistik BKN tersebut tidak melakukan pemecahan silang antara golongan dan jabatan guru.
Karena itu, angka tersebut tidak dapat digunakan untuk menyatakan seluruh 960.831 guru PPPK otomatis berada di Golongan IX.
Apakah Golongan PPPK Guru Bisa Naik?
PPPK tidak memiliki pola kenaikan golongan seperti PNS. BKN menjelaskan bahwa tidak terdapat pola kenaikan golongan PPPK yang berjalan otomatis berdasarkan bertambahnya masa kerja. Jika PPPK ingin menuju jenjang jabatan yang lebih tinggi, prosesnya dilakukan melalui kebutuhan formasi dan mekanisme rekrutmen sesuai ketentuan.
Yang dapat diberikan kepada PPPK adalah kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa. PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2023 mengatur kenaikan gaji berkala berdasarkan MKG dan persyaratan kinerja. Untuk kenaikan gaji istimewa, PPPK harus memperoleh predikat kinerja tahunan sangat baik selama dua tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan.
Jadi, kenaikan nominal gaji dalam Golongan IX tidak sama dengan perpindahan otomatis dari Golongan IX ke Golongan X.
Baca Juga: Seleksi CPNS Guru 2026 Kapan Dibuka? Ini Status Terbarunya
Jenjang Guru Terbaru 2026 Bukan Sama dengan Golongan Gaji
Mulai 2026, nomenklatur Jabatan Fungsional Guru diperbarui melalui PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan. Regulasi ini berlaku sejak 19 Mei 2026 dan mencabut PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru.
Dalam aturan terbaru tersebut, jenjang JF Guru terdiri atas:
- Guru Ahli Pertama
- Guru Ahli Muda
- Guru Ahli Madya
- Guru Ahli Utama
PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 juga memuat penyesuaian nomenklatur jenjang JF Guru berdasarkan pangkat dan golongan ruang untuk PNS. Karena itu, tabel jenjang JF Guru dalam regulasi tersebut tidak boleh langsung dipakai sebagai tabel kenaikan golongan gaji PPPK.
Hal ini penting karena jenjang jabatan, pangkat/golongan ruang PNS, dan golongan gaji PPPK merupakan konsep yang berbeda.
Tunjangan Guru PPPK di Luar Gaji Pokok
Gaji pokok berdasarkan golongan bukan satu-satunya komponen penghasilan PPPK. Perpres Nomor 98 Tahun 2020 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 mengatur bahwa PPPK dapat memperoleh tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku pada instansi tempat bekerja.
Komponen tunjangan dapat mencakup:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya sesuai peraturan
Untuk guru, komponen penghasilan juga dapat berkaitan dengan tunjangan profesi guru apabila memenuhi persyaratan yang berlaku. Besaran penghasilan yang diterima setiap guru tidak cukup dihitung hanya dari angka Golongan IX karena komponen tunjangan dan kondisi instansi dapat berbeda.
Baca Juga: Syarat PPPK Paruh Waktu 2026, Siapa yang Bisa Diangkat?
FAQ Golongan PPPK Guru
Guru PPPK golongan berapa?
Guru Ahli Pertama dengan kualifikasi pendidikan S1 atau D4 ditetapkan pada Golongan IX dalam ketentuan pengadaan PPPK Guru.
Berapa gaji PPPK guru Golongan IX?
Gaji pokok Golongan IX berada pada rentang Rp3.203.600 sampai Rp5.261.500 sesuai Masa Kerja Golongan.
Apakah Golongan IX PPPK bisa naik ke Golongan X?
Tidak ada kenaikan golongan PPPK secara otomatis seperti pola kenaikan pangkat PNS. Pengembangan ke jenjang jabatan yang lebih tinggi mengikuti kebutuhan formasi dan mekanisme yang berlaku.
Apakah gaji PPPK guru hanya berdasarkan golongan?
Tidak. Gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan, sedangkan penghasilan keseluruhan dapat mencakup berbagai tunjangan sesuai ketentuan.
Apakah aturan golongan PPPK guru berubah pada 2026?
PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 memperbarui nomenklatur Jabatan Fungsional Guru, tetapi regulasi tersebut tidak menggantikan tabel gaji PPPK dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Apakah golongan PPPK guru 2027 sudah memiliki tabel gaji baru?
Perpres Nomor 11 Tahun 2024 masih menjadi dasar gaji PPPK yang berlaku. Jika pemerintah menerbitkan perubahan baru untuk 2027, tabel tersebut harus mengikuti regulasi terbaru.
Ringkasan Golongan PPPK Guru 2026–2027
Golongan PPPK guru yang paling penting untuk dipahami adalah Golongan IX, khususnya bagi Guru Ahli Pertama dengan kualifikasi pendidikan S1 atau D4 sesuai ketentuan pengadaan PPPK Guru. Gaji pokok Golongan IX berada pada rentang Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500 berdasarkan Masa Kerja Golongan.
Pada 2026, PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 juga memperbarui jenjang Jabatan Fungsional Guru menjadi Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. Jenjang tersebut perlu dibedakan dari golongan gaji PPPK sehingga tidak tepat menyamakan kenaikan jenjang jabatan dengan kenaikan golongan gaji.
Untuk 2026–2027, dasar gaji PPPK yang perlu digunakan adalah regulasi pemerintah yang berlaku, terutama Perpres Nomor 11 Tahun 2024 beserta ketentuan pelaksanaannya.




